Suara.com - Windy Yunita Ghemary atau Windy Idol ikut terseret kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Ia disebut-sebut memiliki hubungan dengan Hasbi Hasan selaku Sekretaris MA yang kini sudah berstatus tersangka. Lantas, apa perannya dalam kasus ini?
Pemeriksaan terhadap jebolan ajang pencarian bakat ini pun dilakukan pada Senin (29/5/2023). Windy sebagai saksi Hasbi Hasan, dicecar tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal aliran uang. Ia diduga berperan menjadi penerima suap dalam kasus tersebut.
"(Pemeriksaan) Terkait penjelasan dan pengetahuan saksi atas dugaan penerimaan sejumlah uang dari pihak terkait," ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (30/5/2023).
Tak hanya itu, Windy juga diduga menjadi sosok yang mengelola aset milik tersangka. Namun, usai menjalani pemeriksaan, ia membantah keterlibatannya dalam kasus suap tersebut. Ia juga menepis anggapan sebagai penghubung Hasbi Hasan.
"Saya sama sekali sedikit pun, satu persen nggak terkait dengan kasus ini. Saya tidak ikut campur. Saya kan dibilang sebagai penghubung lah... apa. Mohon jangan dzalim kepada saya," ujar Windy di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (29/5/2023).
Tak hanya itu, Windy mengaku heran dengan kebijakan pencegahan dirinya ke luar negeri. Ia mengatakan, hal tersebut terjadi usai meminta izin pengunduran pemeriksaan sebagai saksi kasus suap. KPK, menurutnya, mungkin ingin ia bisa bersikap kooperatif.
"Saya juga nggak ngerti kenapa dicegah. Mungkin karena waktu itu saya ada rencana ke luar negeri dan hari itu pada saat saya mau jadi saksi. Karena saya mau ke luar negeri, saya izin nggak bisa sebagai saksi. Mungkin (pencegahan) agar saya bisa kooperatif dengan KPK," ucapnya.
Status itu lantas membuatnya dituduh terlibat kasus suap di MA. Adapun pencegahan terhadap Windy dilakukan pada Januari 2023 lalu. KPK juga menerapkan hal serupa untuk eks Komisaris BUMN, Dadan Tri Yudianto yang kini berstatus sebagai tersangka.
Windy dan Dadan pun dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan berlaku sejak 12 Januari 2023 sampai 12 Juli 2023 mendatang. Hal ini, kata Ali Fikri, dilakukan demi kebutuhan proses penyidikan kasus suap penanganan perkara di MA.
Baca Juga: Dipanggil Ombudsman! Sekjen KPK Cahya H Harefa Mangkir Bareng Ketua KPK Firli Bahuri
"Saat ini kami mencegah dua orang swasta (Windy dan Dadan) agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan, karena ini kebutuhan proses penyidikan," ujar Ali kepada wartawan, Kamis (19/1/2023).
Dalam kasus suap penanganan perkara di MA, KPK menetapkan empat kluster yang menjadi tersangka. Mereka terbagi atas kluster hakim, PNS MA, pengacara, hingga pihak pemberi suap. Adapun salah satunya, yakni Hasbi Hasan.
Di sisi lain, Windy mengaku pernah mengenal Hasbi ketika terlibat kerja sama dengan rumah produksi, Athena Jaya. Ia saat itu sempat bertanya tentang pendidikan kepada Hasbi. Ia juga mengklaim bahwa penghasilan di perusahaan ini tidak begitu besar.
"Kalau Mas Hasbi saya kenal karena dulu pernah nanya-nanya pendidikan di Athena Jaya," ujar Windy.
"Athena Jaya itu penghasilannya nggak besar-besar banget. Saya sebentar doang di situ. Saya mengundurkan diri karena harus sekolah ke luar negeri. Jadi benar-benar nggak tahu tentang Athena Jaya lagi," lanjutnya.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Berita Terkait
-
Dipanggil Ombudsman! Sekjen KPK Cahya H Harefa Mangkir Bareng Ketua KPK Firli Bahuri
-
Mangkir Panggilan, Sekjen KPK Malah Pertanyakan Kewenangan Ombudsman, Robert Akui Terkejut
-
Hakim Agung Sudrajad Dimyati Divonis 8 Tahun Penjara
-
Diperiksa KPK, Windy Idol Diduga Terima Uang dan Kelola Aset Tersangka Kasus Suap MA
-
Cek Fakta: Gedung KPK Rusak Parah, Desakan Tangkap Surya Paloh Semakin Tak Terbendung
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
Kemensos Siapkan Jaminan Hidup Korban Bencana Sumatra Selama 3 Bulan
-
Kubu Roy Suryo Ungkap Detik-detik 'Penyusup' Kepergok Masuk Ruang Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi
-
Prabowo Kunjungan di Sumatra Barat, Tinjau Penanganan Bencana dan Pemulihan Infrastruktur
-
Viral Tumpukan Sampah Ciputat Akhirnya Diangkut, Pemkot Tangsel Siapkan Solusi PSEL
-
KPK Buka Peluang Periksa Istri Ridwan Kamil di Kasus Korupsi Bank BJB, Sebut Perceraian Tak Pengaruh
-
Membara Kala Basah, Kenapa Kebakaran di Jakarta Justru Meningkat Saat Hujan?
-
Keroyok 'Mata Elang' Hingga Tewas, Dua Polisi Dipecat, Empat Lainnya Demosi
-
Disebut-sebut di Sidang Korupsi Chromebook: Wali Kota Semarang Agustina: Saya Tak Terima Apa Pun
-
Kemenbud Resmi Tetapkan 85 Cagar Budaya Peringkat Nasional, Total Jadi 313
-
Bukan Sekadar Viral: Kenapa Tabola Bale dan Tor Monitor Ketua Bisa Menguasai Dunia Maya?