Suara.com - Salah satu rangkaian yang wajib dilakukan saat menunaikan ibadah haji atau umrah adalah tawaf. Dalam melaksanakan ibadah tawaf sendiri juga terdapat beberapa jenis tawaf yang harus dilakukan yaitu seperti Tawaf Qudum, Tawaf Ifadhah, dan Tawaf Wada. Berikut adalah pengertian, tata cara tawaf wada serta doanya.
Secara umum, tawaf adalah rangkaian ibadah mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali putaran dengan membaca khusus. Tawaf dilakukan atau bertujuan sebagai tanda perpisahan setelah seseorang menunaikan segala rangkaian ibadah pada saat ibadah haji maupun umrah.
Pengertian Tawaf Wada
Tawaf wada atau biasa disebut dengan tawaf shadr merupakan tawaf yang dilakukan sebagai tanda perpisahan yang hukumnya wajib dilakukan oleh para jemaah sebelum mereka meninggalkan Mekkah, Arab Saudi dan kembali ke negaranya masing-masing. Tawaf wada dapat juga dimaknai sebagai bentuk penghormatan terakhir jamaah terhadap Baitullah.
Selain itu, tawaf wada menjadi satu dari rangakaian amalan terakhir bagi para jemaah yang menunaikan ibadah haji atau umrah. Hal ini menandakan bahwa jemaah tidak boleh berlama-lama berada di Mekkah setelah selesai melakukan tawaf wada.
Apabila ada jamaah yang ternyata tidak bisa melaksanakan tawaf ini dikarenakan satu hal dan lainnya, maka mereka diwajibkan untuk membayar dam atau denda berupa satu ekor kambing. Akan tetapi, dalam Hadits Riwayat Bukhari menyebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW memberi sebuah keringanan untuk tawaf wada kepada perempuan yang sedang haid atau nifas.
Perempuan yang tengah haid ataupun nifas bisa menjalankan tawaf wada setelah mereka suci. Dan jika tidak bisa menunggu karena harus segera meninggalkan kota Mekkah, maka amalan tawaf wada dinyatakan gugur. Sebagai gantinya, penghormatan terhadap Baitullah cukup dilakukan dengan memanjatkan doa di depan pintu gerbang Masjidil Haram.
Tata Cara Tawaf Wada
Pelaksanaan tawaf wada sendiri tak beda jauh dengan jenis tawaf lainnya. Berikut ini adalah tata cara melaksanakan tawaf wada yang perlu dipahami:
Baca Juga: Panduan Tata Cara Sholat Idul Adha 2023 yang Benar Lengkap dengan Amalan Sunnah
1. Bersuci
Sebelum melakukan tawaf wada jamaah wajib melakukan wudhu terlebih dahulu untuk bersuci dari hadas kecil maupun hadas besar seperti halnya ketika akan melaksanakan sholat.
2. Berjalan Menuju Hajar Aswad
Penting untuk diketahui bahwa permulaan dalam melaksanakan ibadah tawaf wada ataupun tawaf lainnya akan dihitung dari Hajar Aswad. Jamaah yang memulai tawaf wada sebelum sampai dibHajar Aswad tidak dianggap sebagai putaran tawaf yang sah dan sempurna.
3. Membaca Niat
Bagi jamaah yang tidak tengah berihram, maka disyaratkan untuk membaca niat tawaf ketika mereka memulai putaran awal dalam tawaf wada. Namun niat tawaf wada ini hukumnya sunnah.
Berita Terkait
-
Panduan Tata Cara Sholat Idul Adha 2023 yang Benar Lengkap dengan Amalan Sunnah
-
Cara Memakai Kain Ihram yang Benar untuk Laki-Laki dan Perempuan
-
Tata Cara Sholat Tahajud Agar Keinginan Terkabul, Amalkan Rutin di Sepertiga Malam
-
Doa Mandi Wajib Laki-laki Sebelum Sholat Jumat yang Benar dan Sah
-
Kapan Niat Haji Diucapkan? Ini 3 Macam Bacaan dan Waktu Terbaik Membacanya
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi
-
Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer
-
Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?
-
Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen Green SM Buntut Kecelakaan KRL
-
Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK
-
11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi
-
Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih
-
Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur
-
Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi
-
Usulan Aula Dansa Donald Trump Picu Perdebatan di Kongres AS soal Anggaran