Suara.com - Nama Nurul Ghufron disandingkan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi menyetujui judicial review (JR) yang akhirnya menambah jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi lima tahun.
Diketahui bahwa MK kini menerima permohonan perpanjangan masa jabatan itu.
"Menyatakan Pasal 34 UU KPK yang semula berbunyi. 'Pimpinan KPK memegang jabatan selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan' bertentangan dengan UUD 1945," ucap Ketua MK Anwar Usman, Kamis (25/5/2023).
"Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'Pimpinan KPK memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan'," lanjut Anwar.
Adapun diketahui bahwa Nurul Ghufron adalah sosok yang mengajukan JR tersebut. Otomatis, Ghufron menjadi sosok yang berada di balik perpanjangan jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun.
Usut punya usut, Nurul Ghufron tak lain adalah Wakil Ketua KPK yang kini mendampingi Firli Bahuri.
Berikut profil Nurul Ghufron.
Profil Nurul Ghufron
Nurul Ghufron merupakan sosok kelahiran Sumenep, Provinsi Jawa Timur pada 22 September 1974. Ghufron tak lain merupakan sosok yang terkenal dalam dunia hukum baik sebagai praktisi maupun seorang akademisi.
Ghufron merupakan alumnus S1 di Fakultas Hukum Universitas Jember pada tahun 1997 dan kemudian lanjut S2 di Fakultas Hukum Universitas Airlangga dan lulus pada tahun 2004. Ghufron juga mengantongi ijazah S3 dari Universitas Padjajaran.
Selain sebagai seorang praktisi, Ghufron merupakan seorang akademisi. Hal ini tercermin dari kariernya sebagai dosen di Fakultas Hukum Universitas Jember, mengampu beberapa mata kuliah yakni teori hukum, filsafat hukum, hukum pidana, tindak pidana korupsi dan pajak, dan sistem peradilan pidana.
Ghufron akhirnya dipercayai untuk mengemban jabatan Wakil Ketua KPK periode 2019-2023 usai dilantik oleh Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi.
Jadi sosok di balik perpanjangan masa jabatan KPK
Nurul Ghufron adalah sosok yang mengajukan judicial review kepada MK terhadap Pasal 34 UU 30/2002 juncto UU 19/2019 tentang masa periode pimpinan KPK yang ditentukan 4 tahun menjadi 5 tahun.
Sosoknya juga turut mengajukan judicial review Pasal 29 huruf e UU 19/2019, di mana pasal itu berisi persyaratan usia minimal pimpinan KPK yakni berusia 50 tahun.
Terkait respons terhadap disetujuinya JR yang ia ajukan, Ghufron mengaku telah bersyukur kepada Allah SWT karena MK telah memutuskan menerima seluruh permohonannya, sebagaimana yang ia beberkan kepada wartawan, Kamis (25/5/2023).
Terakhir, Nurul tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim MK karena telah memutuskan untuk menerima permohon judical review yang ia ajukan.
Kontributor : Armand Ilham
Berita Terkait
-
'Nurul Ghufron Bilang Alhamdulilah, Novel Baswedan Innalilahi' Pro Kontra Masa Jabatan Pimpinan KPK 5 Tahun
-
Berani Tambah Masa Jabat Pimpinan KPK, Komisi III Singgung Masa Jabatan Hakim MK Juga Bisa Digoyang
-
Ubah Masa Jabatan Pimpinan KPK jadi 5 Tahun, Komisi III DPR Silang Pendapat soal Putusan MK
-
Jabatan Pimpinan jadi 5 Tahun, Abraham Samad: Semakin Pertegas KPK Bukan Lembaga Independen!
-
Ragu Pemberantasan Korupsi Lebih Efektif usai Masa Jabatan Pimpinan KPK jadi 5 Tahun, Saut Situmorang: Omong Kosong!
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Cek Langsung Penerima BSPS di Jakbar, Mendagri Dorong Pemda Perluas Dukungan Bedah Rumah lewat APBD
-
Prabowo Terima Utusan Qatar, Kerja Sama Investasi dan Pembangunan Jadi Fokus Pembahasan
-
Siapa Perwakilan Mahasiswa Demo yang Temui Gibran Hari Ini
-
Anggaran MBG 2027 Tembus Rp270 Triliun, Masih Pakai Dana Pendidikan dan Kesehatan
-
Tak Lagi Flat Rp6 Juta, BGN Ubah Aturan Insentif SPPG, Begini Skemanya
-
BEM UBK Ultimatum Gibran 5x24 Jam: Penuhi Tuntutan atau Aksi Berjilid-jilid
-
BGN Mendadak Setop MBG Selama Libur Sekolah, Seluruh Dapur Bakal Diaudit
-
Periksa Pejabat ESDM, KPK Usut Produksi Metrik Ton Batu Bara hingga Setoran PNBP dalam Kasus Kukar
-
Komnas HAM Desak Sanksi SPPG Terbukti Sebabkan Keracunan MBG
-
Tolak Kelola Dapur MBG Demi Etika, Wali Murid di Sleman Bongkar Sisi Buruk Makan Bergizi Gratis