Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menegaskan, dengan adanya perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun tidak akan membuat lembaga antikorupsi tidak independen.
Menurutnya independennya, KPK tidak dapat dinilai dari komentar orang lain.
"Independen tidaknya KPK itu harus dilihat dari Undang-Undang bukan karena komentar orang yang tidak rasiologis," kata Tanak dihubungi wartawan, Jumat (26/5/2023).
Dia bilang inpendennya KPK sudah jelas termuat pada Pasal 3 Ungdang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019, berbunyi, 'Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.'
"Itu harus dimaknai bahwa KPK adalah lembaga negara yang tidak dapat diintervensi dalam melaksanakan tugasnya dan kewenangannya oleh lembaga negara manapun di NKRI tercinta ini," kata Tanak.
"Karena, KPK tidak berada di bawah kekuasaan eksekutif, legislatif maupun yudikatif sehingga dalam melaksanakan tugasnya KPK tidak dapat dipengaruhi oleh ketiga lembaga negara tersebut," katanya.
Di samping itu, putusan MK yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun, menurutnya harus dijalankan.
"Karena permohonan pemohon diterima oleh MK, maka masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun adalah sah menurut hukum. Dan harus dilaksanakan, tidak bisa tidak. Karena putusan MK mempunyai kekuatan hukum mengikat yang sama dgn Undang-Undang," tegasnya.
Komentara Abraham Samad
Baca Juga: Tidak Ada Tafsiran Lain Soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, Jokowi Segera Ubah Keppres
Mantan pimpinan KPK Abraham Samad turut mengomentari putusan MK tersebut. Dia menilai hal tersebut semakin menunjukkan, KPK bukan lagi lembaga independen.
"Jadi semakin mempertegas kita, kalau KPK sekarang ini sudah menjelma menjadi lembaga yang tidak independen lagi. Tapi, sudah menjelma seperti lembaga eksekutif, apalagi kalau kita kaitkan dengan Undang-Undang KPK yang lalu," kata Samad dihubungi wartawan, Kamis (25/5/2023).
Menurutnya, periode jabatan pimpinan 4 tahun adalah pembeda KPK dengan lembaga atau penyelenggara negara lainnya seperti DPR/DPRD atau presiden.
"Jadi setelah adanya putusan ini, lebih meyakinkan kita bahwa KPK sekarang ini, sudah merupakan eksekutif. Karena dia mengikuti format masa jabatan yang ada di eksekutif," ujarnya.
Atas putusan MK tersebut telah menghilangkan kekhasan KPK dengan lembaga lain. Seharusnya menurut Samad, hal itu dipertahankan.
"KPK yang punya ciri khas itu sudah hilang sebagai lembaga independen karena sebenarnya itu harus dipertahankan karena itu yang membedakan dia dengan lembaga lain," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Berkas Roy Suryo Cs Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kapan Tersangka Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Disidang?
-
Banjir Jakarta Utara, 643 Warga Semper Barat Mengungsi, Kapolda: Kami Pastikan Terlayani dengan Baik
-
Banjir Jakarta, Sekitar 1.600 Warga Masih Mengungsi hingga Selasa Pagi
-
Jakarta Masih Dikepung Banjir Pagi Ini, 28 RT dan 6 Ruas Jalan Tergenang Air
-
Hujan Masih Akan Guyur Seluruh Jakarta Hari Ini
-
Modus Paket Online, Polisi Gagalkan Peredaran Vape Narkotika di Jakbar
-
Tolak Wacana Pilkada Lewat DPRD, PDIP Intens Lobi Partai Lain di Parlemen
-
Demo di Komdigi, Massa Minta Takedown Mens Rea di Netflix dan Ancam Lanjutkan Aksi ke Polda Metro
-
Nyumarno Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Ijon Proyek Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kunang
-
Registrasi Akun SNPMB 2026 dan Jadwal Pelaksanaan SNBP Terbaru