Suara.com - Ingin menunaikan ibadah haji atas nama orang-orang tersayang yang sudah meninggal dunia? Mengikuti Haji Badal 2023 bisa dipertimbangkan. Lantas berapa biaya Haji Badal 2023 Kemenag?
Ada ketentuan khusus mengenai keabsahan badal haji menurut para ulama. Melansir laman resmi Kementerian Agama, badal haji pun hukumnya boleh dan sah.
Namun, hanya ada dua kriteria orang yang sudah meninggal dan hajinya boleh dibadalkan oleh orang lain. Pertama badal haji untuk orang yang semasa hidup memiliki kewajiban berhaji namun sebelum tertunaikan yang bersangkutan meninggal terlebih dahulu.
Namun, jika orang yang sudah meninggal ini tidak memiliki kewajiban berhaji semasa hidup, misalnya karena lahir dari kalangan ekonomi lemah, para ulama berbeda pendapat. Sebagian memperbolehkan dibadalkan hajinya, sebagian lagi tidak.
Kedua, orang yang mampu secara finansial untuk berhaji namun tidak dilakukan karena alasan kelemahan fisik, seperti karena sakit yang tidak ada kemungkinan sembuh atau karena sudah tua renta.
Imam Al-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab menyatakan boleh menggantikan (badal) haji wajib di dalam dua tempat (orang). Pertama, orang yang sudah meninggal dan dia memiliki kewajiban untuk berhaji. Dalil dalam masalah ini adalah hadis yang bersumber dari Buraidah. Kedua, orang yang tidak mampu duduk di atas kendaraan kecuali dengan upaya yang susah payah, seperti orang yang sudah tua renta.
Di samping itu, Kementerian Agama juga bertanggung jawab untuk melakukan badal haji bagi jemaah yang tidak menyelesaikan syarat sah haji meskipun telah sampai di Mekah dan Madinah. Alasannya karena mereka meninggal dunia terlebih dahulu sebelum haji selesai atau mendadak sakit keras dalam proses haji.
Kementerian Agama akan mendata jemaah yang berhak untuk mendapatkan badal haji. Nantinya petugas khusus yang telah disiapkan akan melakukan badal haji untuk jemaah-jemaah terdaftar.
Cara Daftar dan Biaya Haji Badal 2023
Baca Juga: Cara Mengecek Kloter Keberangkatan Haji 2023 Terbaru Resmi dari Kemenag
Jika anda berniat melakukan badal haji untuk keluarga yang sudah meninggal, Haji Badal di Indonesia diurus oleh biro swasta. Pengurusan oleh Kemenag langsung hanya dilakukan jika jemaah meninggal atau tidak mampu melaksanakan haji namun sudah sampai di Mekah.
Sejumlah biro diketahui menerapkan tarif yang bermacam-macam untuk badal haji ini. Namun rata-rata tarifnya dipatok mulai Rp9 juta.
Pelacakan yang dilakukan Suara.com, Senin (22/5/2023) menunjukkan biro haji PT Tayba Universal mematok harga Haji Badal mulai Rp8,3 juta. Tarif ini sudah mengalami pemotongan harga dari sebelumnya Rp10,7 juta. Biro lain, PT Amanah Ainie Wisata juga mematok tarif Haji Badal Rp9,5 juta.
Sebelum mendaftar haji melalui biro haji, pastikan Anda cek kredibilitas biro tersebut. Hal ini untuk meminimalisir risiko tertipu biro perjalanan haji bodong.
Demikianlah biaya haji badal 2023 Kemenag dan cara daftarnya.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Cara Mengecek Kloter Keberangkatan Haji 2023 Terbaru Resmi dari Kemenag
-
Ada Berapa Tanggal Merah Bulan Juni 2023? Banyak Hari Libur sampai Long Weekend!
-
Daftar Larangan KJRI Jeddah bagi Jemaah Haji, Bawa Jimat Hukuman Berat!
-
Kuota Haji DIY 2023 Sudah Terpenuhi, Kanwil Kemenag Tunggu Tambahan Kuota yang Dijanjikan
-
6 Perbedaan Rukun dan Wajib Haji yang Perlu Dipahami, Jangan Keliru!
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
HP Mau PHK 6.000 Karyawan, Klaim Bisa Hemat Rp16,6 Triliun
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah Tahan Seharian Tanpa Cas, Cocok untuk Gamer dan Movie Marathon
-
5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
-
Hari Ini Bookbuilding, Ini Jeroan Keuangan Superbank yang Mau IPO
-
Profil Superbank (SUPA): IPO Saham, Harga, Prospek, Laporan Keuangan, dan Jadwal
Terkini
-
Reformasi Polri Harus Menyeluruh, Bukan Wajahnya Saja: KUHAP Baru Diminta Dibatalkan
-
Kejagung Periksa Eks Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam Kasus Dugaan Manipulasi Pajak 20162020
-
Pagi Ini, KPK Masih Tunggu Surat Keputusan Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Dkk
-
Dompet Dhuafa Menyapa Masyarakat Muslim di Pelosok Samosir, Bawa Bantuan dan Kebaikan
-
Usai Dapat Rehabilitasi Prabowo, Kuasa Hukum Ira Puspadewi Langsung Sambangi KPK
-
Kementerian PANRB Raih Predikat Unggul IKK Award 2025
-
Viral! Warga Malah Nonton Saat Gunung Semeru Luncurkan Debu Vulkanik Raksasa di Jembatan Ini
-
Viral Stiker Keluarga Miskin Ditempel di Rumah Punya Mobil,Bansos Salah Sasaran Lagi?
-
Plot Twist! Kurir Narkoba Kecelakaan di Tol Lampung, Nyabu Dulu Sebelum Bawa 194 Ribu Ekstasi
-
Mahfud MD Soal Geger di Internal PBNU: Konflik Tambang di Balik Desakan Gus Yahya Mundur