Suara.com - Ingin menunaikan ibadah haji atas nama orang-orang tersayang yang sudah meninggal dunia? Mengikuti Haji Badal 2023 bisa dipertimbangkan. Lantas berapa biaya Haji Badal 2023 Kemenag?
Ada ketentuan khusus mengenai keabsahan badal haji menurut para ulama. Melansir laman resmi Kementerian Agama, badal haji pun hukumnya boleh dan sah.
Namun, hanya ada dua kriteria orang yang sudah meninggal dan hajinya boleh dibadalkan oleh orang lain. Pertama badal haji untuk orang yang semasa hidup memiliki kewajiban berhaji namun sebelum tertunaikan yang bersangkutan meninggal terlebih dahulu.
Namun, jika orang yang sudah meninggal ini tidak memiliki kewajiban berhaji semasa hidup, misalnya karena lahir dari kalangan ekonomi lemah, para ulama berbeda pendapat. Sebagian memperbolehkan dibadalkan hajinya, sebagian lagi tidak.
Kedua, orang yang mampu secara finansial untuk berhaji namun tidak dilakukan karena alasan kelemahan fisik, seperti karena sakit yang tidak ada kemungkinan sembuh atau karena sudah tua renta.
Imam Al-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab menyatakan boleh menggantikan (badal) haji wajib di dalam dua tempat (orang). Pertama, orang yang sudah meninggal dan dia memiliki kewajiban untuk berhaji. Dalil dalam masalah ini adalah hadis yang bersumber dari Buraidah. Kedua, orang yang tidak mampu duduk di atas kendaraan kecuali dengan upaya yang susah payah, seperti orang yang sudah tua renta.
Di samping itu, Kementerian Agama juga bertanggung jawab untuk melakukan badal haji bagi jemaah yang tidak menyelesaikan syarat sah haji meskipun telah sampai di Mekah dan Madinah. Alasannya karena mereka meninggal dunia terlebih dahulu sebelum haji selesai atau mendadak sakit keras dalam proses haji.
Kementerian Agama akan mendata jemaah yang berhak untuk mendapatkan badal haji. Nantinya petugas khusus yang telah disiapkan akan melakukan badal haji untuk jemaah-jemaah terdaftar.
Cara Daftar dan Biaya Haji Badal 2023
Baca Juga: Cara Mengecek Kloter Keberangkatan Haji 2023 Terbaru Resmi dari Kemenag
Jika anda berniat melakukan badal haji untuk keluarga yang sudah meninggal, Haji Badal di Indonesia diurus oleh biro swasta. Pengurusan oleh Kemenag langsung hanya dilakukan jika jemaah meninggal atau tidak mampu melaksanakan haji namun sudah sampai di Mekah.
Sejumlah biro diketahui menerapkan tarif yang bermacam-macam untuk badal haji ini. Namun rata-rata tarifnya dipatok mulai Rp9 juta.
Pelacakan yang dilakukan Suara.com, Senin (22/5/2023) menunjukkan biro haji PT Tayba Universal mematok harga Haji Badal mulai Rp8,3 juta. Tarif ini sudah mengalami pemotongan harga dari sebelumnya Rp10,7 juta. Biro lain, PT Amanah Ainie Wisata juga mematok tarif Haji Badal Rp9,5 juta.
Sebelum mendaftar haji melalui biro haji, pastikan Anda cek kredibilitas biro tersebut. Hal ini untuk meminimalisir risiko tertipu biro perjalanan haji bodong.
Demikianlah biaya haji badal 2023 Kemenag dan cara daftarnya.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Cara Mengecek Kloter Keberangkatan Haji 2023 Terbaru Resmi dari Kemenag
-
Ada Berapa Tanggal Merah Bulan Juni 2023? Banyak Hari Libur sampai Long Weekend!
-
Daftar Larangan KJRI Jeddah bagi Jemaah Haji, Bawa Jimat Hukuman Berat!
-
Kuota Haji DIY 2023 Sudah Terpenuhi, Kanwil Kemenag Tunggu Tambahan Kuota yang Dijanjikan
-
6 Perbedaan Rukun dan Wajib Haji yang Perlu Dipahami, Jangan Keliru!
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Pramono Turun ke Kali, Ikut Angkat Ikan Sapu-Sapu yang Kuasai Perairan Jakarta
-
Berkas Andrie Yunus Dilimpahkan ke Peradilan Militer, Anggota DPR: Ujian Besar Supremasi Hukum
-
Hobi Comot Kader Parpol Lain, PSI Dinilai Gagal Bangun Kader Sendiri
-
Skandal Ketua Ombudsman Coreng Lembaga Independen, Desakan Reformasi Pengawasan Etik Menguat
-
Cek Fakta: Benarkah Israel Diserang Lebah? Ternyata di Sini Lokasinya
-
Petinggi Mossad Tegaskan Misi Gulingkan Iran Belum Selesai: Rezim Ini Harus Lenyap dari Dunia
-
Berburu Cuan dari Hama, Petugas PPSU Dibayar Rp5.000 Tiap Tangkap Sekilo Ikan Sapu-sapu
-
Polisi Selidiki Penyebab Kematian Wanita Paruh Baya Tergeletak di Rumah Tangerang
-
PBB Ingatkan Hizbullah, Minta Patuhi Gencatan Senjata Lebanon-Israel
-
PM Lebanon Nawaf Salam Puji Donald Trump soal Gencatan Senjata 10 Hari dengan Israel