Suara.com - Salah satu rangkaian yang wajib dilakukan saat menunaikan ibadah haji atau umrah adalah tawaf. Dalam melaksanakan ibadah tawaf sendiri juga terdapat beberapa jenis tawaf yang harus dilakukan yaitu seperti Tawaf Qudum, Tawaf Ifadhah, dan Tawaf Wada. Berikut adalah pengertian, tata cara tawaf wada serta doanya.
Secara umum, tawaf adalah rangkaian ibadah mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali putaran dengan membaca khusus. Tawaf dilakukan atau bertujuan sebagai tanda perpisahan setelah seseorang menunaikan segala rangkaian ibadah pada saat ibadah haji maupun umrah.
Pengertian Tawaf Wada
Tawaf wada atau biasa disebut dengan tawaf shadr merupakan tawaf yang dilakukan sebagai tanda perpisahan yang hukumnya wajib dilakukan oleh para jemaah sebelum mereka meninggalkan Mekkah, Arab Saudi dan kembali ke negaranya masing-masing. Tawaf wada dapat juga dimaknai sebagai bentuk penghormatan terakhir jamaah terhadap Baitullah.
Selain itu, tawaf wada menjadi satu dari rangakaian amalan terakhir bagi para jemaah yang menunaikan ibadah haji atau umrah. Hal ini menandakan bahwa jemaah tidak boleh berlama-lama berada di Mekkah setelah selesai melakukan tawaf wada.
Apabila ada jamaah yang ternyata tidak bisa melaksanakan tawaf ini dikarenakan satu hal dan lainnya, maka mereka diwajibkan untuk membayar dam atau denda berupa satu ekor kambing. Akan tetapi, dalam Hadits Riwayat Bukhari menyebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW memberi sebuah keringanan untuk tawaf wada kepada perempuan yang sedang haid atau nifas.
Perempuan yang tengah haid ataupun nifas bisa menjalankan tawaf wada setelah mereka suci. Dan jika tidak bisa menunggu karena harus segera meninggalkan kota Mekkah, maka amalan tawaf wada dinyatakan gugur. Sebagai gantinya, penghormatan terhadap Baitullah cukup dilakukan dengan memanjatkan doa di depan pintu gerbang Masjidil Haram.
Tata Cara Tawaf Wada
Pelaksanaan tawaf wada sendiri tak beda jauh dengan jenis tawaf lainnya. Berikut ini adalah tata cara melaksanakan tawaf wada yang perlu dipahami:
Baca Juga: Panduan Tata Cara Sholat Idul Adha 2023 yang Benar Lengkap dengan Amalan Sunnah
1. Bersuci
Sebelum melakukan tawaf wada jamaah wajib melakukan wudhu terlebih dahulu untuk bersuci dari hadas kecil maupun hadas besar seperti halnya ketika akan melaksanakan sholat.
2. Berjalan Menuju Hajar Aswad
Penting untuk diketahui bahwa permulaan dalam melaksanakan ibadah tawaf wada ataupun tawaf lainnya akan dihitung dari Hajar Aswad. Jamaah yang memulai tawaf wada sebelum sampai dibHajar Aswad tidak dianggap sebagai putaran tawaf yang sah dan sempurna.
3. Membaca Niat
Bagi jamaah yang tidak tengah berihram, maka disyaratkan untuk membaca niat tawaf ketika mereka memulai putaran awal dalam tawaf wada. Namun niat tawaf wada ini hukumnya sunnah.
Berita Terkait
-
Panduan Tata Cara Sholat Idul Adha 2023 yang Benar Lengkap dengan Amalan Sunnah
-
Cara Memakai Kain Ihram yang Benar untuk Laki-Laki dan Perempuan
-
Tata Cara Sholat Tahajud Agar Keinginan Terkabul, Amalkan Rutin di Sepertiga Malam
-
Doa Mandi Wajib Laki-laki Sebelum Sholat Jumat yang Benar dan Sah
-
Kapan Niat Haji Diucapkan? Ini 3 Macam Bacaan dan Waktu Terbaik Membacanya
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- Apa Acara Trans7 yang Diduga Lecehkan Pesantren Lirboyo? Berujung Tagar Boikot di Medsos
- 3 Alasan Presiden Como Mirwan Suwarso Pantas Jadi Ketum PSSI yang Baru
- 5 Sepatu Nineten Terbaik untuk Lari, Harga Terjangkau Mulai Rp300 Ribu
Pilihan
-
IHSG Rebound Fantastis di Sesi Pertama 16 Oktober 2025, Tembus Level 8.125
-
Dipecat PSSI, Ini 3 Pekerjaan Baru yang Cocok untuk Patrick Kluivert
-
4 Fakta Radiasi Cs-137 PT PMT Cikande: Pemilik Diduga WNA Kabur ke Luar Negeri?
-
Harga Emas Melonjak! Antam Tembus Level Rp 2.622.000 di Pegadaian, UBS Ikut Naik
-
Purbaya Mau Turunkan Tarif PPN, Tapi Dengan Syarat Ini
Terkini
-
Rismon Sianipar: Gibran Tak Punya Ijazah SMA, Penyetaraan Cacat Hukum, Ini Bukti Fatalnya
-
Usut Korupsi LNG Pertamina, KPK Periksa Eks Sekretaris Perusahaan Tajudin Noor
-
Eks Komisioner KPK: Tak Ada Keraguan Dugaan Ijazah Jokowi Palsu, Potensinya Besar
-
Sejumlah Daerah Papua Diguncang Gempa 6,6 Magnitudo, Masyarakat Diminta Waspada, Ada Susulan?
-
Prabowo Minta Tak Boleh Ada Aset Negara Mangkrak, Fasilitas Pemerintah Harus Dipakai untuk UMKM
-
Dugaan Mark-Up Gila-gilaan Proyek Warisan Jokowi: Biaya 3 Kali Lipat, Utang Rp2 Triliun Tiap Tahun
-
Misteri Sumber Waras Berakhir: KPK Hentikan Penyelidikan, Gubernur Pramono Bisa Ambil Alih Aset
-
Alarm Mahfud MD: IKN dan Whoosh Warisan Masalah Hukum, Prabowo Didesak Turun Tangan
-
Masuk Sel Khusus One Man One Cell, Begini Hidup Ammar Zoni Selama Meringkuk di Lapas Nusakambangan
-
Diduga Jadi Sarang Prostitusi, 35 Bangunan Liar di Gang Royal Diratakan Satpol PP Jakbar