Suara.com - Persiapan ibadah haji 2023 sudah mulai dipersiapkan otoritas terkait. Kementerian Agama bekerjasama dengan KJRI Jeddah mulai melakukan sosialisasi kepada para jamaah haji Indonesia dalam program manasik haji.
KJRI Jeddah secara tegas juga memberikan peringatan kepada jemaah haji. Terutama untuk tidak melakukan tindakan yang merugikan pihak lain selama pelaksanaan haji, serta merilis larangan barang yang akan dibawa ke Tanah Suci.
Lalu, apa saja larangan KJRI Jeddah bagi calon jamaah haji Indonesia yang akan diberangkatkan pada musim haji tahun ini? Simak inilah selengkapnya.
Larangan membawa jimat
Jamaah haji Indonesia kerap kali tersandung masalah akibat barang bawaan ke Tanah Suci selama pelaksanaan haji. Salah satu barang yang kerap kali ditemukan adalah jimat.
Pemerintah Arab Saudi yang sudah menerapkan pasal sihir. Artinya bagi jemaah haji yang kedapatan membawa jimat, maka mereka bisa mendapatkan hukuman berat.
"Jemaah haji jangan sampai bawa jimat karena bisa kena pasal sihir di Saudi dan hukumannya berat. Mohon diperhatikan," tegas Konjen RI Eko Hartono dalam rapat Koordinasi dengan PPIH Arab Saudi di kantor Urusan Haji KJRI Jeddah, Minggu (21/05/2023).
Larangan membawa peluru
Tak hanya itu, pihak KJRI juga melarang para jemaah haji untuk membawa peluru. Berkaca dari pengalaman sebelumnya, salah seorang jemaah haji Indonesia sempat ditahan oleh pihak berwajib Saudi karena kedapatan membawa peluru.
Baca Juga: 6 Perbedaan Rukun dan Wajib Haji yang Perlu Dipahami, Jangan Keliru!
"Jemaah haji juga diminta untuk tidak membawa peluru. Kita pernah ada pengalaman WNI bermasalah di Saudi karena kedapatan membawa satu peluru," jelas Eko.
"Memang bisa saja peluru itu tidak dibawa dengan sengaja, namun Saudi sekarang sudah sangat ketat dalam aturan ini. Kemarin sampai ditahan tiga bulan (pembawa peluru)," sambungnya.
Larangan membuat konten negatif
Penyebaran konten negatif ternyata kerap kali dibagikan oleh jemaah Indonesia. KJRI lantas meminta para jemaah untuk tidak membuat konten negatif selama ibadah haji, serta tidak mengambil gambar sembarangan, terutama saat di daerah terlarang.
"Jemaah juga diperingatkan untuk tidak sembarangan membuat konten negatif saat berada di Masjidil Haram ataupun tempat suci lain, lalu diunggah di media sosial. Karena ini juga bisa bermasalah," pesan Eko.
Eko pun juga meminta agar para jamaah haji tertib dan mengikuti peraturan yang diberlakukan oleh pemerintah Arab Saudi. Ini demi memberikan kenyamanan dan keamanan bagi setiap individu jamaah.
Berita Terkait
-
6 Perbedaan Rukun dan Wajib Haji yang Perlu Dipahami, Jangan Keliru!
-
Biaya Haji Furoda 2023: Fasilitas, Syarat, Cara Daftar Langsung Berangkat ke Tanah Suci
-
Jadwal Pemberangkatan Jemaah Haji Asal Garut Dibagi Enam Kloter, Jangan Sampai Salah Catat Waktunya!
-
Jadi Toko Buku Bersejarah di Indonesia, Siapa Pemilik Gunung Agung?
-
Ini Pesan KJRI ke Jemaah Haji: Jangan Bawa Jimat hingga Peluru
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak
-
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita
-
Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733