Suara.com - Puluhan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan menolak jika Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, dibongkar buntut ratusan nyawa melayang. Peristiwa itu terjadi pada 1 Oktober 2022 usai laga Arema FC melawan Persebaya Surabaya.
Isatun Saadah (25), salah satu korban tragedi Kanjuruhan lebih mendukung dijadikan monumen daripada harus dibongkar stadion kandang dari Arema FC tersebut.
"Kami menolak pembongkaran Stadion Kanjuruhan. Sejumlah keluarga korban ingin stadion ini dijadikan monumen atau museum," kata Isatun, yang kehilangan seorang adik bernama Wildan Ramadani (16) dalam Tragedi Kanjuruhan, di Malang, Sabtu.
Selain itu, Isatun mengatakan, proses hukum dari laporan model B terkait Tragedi Kanjuruhan di Kepolisian Resor Malang belum rampung.
Orang tua dari korban Tragedi Kanjuruhan berinisial NBR (16) dan NDA (13), Devi Athok, pada November 2022 telah membuat laporan ke Polres Malang terkait dugaan pembunuhan.
Penanganan laporan tersebut, Isatun mengatakan, seharusnya meliputi proses rekonstruksi di Stadion Kanjuruhan.
Menurutnya jika Stadion Kanjuruhan dibongkar, maka proses rekonstruksi untuk memberikan keadilan kepada keluarga korban tidak bisa terlaksana.
"Rekonstruksi harus dilakukan di tempat kejadian," kata warga Kecamatan Pagelaran di Kabupaten Malang itu.
Orang tua dari korban Tragedi Kanjuruhan yang bernama Agus Riansyah (20), Rini Hanifah, juga menyampaikan hal senada.
Baca Juga: Anak Korban Tragedi Kanjuruhan Tinggal di Bantaran Sungai Dapat Bantuan Rumah
"Laporan model B lanjut. Kami ingin keadilan untuk anak-anak kami. Proses rekonstruksi harus dilakukan di sini, bukan di tempat lain," ujarnya.
Pada 1 Oktober 2022, terjadi kericuhan selepas pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang.
Kerusuhan tersebut kemudian membesar dan mendorong petugas keamanan yang meliputi aparat kepolisian dan TNI berusaha menghalau para suporter dan pada akhirnya menggunakan gas air mata untuk keperluan itu.
135 Nyawa Melayang
Akibat kejadian itu, sebanyak 135 orang dilaporkan meninggal dunia dan ratusan orang terluka.
Sidang perkara Tragedi Kanjuruhan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.
Pengadilan telah menjatuhkan vonis terhadap para terdakwa dalam perkara tersebut pada Maret 2023.
Mantan Danki 3 Brimob Polda Jatim Hasdarmawan divonis penjara satu tahun enam bulan, sedangkan mantan Kasat Samapta AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto divonis bebas.
Selain itu, Abdul Haris yang merupakan Ketua Panpel Arema FC divonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan dan Suko Sutrisno selaku petugas keamanan divonis satu tahun penjara. (Antara)
Berita Terkait
-
Timnas Indonesia vs Argentina, Media Inggris Singgung Tragedi Kanjuruhan yang Tewaskan 135 Orang
-
Imbas Kisruh di Laga Final, Manajer Timnas Thailand Mundur, Netizen Indonesia Bandingkan dengan Kasus Kanjuruhan
-
Bersama Kemensos, Asuransi Astra Salurkan Dana Pendidikan Kepada Anak Korban Tragedi Kanjuruhan
-
Anak Korban Tragedi Kanjuruhan Tinggal di Bantaran Sungai Dapat Bantuan Rumah
-
Kumpulan Peristiwa Sepak Bola Indonesia Disorot Dunia, Banyak yang Bikin Malu
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
Terkini
-
Bantah Hoaks Penolakan, Habiburokhman Tegaskan DPR 'Gaspol Pakai Turbo' Bahas RUU Perampasan Aset
-
Pakar: Pengalihan Kasus Febrie ke Kejagung Tak Punya Dasar Hukum, Hanya Redam Konflik Institusi
-
Iran Ngamuk Lagi, Kuwait Dibombardir Hancurkan Tanki Bahan Bakar Militer AS
-
Penanganan Kasus Febrie Adriansyah Berisiko Mandek, Pukat UGM Desak KPK Ambil Alih
-
Riset ITS Kembangkan Bensin Sawit: Seberapa Besar Peluangnya Menggantikan BBM Fosil?
-
Ancaman Bom Warnai Hari Pertama MPLS, Pemprov DKI Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi
-
Pesan 'Bunda' untuk Siswa di Hari Pertama MPLS 2026: Saling Jaga Teman, Jangan Ada Lagi Perundungan
-
Anak Korban Kekerasan Seksual 27 Pria di Sampang Butuh Pemulihan, Bukan Sekadar Hukuman Pelaku
-
Biaya Haji 2027 Diusulkan Naik, Mengapa DPR Menolak APBN Menanggung Ongkos Jemaah?
-
IRGC Iran: Operasi Pembalasan ke Amerika Akan Terus Berlanjut