Suara.com - Sebelum bepergian ke luar negeri, pastikan jika masa berlaku paspor Anda masih aktif sehingga dapat mempermudah perjalanan. Sebab paspor adalah salah satu dokumen yang penting untuk dibawa saat kita melakukan perjalanan ke luar negeri. Dan jika masa berlaku paspor sudah habis, maka Anda perlu memperpanjang. Untuk itu, ketahui cara dan syarat perpanjang paspor berikut ini.
Paspor sendiri adalag dokumen yang menjadi bukti dari identitas diri warga negara saat mereka berada di luar tanah air atau negera asalnya. Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenhukam) Nomor 18 Tahun 2022, masa berlaku paspor yaitu selama 10 tahun. Aturan ini berlaku sejak tanggal 12 Oktober 2022 lalu.
Sehingga perlu dilakukan penggantian saat paspor tersebut sudah habis masa berlakunya. Lantas bagaimana cara perpanjang paspor dan apa saja syaratnya? Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.
Melanair dari laman resmi Kemenkumham, syarat untuk perpanjangan atapun perpanjangan paspor lama, hanya dengan membawa KTP Elektronik dan juga paspor lama. Sementara, persyaratan untuk anak yang berusia dibawah 17 tahun yakni membawa e-KTP Orang Tua, Kartu Keluarga (KK), serta Paspor lama.
Persyaratan di atas meeupakan bagi pemilik Paspor yang diterbitkan setelah tahun 2009. Sedangkan, Paspor yang diterbitkan sebelum tahun 2009 maupun terbitan dari KBRI/KJRI, syaratnya yaitu sebagai berikut:
• Mengisi permohonan formulir Perdim 11
• Jika pemohon telah menikah, maka harus mengisi Surat Pernyataan Suami atau Istri dengan menyertakan materai sebesar 6000
• Membawa E-KTP dan KK
Baca Juga: Update 2023! Ini Daftar Negara Bebas Visa Bagi Paspor Indonesia
• Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Luar Negeri harus memperlihatkan KTP (Kartu Tanda Penduduk Setempat)
• Akta Kelahiran atau Ijazah Non–Gelar (SD/SMP/SMA)/Buku Nikah (bagi umat beragama Muslim yang telah menikah) atau Surat Baptis dari Gereja
• Menunjukkan surat pewarganegaraan Indonesia bagi warga negara asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia lewat pewarganegaraan ataupun penguncian pembatasan memilih kewarganegaraan Indonesia
• Surat Penetapan Ganti Nama yang berasal dari pengadilan negeri bagi yang sudah mengganti nama maupun bagi yang sudah menikah.
Sebagai catatan, seluruh syarat tersebut akan berbeda untuk Paspor yang hilang maupun rusak.
Cara Perpanjang Paspor
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
Terkini
-
Kondisi Terkini Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta: Masih Lemas, Polisi Tunggu Lampu Hijau Dokter
-
Duka Longsor Cilacap: 16 Nyawa Melayang, BNPB Akui Peringatan Dini Bencana Masih Rapuh
-
Misteri Kematian Brigadir Esco: Istri Jadi Tersangka, Benarkah Ada Perwira 'W' Terlibat?
-
Semangat Hari Pahlawan, PLN Hadirkan Cahaya Bagi Masyarakat di Konawe Sulawesi Tenggara
-
Diduga Rusak Segel KPK, 3 Pramusaji Rumah Dinas Gubernur Riau Diperiksa
-
Stafsus BGN Tak Khawatir Anaknya Keracunan karena Ikut Dapat MBG: Alhamdulillah Aman
-
Heboh Tuduhan Ijazah Palsu Hakim MK Arsul Sani, MKD DPR Disebut Bakal Turun Tangan
-
Pemkab Jember Kebut Perbaikan Jalan di Ratusan Titik, Target Rampung Akhir 2025
-
Kejagung Geledah Sejumlah Rumah Petinggi Ditjen Pajak, Usut Dugaan Suap Tax Amnesty
-
Kepala BGN Soal Pernyataan Waka DPR: Program MBG Haram Tanpa Tenaga Paham Gizi