Selebtek.suara.com - Windy Yunita Ghemary atau yang dikenal Windy "Idol" jalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (29/5/2023).
Penyanyi jebolan Indonesia Idol 2014 ini diperiksa terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MAl) dengan tersangka Sekretaris MA Hasbi Hasan.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Windy diperiksa sebagai saksi atas dugaan penerimaan sejumlah uang dari pihak yang terkait perkara suap yang menjerat Hasbi Hasan.
"Saksi Windy Y didalami terkait penjelasan dan pengetahuan saksi atas dugaan penerimaan sejumlah uang dari pihak yang terkait perkara ini," kata Ali Fikri.
Ali mengatakan, penyidik lembaga antirasuah turut memeriksa Windy soal aset yang diduga berasal dari hasil para pihak yang terkait kasus tersebut.
"Saksi ini juga dikonfirmasi terkait dugaan adanya aset-aset yg dikelola saksi," lanjutnya lagi.
Windy mengaku kenal dengan Hasbi Hasan, namun hubungannya hanya terkait pekerjaan dia sebagai penyanyi.
Dia membantah dengan tegas kabar yang menyebut dirinya sebagai istri siri Hasbi Hasan.
"Tidak betul. Tanya saja langsung ke penyidik. Tapi saya mohon maaf tolong jangan diberitain yang aneh-aneh dong. Saya punya keluarga, saya punya teman-teman, saya punya kerjaan, usaha yang temen-teman, nama saya jadi jelek," kata Windy usai diperiksa KPK, dikutip dari Suara.com.
Baca Juga: Kejaksaan Nyatakan Berkas Perkara Aditya Hasibuan Lengkap, AKBP Achiruddin Masih Diteliti
"Kalau Mas Hasbi saya pernah kenal, karena saya dulu pernah ada nanya-nanya pendidikan-pendidikan Atena Jaya (rumah produksi musik), sempat kenal," jelasnya.
Windy pun membantah dirinya terlibat dalam kasus suap tersebut. Karena itu, dia heran kenapa KPK memanggil dirinya.
"Yang pasti tanya ke KPK langsung. Yang pasti saya sama sekali sedikit pun, satu persen enggak ada terkait dengan kasus ini," ujar dia.
Dalam pemeriksaan kasus ini, Windy dicegah ke luar negeri selama enam bulan, mulai 12 Januari hingga 12 Juli 2023.(*)
Sumber: Suara.com
Tag
Berita Terkait
-
Pecat Brigjen Endar Prihantoro, Firli Bahuri dan Sekjen KPK Kompak Mangkir Panggilan Ombudsman
-
Diduga Terima Suap, Juru Sita PN Jakbar Terkena OTT Bawas Mahkamah Agung
-
Geledah Rumah dan Apartemen Eks Dirut TransJakarta Kuncoro Wibowo, KPK Sita Dokumen Kasus Bansos Kemensos
-
Pamer Gaji Rp 34 Juta ke Netizen, Pemprov DKI Bakal Bina Ngabila Salama ASN Dinkes Agar Tertib Main Medsos
-
Harga Tiket Pertandingan Indonesia vs Argentina Paling Murah Rp600 Ribu, Siap-siap War Mulai 5 Juni 2023
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Pelatih Indonesia All Stars Minta Pemain Jangan Minder Saat Tantang Aston Villa
-
Promo RI: Belanja Kebutuhan Harian di Farmers Market dan Pasarina Dapet Diskon Besar!
-
Raih Opini WTP BPK, Purbaya Klaim Jadi Bukti Fiskal Sehat
-
Mendiktisaintek Didesak Tindak Lanjuti Rekomendasi Irjen soal Dugaan Plagiasi Guru Besar Unsoed
-
Bayar Cicilan Kendaraan Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback 10 Persen, Cek Syaratnya!
-
Bea Cukai Ungkap Penerimaan Negara dari Ekspor Sawit Pangkalan Bun Tembus Rp 1,74 Triliun
-
Sempat Sulitkan Timnas Indonesia, John Herdman Angkat Topi Buat Timor Leste
-
Investasi Rp1 Triliun, Jakarta Kembangkan Kawasan Peternakan Sapi Terintegrasi di Banten
-
Di Balik Kemenangan Gugatan MBG, Putusan MK Dinilai Sarat Kompromi Politik
-
Mahasiswa UGM Terangi Jalan Gelap Banyuwangi, Hadirkan Energi Bersih dan Ekonomi Sirkular