Suara.com - Sebelum bepergian ke luar negeri, pastikan jika masa berlaku paspor Anda masih aktif sehingga dapat mempermudah perjalanan. Sebab paspor adalah salah satu dokumen yang penting untuk dibawa saat kita melakukan perjalanan ke luar negeri. Dan jika masa berlaku paspor sudah habis, maka Anda perlu memperpanjang. Untuk itu, ketahui cara dan syarat perpanjang paspor berikut ini.
Paspor sendiri adalag dokumen yang menjadi bukti dari identitas diri warga negara saat mereka berada di luar tanah air atau negera asalnya. Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenhukam) Nomor 18 Tahun 2022, masa berlaku paspor yaitu selama 10 tahun. Aturan ini berlaku sejak tanggal 12 Oktober 2022 lalu.
Sehingga perlu dilakukan penggantian saat paspor tersebut sudah habis masa berlakunya. Lantas bagaimana cara perpanjang paspor dan apa saja syaratnya? Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.
Melanair dari laman resmi Kemenkumham, syarat untuk perpanjangan atapun perpanjangan paspor lama, hanya dengan membawa KTP Elektronik dan juga paspor lama. Sementara, persyaratan untuk anak yang berusia dibawah 17 tahun yakni membawa e-KTP Orang Tua, Kartu Keluarga (KK), serta Paspor lama.
Persyaratan di atas meeupakan bagi pemilik Paspor yang diterbitkan setelah tahun 2009. Sedangkan, Paspor yang diterbitkan sebelum tahun 2009 maupun terbitan dari KBRI/KJRI, syaratnya yaitu sebagai berikut:
• Mengisi permohonan formulir Perdim 11
• Jika pemohon telah menikah, maka harus mengisi Surat Pernyataan Suami atau Istri dengan menyertakan materai sebesar 6000
• Membawa E-KTP dan KK
Baca Juga: Update 2023! Ini Daftar Negara Bebas Visa Bagi Paspor Indonesia
• Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Luar Negeri harus memperlihatkan KTP (Kartu Tanda Penduduk Setempat)
• Akta Kelahiran atau Ijazah Non–Gelar (SD/SMP/SMA)/Buku Nikah (bagi umat beragama Muslim yang telah menikah) atau Surat Baptis dari Gereja
• Menunjukkan surat pewarganegaraan Indonesia bagi warga negara asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia lewat pewarganegaraan ataupun penguncian pembatasan memilih kewarganegaraan Indonesia
• Surat Penetapan Ganti Nama yang berasal dari pengadilan negeri bagi yang sudah mengganti nama maupun bagi yang sudah menikah.
Sebagai catatan, seluruh syarat tersebut akan berbeda untuk Paspor yang hilang maupun rusak.
Cara Perpanjang Paspor
Sama seperti permohonan untuk visa paspor baru, pengajuan perpanjangan Paspor juga dapat dilakukan lewat aplikasi M-Paspor. Melansir dari berbagai sumber, berikut ini prosedur perpanjang atau pergantian Paspor:
• Download dan instal aplikasi M-Paspor di Play Store ataupun App Store
• Lakukan registrasi akun dengan cara mengisi data diri, pastikan Anda sudaj menyiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan
• Pilih lokasi kantor imigrasi yang nantinya akan didatangi untuk mengurus perpanjang paspor
• Tentukan waktu kedatangan, seperti hari dan juha jam kedatangan
• Selanjutnya, pemohon akan mendapatkan bukti pendaftaran berupa QR code, bukti simpanan ini dapat ditunjukkan ketika datang ke kantor imigrasi
• Mendatangi kantor imigrasi sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, jangan lupa membawa persyaratan dokumen yang diperlukan
• Tunjukkan bukti kode QR tadi kepada petugas imigrasi
• Selanjutnya, Anda akan mendapatkan nomor antrean untuk sesi wawancara dan juga foto
• Pengambilan foto dan sesi wawancara
• Setelah sesi wawancara selesai, lakukan pembayaran, kemudian Anda akan diberi tahu kapan Paspor baru bisa diambil.
Demikian tadi ulasan mengenai cara dan syarat perpanjang paspor terbaru. Bagaimana mudah bukan?
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
- 5 Pilihan Mesin Cuci 2 Tabung Paling Murah, Kualitas Awet dan Hemat Listrik
Pilihan
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
Terkini
-
Pameran Seni 'Resonansi': Saat Gema Batin Seniman Lintas Kota Bergetar di Depok
-
Polres Probolinggo Bentuk Timsus Usut Pencurian Tujuh Koper Wisatawan Thailand di Bromo
-
Waspada Libur Imlek: Hujan Lebat Mengancam 14 Provinsi, BMKG Beri Peringatan Khusus!
-
Imigrasi Jakarta Selatan Tangkap DJ China dan Penari Thailand di Tempat Hiburan Malam
-
Vonis Kasus Tristan: 7 Pemuda Sleman Dihukum 8-10 Tahun, Cegah Klitih atau Murni Penganiayaan?
-
Hujan Lebat Disertai Angin di DIY: 4 Orang Terluka Akibat Atap Ambrol dan Belasan Pohon Tumbang
-
Sentil Banyak Lulusan S3 Jadi Driver Ojol, Rocky Gerung: Negara Dikuasai 'Dealer' Bukan 'Leader'!
-
Kapolri Tegaskan Dukung Penuh Kesejahteraan Buruh: Ini Janji Listyo Sigit untuk Kaum Pekerja!
-
Geger! Trump Disebut Siap Dukung Serangan Militer Israel ke Iran Jika Negosiasi Gagal
-
Pakai NIK, Cara Mudah Cek Bansos dan Desil DTSEN