Suara.com - Bulan Juni akan tiba dalam waktu beberapa hari lagi. Jika melihat kalender, tanggal 1 dan 2 Juni tampak menggoda untuk melakukan liburan. Namun tanggal 1 dan 2 Juni 20203 apakah tanggal merah? Untuk mengetahuinya Anda dapat membaca artikel ini.
Setiap libur tanggal merah dan cuti bersama sebenarnya tercantum dalam SKB 3 Menteri yang dirilis beberapa waktu silam. Semua keputusan tersebut bersifat final, hingga ada revisi atau perbaikan berikutnya yang dilakukan oleh pemerintah.
Apakah 1 dan 2 Juni Libur?
Jika melihat pada apa yang tersaji dalam SKB 3 Menteri ini, kedua tanggal tersebut akan menjadi hari libur. Tanggal 1 Juni 2023 akan menjadi libur nasional dalam rangka Hari Lahir Pancasila 2023, dan 2 Juni 2023 akan menjadi Cuti Bersama Waisak 2567 BE.
Jadi berangkat dari informasi ini, dikonfirmasi bahwa pada tanggal 1 dan 2 Juni 2023 merupakan tanggal merah dan hari libur yang dapat dinikmati oleh masyarakat secara umum. Tentu saja hal ini juga tergantung dengan tempat Anda bekerja, apakah akan menggunakan cuti tahunan atau tidak.
Tanggal 1 dan 2 Juni 2023 sendiri jatuh pada hari Kamis dan Jumat, sehingga dapat memberikan libur akhir pekan yang cukup panjang untuk masyarakat secara umum. Maka untuk Anda yang ingin memanfaatkannya, Anda bisa rencanakan mulai dari sekarang dan memilih destinasi atau kegiatan liburan yang seru bersama keluarga atau orang terdekat.
Apakah Ada Hari Libur Lain?
Pada bagian sebelumnya, terdapat dua hari libur yang sudah dikonfirmasi. Namun apakah ada hari libur lain yang ada di Juni 2023 ini?
Sekali lagi mengacu pada keputusan pemerintah yang sama, yakni SKB 3 Menteri, masih ada dua tanggal merah dan hari libur selain tanggal 1 dan tanggal 2 Juni. Keduanya adalah dalam rangka hari raya Waisak 203, dan hari raya Idul Adha 1444 Hijriah.
Baca Juga: Cuti Bersama Waisak 2023 Apakah Libur? Begini Aturan Resmi dari Presiden Jokowi
Kapan dua waktu libur ini tiba?
Untuk hari raya Waisak sendiri akan tiba pada hari Minggu, 4 Juni 2023. libur cuti bersama yang diberlakukan adalah pada tanggal 2 Juni 2023. untuk hari raya Idul Adha sendiri, akan tiba pada tanggal 29 Juni 2023, tepatnya di hari Kamis. Namun untuk Idul Adha 1444 H sendiri tidak ada cuti bersama yang diberlakukan.
Itu tadi jawaban mengenai tanggal 1 dan 2 Juni 2023 apakah tanggal merah atau tidak. Semoga menjadi artikel yang berguna, dan selamat melanjutkan kegiatan Anda!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
-
Cara Dapat Long Weekend 2 Kali di Bulan Juni 2023, Saatnya Liburan Seru!
-
Cek Sekali Lagi, Apakah Idul Adha 2023 Ada Cuti Bersama?
-
Cuti Bersama Waisak 2023 Apakah Libur? Begini Aturan Resmi dari Presiden Jokowi
-
Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2023 Libur atau Tidak? Cek Jadwal Tanggal Merah dan Cuti Bersama
-
Apakah Ada Cuti Bersama Waisak 2023? Cek Jadwal dari SKB 3 Menteri
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar