Suara.com - Ingin menunaikan ibadah haji atas nama orang-orang tersayang yang sudah meninggal dunia? Mengikuti Haji Badal 2023 bisa dipertimbangkan. Lantas berapa biaya Haji Badal 2023 Kemenag?
Ada ketentuan khusus mengenai keabsahan badal haji menurut para ulama. Melansir laman resmi Kementerian Agama, badal haji pun hukumnya boleh dan sah.
Namun, hanya ada dua kriteria orang yang sudah meninggal dan hajinya boleh dibadalkan oleh orang lain. Pertama badal haji untuk orang yang semasa hidup memiliki kewajiban berhaji namun sebelum tertunaikan yang bersangkutan meninggal terlebih dahulu.
Namun, jika orang yang sudah meninggal ini tidak memiliki kewajiban berhaji semasa hidup, misalnya karena lahir dari kalangan ekonomi lemah, para ulama berbeda pendapat. Sebagian memperbolehkan dibadalkan hajinya, sebagian lagi tidak.
Kedua, orang yang mampu secara finansial untuk berhaji namun tidak dilakukan karena alasan kelemahan fisik, seperti karena sakit yang tidak ada kemungkinan sembuh atau karena sudah tua renta.
Imam Al-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab menyatakan boleh menggantikan (badal) haji wajib di dalam dua tempat (orang). Pertama, orang yang sudah meninggal dan dia memiliki kewajiban untuk berhaji. Dalil dalam masalah ini adalah hadis yang bersumber dari Buraidah. Kedua, orang yang tidak mampu duduk di atas kendaraan kecuali dengan upaya yang susah payah, seperti orang yang sudah tua renta.
Di samping itu, Kementerian Agama juga bertanggung jawab untuk melakukan badal haji bagi jemaah yang tidak menyelesaikan syarat sah haji meskipun telah sampai di Mekah dan Madinah. Alasannya karena mereka meninggal dunia terlebih dahulu sebelum haji selesai atau mendadak sakit keras dalam proses haji.
Kementerian Agama akan mendata jemaah yang berhak untuk mendapatkan badal haji. Nantinya petugas khusus yang telah disiapkan akan melakukan badal haji untuk jemaah-jemaah terdaftar.
Cara Daftar dan Biaya Haji Badal 2023
Baca Juga: Cara Mengecek Kloter Keberangkatan Haji 2023 Terbaru Resmi dari Kemenag
Jika anda berniat melakukan badal haji untuk keluarga yang sudah meninggal, Haji Badal di Indonesia diurus oleh biro swasta. Pengurusan oleh Kemenag langsung hanya dilakukan jika jemaah meninggal atau tidak mampu melaksanakan haji namun sudah sampai di Mekah.
Sejumlah biro diketahui menerapkan tarif yang bermacam-macam untuk badal haji ini. Namun rata-rata tarifnya dipatok mulai Rp9 juta.
Pelacakan yang dilakukan Suara.com, Senin (22/5/2023) menunjukkan biro haji PT Tayba Universal mematok harga Haji Badal mulai Rp8,3 juta. Tarif ini sudah mengalami pemotongan harga dari sebelumnya Rp10,7 juta. Biro lain, PT Amanah Ainie Wisata juga mematok tarif Haji Badal Rp9,5 juta.
Sebelum mendaftar haji melalui biro haji, pastikan Anda cek kredibilitas biro tersebut. Hal ini untuk meminimalisir risiko tertipu biro perjalanan haji bodong.
Demikianlah biaya haji badal 2023 Kemenag dan cara daftarnya.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Cara Mengecek Kloter Keberangkatan Haji 2023 Terbaru Resmi dari Kemenag
-
Ada Berapa Tanggal Merah Bulan Juni 2023? Banyak Hari Libur sampai Long Weekend!
-
Daftar Larangan KJRI Jeddah bagi Jemaah Haji, Bawa Jimat Hukuman Berat!
-
Kuota Haji DIY 2023 Sudah Terpenuhi, Kanwil Kemenag Tunggu Tambahan Kuota yang Dijanjikan
-
6 Perbedaan Rukun dan Wajib Haji yang Perlu Dipahami, Jangan Keliru!
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
Kritik Kunjungan LN Prabowo, Mahfud MD: Terlalu Sering Itu Boros, Produknya Harus Jelas!
-
Detik-detik Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK, Ajudan Dorong Awak Media
-
Silmy Karim Diburu KPK, Menteri Imipas Angkat Bicara
-
Megawati Bakal Terima Penghargaan dari Timor Leste, PDIP Jajaki Kerja Sama Strategis
-
Prabowo ke Petugas MBG: Tak Mau Bekerja Baik, Silakan Minggir!
-
Dadan Hindayana Ditahan, Irma Suryani Prihatin DPR Tak Punya Alat Sanksi untuk Mitra Kerja
-
Jabar Raih Penghargaan Terbaik Dalam Anugerah Kearsipan 2026, Bukti Hormati Setiap Jejak Sejarah
-
KPK Sita 7 Mobil hingga Emas dalam OTT Imigrasi Jakbar
-
KPK Ungkap Wamen Imigrasi Silmy Karim Diduga Terlibat Kasus Izin Tinggal WNA
-
Tolak Wacana Rusun, Korban Kebakaran Kemayoran Minta Pemerintah Bantu Bangun Rumah Lagi