Suara.com - Menjalankan ibadah haji menjadi salah satu hal wajib untuk umat muslim yang memiliki kemampuan. Namun demikian, terdapat regulasi terkait hal tersebut. Antrean yang ada cukup panjang, seiring dengan meningkatkan jumlah pendaftar. Anda wajib tahu cara cek keberangkatan haji, agar bisa memperkirakan waktu keberangkatan dan menyiapkannya dengan baik.
Ada beberapa cara yang bisa digunakan, pertama menggunakan laman resmi dari Kementerian Agama, dan yang kedua menggunakan aplikasi Pusaka. Untuk penjelasan masing-masing caranya, Anda bisa cermati di bawah ini.
Pertama, Menggunakan Situs Resmi Kemenag
Untuk menggunakan situs resmi dari Kementerian Agama sendiri, cara yang bisa Anda lakukan adalah sebagai berikut.
- Buka laman resmi Kementerian Agama pada https://haji.kemenag.go.id/v4/
- Kemudian scroll ke bagian bawah, hingga Anda menemukan halaman Perkiraan Berangkat
- Masukkan nomor porsi yang Anda miliki
- Klik Cari
Dalam waktu singkat akan muncul estimasi waktu keberangkatan dan masa tunggu yang diperlukan untuk dapat berangkat menjalankan ibadah haji. Cukup mudah bukan caranya?
Kedua, Via Aplikasi Pusaka
Aplikasi Pusaka sendiri dirilis pada 20 November 2022 lalu, dan tersedia di Google Play dan App Store. Aplikasi ini menjadi salah satu produk dari Kementerian Agama, dan disajikan dengan logo gunungan berwarna campuran ungu dan biru langit dengan latar belakang warna putih dan tulisan Pusaka.
Untuk menjalankan cara cek keberangkatan haji melalui aplikasi ini, Anda dapat melakukan langkah sederhana di bawah ini.
- Unduh dan instal aplikasi Pusaka, melalui Google Play atau App Store sesuai dengan OS perangkat yang Anda gunakan
- Buka aplikasi Pusaka yang sudah diunduh
- Pilih menu Islam
- Kemudian lihat menu Layanan Haji & Umrah
- Selanjutnya, pilih menu Estimasi Keberangkatan
- Masukkan Nomor Porsi pada kolom yang tersedia, klik Cari Nomor Porsi
Di tahap akhir, akan muncul data Estimasi Keberangkatan yang mencakup informasi nomor porsi, nama, kabupaten/kota, provinsi, posisi porsi pada kuota, provinsi/kabupaten/kota/khusus, kuota yang tersedia, perkiraan tahun berangkat Masehi, dan perkiraan tahun berangkat Hijriah
Baca Juga: Begini Adab Titip Doa ke Jamaah Haji, Apa yang Harus Diperhatikan?
Cara kedua ini juga tidak kalah mudah bukan? Bedanya hanya Anda perlu melakukan pengunduhan dan instalasi pada aplikasi yang tersedia ini, untuk dapat memeriksa informasi yang berkaitan dengan antrian ibadah haji yang dilaksanakan setiap tahun.
Itu tadi cara cek keberangkatan haji melalui dua kanal utama yang dikelola oleh Kementerian Agama Republik indonesia. Semoga menjadi artikel yang berguna untuk Anda, dan semoga semua rencana dapat dengan lancar dijalankan.
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
-
Begini Adab Titip Doa ke Jamaah Haji, Apa yang Harus Diperhatikan?
-
Tawaf Wada Haji dan Umrah: Penjelasan, Tata Cara, Doa Setelah Mengerjakannya
-
Cara Memakai Kain Ihram yang Benar untuk Laki-Laki dan Perempuan
-
Kapan Niat Haji Diucapkan? Ini 3 Macam Bacaan dan Waktu Terbaik Membacanya
-
Kapan Talbiyah Dibaca? Ini Waktu Membacanya saat Menunaikan Haji
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
KPK Beberkan Peran Rudy Tanoesoedibjo di Dugaan Korupsi Bansos, Kuasa Hukum Justru Bersikap Begini!
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!