Suara.com - Kelompok terbang jemaah calon haji Indonesia 2023 akan diberangkatkan menuju Arab Saudi pada pekan ini. Cara mengecek keberangkatan haji 2023 pun sudah bisa dilakukan jauh-jauh hari sebelumnya melalui sistem daring.
Menteri Agama Yaqut Chalil Qoumas sebelumnya telah memastikan bahwa persiapan keberangkatan untuk kloter pertama ini sudah mencapai seratus persen. Kloter ini akan tiba di Asrama Haji pada 23 Mei 2023 dan berangkat keesokan harinya yakni 24 Mei 2023.
Namun, jika jemaah calon haji masih kebingungan terkait cara mengecek kebarangkatan haji 2023 ini, informasi terbaru soal jadwal keberangkatan bisa diakses melalui laman resmi di www.haji.kemenag.go.id. Di samping itu, biasanya informasi terupdate bisa didapatkan dari kelompok bimbingan haji yang sudah dilaksanakan sebelumnya atau dari koordinator kabupaten tempat jemaah calon haji berangkat.
Informasi terbaru bisa disampaikan dalam grup-grup Whatsapp. Situs resmi Kementerian Agama menyebutkan pemberangkatan kloter terakhir haji dari tanah air ke Jeddah akan dilakukan pada 22 Juni 2023 atau 4 Zulhijah 1444 H.
Sebelumnya, Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab menyebutkan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah menerbitkan surat edaran bagi seluruh Kanwil Kemenag Provinsi untuk bisa menyosialidasikannya pada para jemaah yang nama-namanya tertulis berhak melakukan pelunasan Haji 2023.
Saiful Mujab menyebutkan pada tahun ini, ada sebanyak 203.320 kuota jemaah haji reguler. Jumlah tersebut terdiri dari 201.063 kuota jemaah haji reguler termasuk yang merupakan prioritas lansia, 865 kuota pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umra (KBIHU), serta sebanyak 1.572 kuota Petugas Haji Daerah (PHD).
Adapun kriteria jamaah haji reguler yang telah dirilis namanya dan berhak melakukan pelunasan biaya haji 1444 H/2023 M yakni sebagai berikut:
a. Jemaah haji yang sudah melunasi Bipih dan masih belum berangkat menunaikan ibadah haji.
b. Jemaah haji yang sudah melunasi Bipih tahun 1441 H/2020 M dan sudah mengambil kembali setoran lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M.
Baca Juga: 6 Perbedaan Rukun dan Wajib Haji yang Perlu Dipahami, Jangan Keliru!
c. Jemaah haji yang berada di urutan nomor porsi terkecil sampai dengan kuota terpenuhi berdasarkan data SISKOHAT dengan ketentuan sebagai berikut:
- memiliki status cicil aktif,
- belum pernah menjalankan Ibadah Haji atau sudah pernah melaksanakan Ibadah Haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun, dan
- sudah berusia paling rendah 18 tahun pada tanggal 24 Mei 2023 atau berstatus sudah menikah.
d. Jemaah haji yang lanjut usia diurutkan berdasarkan usia tertua dengan masa tunggu paling sebentar lima tahun dan masing-masing provinsi sesuai kuota dengan usia minimal 65 tahun sebelum 24 Mei 2023.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
6 Perbedaan Rukun dan Wajib Haji yang Perlu Dipahami, Jangan Keliru!
-
Biaya Haji Furoda 2023: Fasilitas, Syarat, Cara Daftar Langsung Berangkat ke Tanah Suci
-
Cara Daftar Haji Manual Online Lewat Aplikasi Pusaka Super
-
Contoh Sambutan Walimatussafar Sebelum Berangkat Haji, Ucapan Pamit Agar Selamat
-
CEK FAKTA: Putra Mahkota Mohammed bin Salman Berikan Kesempatan Naik Haji Secara Gratis?
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
Bukan Buang Duit, Ini Alasan Sewa Mobil Dinas Tangsel Lebih Hemat Ketimbang Beli
-
Kapolri Temui Jaksa Agung dan Panglima TNI, Redam Friksi Kasus Febrie Adriansyah
-
Terungkap! Motif Siswa Padang Ledakkan Bom, Dendam Dibully Sejak SD
-
Adian Napitupulu Terima Buku Anotasi KUHAP, Ini Fungsinya
-
Tragedi di Balik Tembok Pesantren: Mengurai Kasus Santri Dibakar di Lombok
-
Bupati Mojokerto Berangkatkan 30 Siswa Sekolah Rakyat ke Kediri untuk Tahun Ajaran 2026/2027
-
Rugikan Masyarakat, Gubsu Bobby Minta Pertamina Bereskan Persoalan Distribusi BBM Dalam Dua Hari
-
Menhut Raja Juli Soal Inpres Gajah: 9 Menteri Wajib Jaga Habitat Nona Seroja dan Bang Domang
-
Legislator PDIP Tegaskan RUU Perampasan Aset Jalan Terus: Kita Geber Sampai Sah!
-
Teror Bom di SD Srengseng, Wakil Ketua Komisi X Desak Polisi Usut Tuntas