Suara.com - Densus 88 Antiteror menangkap seorang pria terduga teroris. Pria inisial YR (48) itu ditangkap di Kota Malang pada Selasa (23/5/2023) malam kemarin.
Walau begitu Polresta Malang tak bisa membeberkan lebih lanjut terkait penangkapan terduga teroris di Malang tersebut. Simak fakta Densus 88 tangka terduga teroris di Malang berikut ini.
1. Terduga Teroris Asal Surabaya
Berdasarkan informasi, YR adalah pria kelahiran Surabaya. Alamat rumah YR berada di Jalan Dupak Sidorukun Gang 6, Krembangan.
2. Terduga Teroris Seorang Penjual Roti
Selain itu YR disebut baru saja bekerja sebagai penjual roti. Toko tempat YR bekerja itu dimiliki oleh pengasuh Ponpes Putri Huurun 'Inn di Jalan Labu, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
3. Rumah Terduga Teroris Digeledah
Sementara itu rumah YR yang ada di Surabaya telah digeledah Densus 88. Penggeledahan dilakukan pada Rabu (24/5/2023) siang kemarin. Densus 88 membawa sejumlah buku dan kardus dari rumah YR tersebut, namun isinya tak diketahui.
4. Keterangan Warga Soal YR
Baca Juga: Pastikan Perhelatan Formula E di Jakarta Aman dari Aksi Teror : BNPT Pastikan Variabel Ini
Namun terkait penangkapan YR yang merupakan terduga teroris, warga di sekitar pondok pesantren (ponpes) tak mengetahuinya. Dari informasi yang dihimpun, ponpes itu menerima kedatangan seseorang beberapa hari lalu.
"Kalau ditangkap di sini, pasti kita tahu," ujar Ketua RT setempat Miftahul Huda pada Rabu (24/5/2023).
"Katanya ada orang datang, orang mana tidak tahu. Kalau dari pondok katanya mau kerja, intinya ngelamar kerjaan lah. Kerja di roti yang ada di depan pondok itu. Itu rotinya pondok," ungkap Huda.
Huda mengatakan sangat tidak mungkin jika pria yang dicari polisi itu tinggal di wilayah pondok. Hal itu karena lembaga pendidikan tersebut khusus untuk putri. "Itu pondok putri soalnya," tuturnya.
5. YR Dicari Polisi Tak Berseragam?
Sementara itu, bersamaan dengan kabar datangnya orang baru, Huda mengaku sempat bertemu polisi tak berseragam yang tengah mencari orang baru yang tinggal di lingkungannya. Namun, Huda tak mengerti sosok yang dicari polisi tersebut.
Berita Terkait
-
Cek Fakta: Densus 88 Ciduk Dalang di Balik Penembakan di Kantor MUI, Benarkah?
-
Pelaku Penembakan Kantor MUI Pusat, Densus 88 Pastikan Bukan Teroris
-
Mendiang Bripda Dhendri Anggota Densus 88 Antiteror Polri Naik Pangkat, Kapolda DIY Berikan Penghormatan Terakhir
-
Sosok Almarhum Bripda Dhendri Anggota Densus 88, Keluarga Sebut sejak Kecil Cita-citanya jadi Polisi
-
Anggota Densus yang Tewas Ditusuk Teroris di Kantor Imigrasi Jakarta Utara Dimakamkan secara Kepolisian dan Adat
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Pemerintah Siapkan Digitalisasi Bansos, Sistem Dibuat Oleh Luhut Binsar Pandjaitan
-
6 Fakta Heboh Semburan Minyak di Bangkalan: Ketinggian 5 Meter hingga Sifatnya yang Mudah Terbakar
-
Mensos Pastikan Dapur Umum di Aceh, Sumut, dan Sumbar Tetap Beroperasi Selama Tanggap Darurat
-
Kemenag Kembali Tersandung Korupsi, Lemahnya Tata Kelola Jadi Sorotan
-
Bejat! Modus Pedagang Takoyaki Ajak Anak 11 Tahun Naik Sepeda, Berakhir Dicabuli di Kalideres
-
PDIP Pasang Badan untuk Pandji, Djarot: Negara Jangan Mudah Tersinggung Oleh Kritik
-
Perut Isinya Sekilo Sabu, Aksi Gila Pasutri Pakistan Telan 159 Kapsul Demi Lolos di Bandara Soetta
-
Pasal Penggelapan KUHP Baru Digugat, Nurut Perintah Atasan Bisa Dipenjara 5 Tahun?
-
Kekuasaan Amnesti Presiden Digugat, Apa Beda Amnesti dan Abolisi yang Kini Diuji di MK?
-
KPK Buka Kartu, Eks Menag Yaqut Tersangka Korupsi Haji Sejak 8 Januari