Suara.com - Umat Buddha sebentar lagi akan merayakan Hari Raya Waisak 2023. Pada hari tersebut, tercatat dalam kalender 2023 sebagai tanggal merah atau hari libur nasional. Selain itu, apakah ada cuti bersama Waisak 2023? Berikut ini ulasannya.
Diketahui, Hari Raya Waisak merupakan hari besar keagamaan umat Buddha. Hari Waisak dirayakan setiap tahun sekali dan ditetapkan sebagai libur nasional di Indonesia.
Tahun ini, perayaan Hari Waisak jatuh pada tanggal 4 Juni 2023 dan tercatat sebagai hari libur nasional. Pada tahun-tahun sebelumnya, biasanya pada Hari Raya Waisak tidak ada cuti bersama.
Lantas untuk tahun ini, apakah ada cuti bersama Waisak 2023? Untuk lebih jelasnya, simak ulasannya berikut ini yang dilansir dari berbagai sumber.
Jadwal Cuti Bersama Hari Waisak 2023
Berdasarkan keputusan pemerintah dalam SKB (Surat Keputusan Bersama) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023, pemerintah telah menetapkan tanggal merah cuti bersama Hari Waisak 2023.
Tertulis dalam SKB 3 Menteri tersebut, cuti bersama Hari Waisak 2023 jatuh sebelum perayaan Hari Waisak 4 Juni 2023, yakni tepatnya tanggal 2 Juni 2023.
Jadi berdasarkan SKB 3 Menteri, total libur atau tanggal merah perayaan Hari Waisak 2023 yakni ada 2 hari meliputi:
- Jumat, 2 Juni 2023: Cuti Bersama Hari Waisak 2567BE/2023M
Baca Juga: Daftar Cuti Bersama Bulan Juni 2023, Cek Jadwal SKB 3 Menteri dan Tanggal Libur Nasional
- Minggu, 4 Juni 2023: Libur Nasional Hari Waisak 2567BE/2023M
Sebelumnya, sempat ramai diperbincangkan bahwa Hari Raya Waisak jatuh pada tanggal 6 Mei 2023. Namun, Kemenag RI melalui situs resminya menegaskan bahwa Hari Raya Waisak 2567BE/2023M jatuh pada tanggal 4 Juni 2023.
Selain hari libur nasional dan cuti bersama Waisak 2023, simak selengkapnya berikut ini daftar hari libur nasional dan cuti bersama bulan Juni-Desember 2023 berdasarkan SKB 3 Menteri yang juga perlu diketahui.
Daftar Hari Libur Nasional Bulan Juni-Desember 2023
- 1 Juni 2023 Libur Hari Lahir Pancasila
- 4 Juni 2023 Libur Hari Raya Waisak 2023
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
Terkini
-
Pasien Kronis Terancam Buntut Masalah PBI BPJS, DPR: Hak Kesehatan Tak Boleh Kalah Oleh Prosedur
-
Penampakan Uang Rp1,5 M Terbungkus Kardus yang Disita KPK dari OTT KPP Madya Banjarmasin
-
Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Pakai Uang Apresiasi Rp800 Juta untuk Bayar DP Rumah
-
Harga Pangan Mulai 'Goyang'? Legislator NasDem Minta Satgas Saber Pangan Segera Turun Tangan
-
Kritik Kebijakan Luar Negeri Prabowo, Orator Kamisan Sebut RI Alami Kemunduran Diplomasi
-
Jelang Ramadan, Legislator Shanty Alda Desak Audit Teknis Keberadaan Sutet di Adisana Bumiayu
-
Duduk Perkara Skandal Camat Medan Maimun: Kenapa Kartu Kredit Pemda Rp1,2 Miliar Bisa Dipakai Judol?
-
Seminar Nasional Penegakan Hukum, Pakar: Pemberantasan Korupsi Indonesia Temui Jalan Buntu
-
Diduga Terima Jatah Uang Apresiasi Restitusi Pajak, Kepala KPP Madya Banjarmasin Ditahan KPK
-
Alasan Jamdatun Narendra Jadi Saksi Ahli dalam Persidangan Ekstradisi Paulus Tannos di Singapura