Suara.com - Nama Nurul Ghufron disandingkan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi menyetujui judicial review (JR) yang akhirnya menambah jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi lima tahun.
Diketahui bahwa MK kini menerima permohonan perpanjangan masa jabatan itu.
"Menyatakan Pasal 34 UU KPK yang semula berbunyi. 'Pimpinan KPK memegang jabatan selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan' bertentangan dengan UUD 1945," ucap Ketua MK Anwar Usman, Kamis (25/5/2023).
"Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'Pimpinan KPK memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan'," lanjut Anwar.
Adapun diketahui bahwa Nurul Ghufron adalah sosok yang mengajukan JR tersebut. Otomatis, Ghufron menjadi sosok yang berada di balik perpanjangan jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun.
Usut punya usut, Nurul Ghufron tak lain adalah Wakil Ketua KPK yang kini mendampingi Firli Bahuri.
Berikut profil Nurul Ghufron.
Profil Nurul Ghufron
Nurul Ghufron merupakan sosok kelahiran Sumenep, Provinsi Jawa Timur pada 22 September 1974. Ghufron tak lain merupakan sosok yang terkenal dalam dunia hukum baik sebagai praktisi maupun seorang akademisi.
Ghufron merupakan alumnus S1 di Fakultas Hukum Universitas Jember pada tahun 1997 dan kemudian lanjut S2 di Fakultas Hukum Universitas Airlangga dan lulus pada tahun 2004. Ghufron juga mengantongi ijazah S3 dari Universitas Padjajaran.
Selain sebagai seorang praktisi, Ghufron merupakan seorang akademisi. Hal ini tercermin dari kariernya sebagai dosen di Fakultas Hukum Universitas Jember, mengampu beberapa mata kuliah yakni teori hukum, filsafat hukum, hukum pidana, tindak pidana korupsi dan pajak, dan sistem peradilan pidana.
Ghufron akhirnya dipercayai untuk mengemban jabatan Wakil Ketua KPK periode 2019-2023 usai dilantik oleh Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi.
Jadi sosok di balik perpanjangan masa jabatan KPK
Nurul Ghufron adalah sosok yang mengajukan judicial review kepada MK terhadap Pasal 34 UU 30/2002 juncto UU 19/2019 tentang masa periode pimpinan KPK yang ditentukan 4 tahun menjadi 5 tahun.
Sosoknya juga turut mengajukan judicial review Pasal 29 huruf e UU 19/2019, di mana pasal itu berisi persyaratan usia minimal pimpinan KPK yakni berusia 50 tahun.
Berita Terkait
-
'Nurul Ghufron Bilang Alhamdulilah, Novel Baswedan Innalilahi' Pro Kontra Masa Jabatan Pimpinan KPK 5 Tahun
-
Berani Tambah Masa Jabat Pimpinan KPK, Komisi III Singgung Masa Jabatan Hakim MK Juga Bisa Digoyang
-
Ubah Masa Jabatan Pimpinan KPK jadi 5 Tahun, Komisi III DPR Silang Pendapat soal Putusan MK
-
Jabatan Pimpinan jadi 5 Tahun, Abraham Samad: Semakin Pertegas KPK Bukan Lembaga Independen!
-
Ragu Pemberantasan Korupsi Lebih Efektif usai Masa Jabatan Pimpinan KPK jadi 5 Tahun, Saut Situmorang: Omong Kosong!
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
Terkini
-
Kedubes Rusia Sampaikan Duka atas Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
-
Solidaritas Sumut dan Sumbar Hibahkan Rp287 Miliar untuk Pemulihan Aceh
-
Selesaikan Masalah Perkotaan, Wamendagri Bima Dorong Aglomerasi Berbasis Sektoral
-
Dari Kritik ke Tawa: Kehadiran Rocky Gerung di Istana jadi Strategi Prabowo Akhiri Era Oposisi?
-
Cekcok Saat Main Bola, Dua Pemuda Cengkareng Nekat Siram Air Keras Hingga Masuk Sel
-
Peneliti Soroti Kebijakan Menhan Soal Militer Asing di Langit RI, Minta DPR Perketat Pengawasan
-
Jelang May Day KSPSI Bocorkan Permenaker Outsourcing, Bakal Lebih Ketat?
-
Selamat Ginting Nilai Prabowo Masih Konsolidasi Hadapi Pengaruh Jokowi
-
Kemenhan Bahas Akses Langit RI, Connie Bakrie: Harga Diri Bangsa Lebih Mahal dari Bantuan Keamanan
-
Sadis dan Terencana: 7 Fakta Pengeroyokan Pelajar di Bantul, Motif Geng hingga Ancaman Hukuman Mati