Suara.com - Bulan Juni akan tiba dalam waktu beberapa hari lagi. Jika melihat kalender, tanggal 1 dan 2 Juni tampak menggoda untuk melakukan liburan. Namun tanggal 1 dan 2 Juni 20203 apakah tanggal merah? Untuk mengetahuinya Anda dapat membaca artikel ini.
Setiap libur tanggal merah dan cuti bersama sebenarnya tercantum dalam SKB 3 Menteri yang dirilis beberapa waktu silam. Semua keputusan tersebut bersifat final, hingga ada revisi atau perbaikan berikutnya yang dilakukan oleh pemerintah.
Apakah 1 dan 2 Juni Libur?
Jika melihat pada apa yang tersaji dalam SKB 3 Menteri ini, kedua tanggal tersebut akan menjadi hari libur. Tanggal 1 Juni 2023 akan menjadi libur nasional dalam rangka Hari Lahir Pancasila 2023, dan 2 Juni 2023 akan menjadi Cuti Bersama Waisak 2567 BE.
Jadi berangkat dari informasi ini, dikonfirmasi bahwa pada tanggal 1 dan 2 Juni 2023 merupakan tanggal merah dan hari libur yang dapat dinikmati oleh masyarakat secara umum. Tentu saja hal ini juga tergantung dengan tempat Anda bekerja, apakah akan menggunakan cuti tahunan atau tidak.
Tanggal 1 dan 2 Juni 2023 sendiri jatuh pada hari Kamis dan Jumat, sehingga dapat memberikan libur akhir pekan yang cukup panjang untuk masyarakat secara umum. Maka untuk Anda yang ingin memanfaatkannya, Anda bisa rencanakan mulai dari sekarang dan memilih destinasi atau kegiatan liburan yang seru bersama keluarga atau orang terdekat.
Apakah Ada Hari Libur Lain?
Pada bagian sebelumnya, terdapat dua hari libur yang sudah dikonfirmasi. Namun apakah ada hari libur lain yang ada di Juni 2023 ini?
Sekali lagi mengacu pada keputusan pemerintah yang sama, yakni SKB 3 Menteri, masih ada dua tanggal merah dan hari libur selain tanggal 1 dan tanggal 2 Juni. Keduanya adalah dalam rangka hari raya Waisak 203, dan hari raya Idul Adha 1444 Hijriah.
Baca Juga: Cuti Bersama Waisak 2023 Apakah Libur? Begini Aturan Resmi dari Presiden Jokowi
Kapan dua waktu libur ini tiba?
Untuk hari raya Waisak sendiri akan tiba pada hari Minggu, 4 Juni 2023. libur cuti bersama yang diberlakukan adalah pada tanggal 2 Juni 2023. untuk hari raya Idul Adha sendiri, akan tiba pada tanggal 29 Juni 2023, tepatnya di hari Kamis. Namun untuk Idul Adha 1444 H sendiri tidak ada cuti bersama yang diberlakukan.
Itu tadi jawaban mengenai tanggal 1 dan 2 Juni 2023 apakah tanggal merah atau tidak. Semoga menjadi artikel yang berguna, dan selamat melanjutkan kegiatan Anda!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
-
Cara Dapat Long Weekend 2 Kali di Bulan Juni 2023, Saatnya Liburan Seru!
-
Cek Sekali Lagi, Apakah Idul Adha 2023 Ada Cuti Bersama?
-
Cuti Bersama Waisak 2023 Apakah Libur? Begini Aturan Resmi dari Presiden Jokowi
-
Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2023 Libur atau Tidak? Cek Jadwal Tanggal Merah dan Cuti Bersama
-
Apakah Ada Cuti Bersama Waisak 2023? Cek Jadwal dari SKB 3 Menteri
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Gus Ipul: 869 Ribu Peserta BPJS PBI Aktif Kembali
-
Riva Siahaan Dinilai Tak Nikmati Uang Korupsi: Hakim Bebaskan Uang Pengganti, Blokir Rekening Dibuka
-
Jakarta Darurat Lapangan Padel 'Bodong', 185 Bangunan Tak Berizin Terancam Ditertibkan Satpol PP
-
Vonis Korupsi Tata Kelola Minyak: Eks Dirut Pertamina International Shipping Dihukum 9 Tahun Penjara
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
WNA Australia Terinfeksi Campak Usai Kunjungi RI, Kemenkes Percepat Imunisasi MR untuk Anak PAUDTK
-
Pramono Anung Instruksikan Perluasan Akses Jalan Guna Urai Kemacetan Flyover Latumenten
-
KPK Telusuri Pemilik Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Bea Cukai
-
DPRD DKI Kritik Impor 3.100 Sapi oleh Pramono Anung, Dinilai Tak Sejalan UU Pangan