Suara.com - Nama Nurul Ghufron disandingkan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi menyetujui judicial review (JR) yang akhirnya menambah jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi lima tahun.
Diketahui bahwa MK kini menerima permohonan perpanjangan masa jabatan itu.
"Menyatakan Pasal 34 UU KPK yang semula berbunyi. 'Pimpinan KPK memegang jabatan selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan' bertentangan dengan UUD 1945," ucap Ketua MK Anwar Usman, Kamis (25/5/2023).
"Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'Pimpinan KPK memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan'," lanjut Anwar.
Adapun diketahui bahwa Nurul Ghufron adalah sosok yang mengajukan JR tersebut. Otomatis, Ghufron menjadi sosok yang berada di balik perpanjangan jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun.
Usut punya usut, Nurul Ghufron tak lain adalah Wakil Ketua KPK yang kini mendampingi Firli Bahuri.
Berikut profil Nurul Ghufron.
Profil Nurul Ghufron
Nurul Ghufron merupakan sosok kelahiran Sumenep, Provinsi Jawa Timur pada 22 September 1974. Ghufron tak lain merupakan sosok yang terkenal dalam dunia hukum baik sebagai praktisi maupun seorang akademisi.
Ghufron merupakan alumnus S1 di Fakultas Hukum Universitas Jember pada tahun 1997 dan kemudian lanjut S2 di Fakultas Hukum Universitas Airlangga dan lulus pada tahun 2004. Ghufron juga mengantongi ijazah S3 dari Universitas Padjajaran.
Selain sebagai seorang praktisi, Ghufron merupakan seorang akademisi. Hal ini tercermin dari kariernya sebagai dosen di Fakultas Hukum Universitas Jember, mengampu beberapa mata kuliah yakni teori hukum, filsafat hukum, hukum pidana, tindak pidana korupsi dan pajak, dan sistem peradilan pidana.
Ghufron akhirnya dipercayai untuk mengemban jabatan Wakil Ketua KPK periode 2019-2023 usai dilantik oleh Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi.
Jadi sosok di balik perpanjangan masa jabatan KPK
Nurul Ghufron adalah sosok yang mengajukan judicial review kepada MK terhadap Pasal 34 UU 30/2002 juncto UU 19/2019 tentang masa periode pimpinan KPK yang ditentukan 4 tahun menjadi 5 tahun.
Sosoknya juga turut mengajukan judicial review Pasal 29 huruf e UU 19/2019, di mana pasal itu berisi persyaratan usia minimal pimpinan KPK yakni berusia 50 tahun.
Terkait respons terhadap disetujuinya JR yang ia ajukan, Ghufron mengaku telah bersyukur kepada Allah SWT karena MK telah memutuskan menerima seluruh permohonannya, sebagaimana yang ia beberkan kepada wartawan, Kamis (25/5/2023).
Terakhir, Nurul tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim MK karena telah memutuskan untuk menerima permohon judical review yang ia ajukan.
Kontributor : Armand Ilham
Berita Terkait
-
'Nurul Ghufron Bilang Alhamdulilah, Novel Baswedan Innalilahi' Pro Kontra Masa Jabatan Pimpinan KPK 5 Tahun
-
Berani Tambah Masa Jabat Pimpinan KPK, Komisi III Singgung Masa Jabatan Hakim MK Juga Bisa Digoyang
-
Ubah Masa Jabatan Pimpinan KPK jadi 5 Tahun, Komisi III DPR Silang Pendapat soal Putusan MK
-
Jabatan Pimpinan jadi 5 Tahun, Abraham Samad: Semakin Pertegas KPK Bukan Lembaga Independen!
-
Ragu Pemberantasan Korupsi Lebih Efektif usai Masa Jabatan Pimpinan KPK jadi 5 Tahun, Saut Situmorang: Omong Kosong!
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Ulasan Novel The Good Neighbor, Sisi Gelap Tetangga yang Baik Hati
-
Kualitas Udara Jakarta Terburuk Ketiga di Dunia, Polusi PM2.5 Capai Level Tidak Sehat
-
Soroti Krisis Kepercayaan, Yoyok Sukawi Desak PSSI Transparan Soal Isu Penundaan Kongres
-
Hasil Piala AFF: Kecerdikan John Herdman Antar Indonesia Libas Timor Leste
-
Karhutla Mengganas di Kalbar, Asap Tebal Selimuti Ketapang
-
Hanya 20 Unit Terios Special Edition dan New Sigra Resmi Meluncur di GIIAS 2026
-
JETOUR Berikan Garansi Mesin Tanpa Batas Kilometer di GIIAS 2026
-
Toyota Pamerkan Land Cruiser Hybrid dan GAZOO Racing Terbaru di GIIAS 2026
-
Pelatih Indonesia All Stars Minta Pemain Jangan Minder Saat Tantang Aston Villa
-
Promo RI: Belanja Kebutuhan Harian di Farmers Market dan Pasarina Dapet Diskon Besar!