Suara.com - Sebentar lagi musim haji tiba, banyak umat muslim dari seluruh dunia berbondong-bondong menuju Baitullah atau Tanah Suci Mekkah. Biasanya banyak orang akan menitip doa kepada jemaah haji yang berangkat. Lantas dalam Islam, bagaimana hukum titip doa orang saat haji?
Sebagai informasi, haji merupakan rukun Islam yang terakhir dan setiap umat muslim selalu mendambakan dirinya untuk bisa menunaikan ibadah ini. Namun, tidak semua orang bisa menunaikan ibadah haji, salah satunya membutuhkan biaya tidak sedikit dan masa tunggu hingga bertahun-tahun hingga keberangkatan ke tanah suci.
Musim haji selalu menjadi menjadi hal yang disambut meriah bagi orang yang hendak berangkat ke tanah suci maupun orang-orang di sekitar yang hendak mengantar pemberangkatannya. Tak hanya mengantar, biasanya orang baik saudara maupun tetangga menitipkan doa untuk dipanjatkan di tanah suci.
Hukum titip doa orang saat haji
Dikutip dari NU Online, Syekh Abu Bakr al-Ajurriy dari madzhab Hanbali mengatakan bahwa tradisi mengantar orang untuk berangkat haji dan menitipkan doa termasuk sesuatu yang dianjurkan. Oleh Syaikh Ar-Ruhaibani dalam kitab karyanya Mathalib Ulin Nuha yang menjadi penjelasan kitab Ghayatil Muntaha jilid 6 halaman 472 menjelaskan:
Syaikh Abu Bakr al-Ajurry menuturkan tentang kesunahan mengantar orang haji dan menitipkan juga meminta untuk mendoakannya. Imam Ahmad pernah mengantar ibunya untuk haji.
Tradisi mengantarkan orang yang hendak bepergian haji ini telah dilakukan semasa Rasulullah SAW disebuah tempat bernama Tsaniyyatul Wada’ yang mana tempat para sahabat ketika datang adari perang.
Dalam Syarh An-Nawawi alal Muslim, menjelaskan tentang Tsaniyyatul Wada’ ini yang artinya Adapun Tsaniatul Wada' adalah tempat samping Madinah, dinamakan begitu karena orang yang keluar dari Madinah itu berjalan bersama orang-orang yang ditinggalkannya (untuk mengantar).
Dalam kitab Syarh Shahih Al-Bukhari karya Imam Ibnu Bathal, bahwa Tsaniyyatul Wada menjadi tempat para sahabat mengantarkan jamaah haji, yang artinya: Dinamakan Tsaniatul Wada' karena para sahabat mengantarkan orang yang berhaji dan berperang dan menitipkan kepada mereka (doa).
Baca Juga: Cara Daftar Haji Terbaru 2023 Lengkap dengan Biayanya
Maka dari itu, penting untuk mengantarkan orang yang berangkat haji adalah menitipkan doa agar didoakan di tanah suci, sebagaimana diketahui bahwa Makkah dan Madinah merupakan tempat yang diberkahi dan menjadi tempat terbaik untuk berdoa.
Demikian ulasan singkat mengenai hukum titip doa saat haji yang dapat kamu ketahui. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- Resmi Gabung Persib, Bojan Hodak Ungkap Jadwal Latihan Kurzawa dan Kedatangan Markx
Pilihan
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
-
IHSG Anjlok Hampir 8 Persen Gegara MSCI, BEI: Kita Melakukan Segala Effort
Terkini
-
Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Curhat Pimpinan KPK ke DPR: Alat Kurang Canggih Jadi Hambatan Utama OTT
-
Animo Tinggi, PDIP Minta Kemensos 'Gaspol' Bangun Sekolah Rakyat
-
KND Kawal Hak Atlet Disabilitas, Kontingen Indonesia Raih 135 Emas di ASEAN Para Games 2025
-
Ketua DPRD DKI Kawal Janji Pramono Lepas Saham Perusahaan Bir, Kaji Opsi Tukar Guling
-
Jadi Ipar Presiden RI, Soedradjad Djiwandono Ngaku Kudu Hati-hati Komentari Masalah Dalam Negeri
-
Kali Ciliwung Meluap, 11 RT di Jakarta Terendam Banjir
-
'Awal Tahun yang Sempurna', Daftar 4 Kritik Adian Napitupulu Terhadap Pemerintahan Prabowo
-
Setyo Budiyanto Jelaskan Alasan KPK Ubah Aturan Gratifikasi: Nilai Rupiah Harus Disesuaikan
-
Penuhi Kebutuhan Korban Banjir di Pemalang, Kemensos Dirikan Dapur Umum dan Distribusi Bantuan