Suara.com - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan tak peduli dengan keputusan Mahkamah Konstitusi terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dikabulkan MK soal masa jabatan pimpinan KPK diperpanjang dari 4 tahun menjadi 5 tahun.
"Saya enggak mikirin dan enggak berharap diperpanjang," kata Alex dihubungi wartawan Kamis (25/5/2023).
Alex menegaskan dirinya tidak ikut bersama Ghufron mengajukan gugatan ke MK agar masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun.
"Saya enggak ikut-ikutan mengajukan permohonan judicial riview ke Mahkamah Konstitusi," ujarnya.
Alex memilih tidak berkomentar lebih jauh soal putusan MK tersebut, terlebih menurutnya, dia sudah dua kali menjabat sebagai pimpinan KPK.
"Halah. Lah, saya sudah lebih 5 tahun di KPK. Sudah siap-siap pensiun akhir tahun ini. Apa yang saya komentari?" tuturnya.
Dikabulkan MK
Sebagaimana diketahui, MK mengabulkan gugatan yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun. Putusan itu dibacakan langsung Ketua MK Anwar Usman pada Kamis (25/5/2023).
Baca Juga: Siapa Nurul Ghufron? Sosok di Balik Keputusan Jabatan Pimpinan KPK 5 Tahun
"Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman.
Dalam putusan MK menyatakan Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi, 'Berusia paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan,' bertentangan dengan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, 'berusia paling rendah 50 tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 pada proses pemilihan," ujar Anwar.
Pada putusan selanjutnya, MK menyatakan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi, 'Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 4 tahun dan dapat dipiih kembali hanya untuk sekali masa jabatan', bertentangan dengan UUD 1945.
"Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, 'Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
Terkini
-
Pramono Sebut UMP Jakarta 2026 Naik, Janji Jadi Juri Adil Bagi Buruh dan Pengusaha
-
Polda Metro Bongkar Bisnis Aborsi Ilegal Modus Klinik Online: Layani 361 Pasien, Omzet Rp2,6 Miliar
-
Beda dengan SBY saat Tsunami Aceh, Butuh Nyali Besar Presiden Tetapkan Status Bencana Nasional
-
Kronologi Pembunuhan Bocah 9 Tahun di Cilegon, Telepon Panik Jadi Awal Tragedi Maut
-
Gubernur Bobby Nasution Serahkan Bantuan KORPRI Sumut Rp2 Miliar untuk Korban Bencana
-
Gubernur Bobby Nasution Siapkan Lahan Pembangunan 1.000 Rumah untuk Korban Bencana
-
Misteri Kematian Bocah 9 Tahun di Cilegon, Polisi Periksa Maraton 8 Saksi
-
Rencana Sawit di Papua Dikritik, Prabowo Dinilai Siapkan Bencana Ekologis Baru
-
Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
-
Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Lampung, KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah