Kembali Diminta Rp 3 Miliar
Tak henti di situ, Pahrur mengemukakan bahwa oknum tersebut kembali meminta uang sebesar Rp3 miliar kepada kliennya. Mereka saat itu memastikan tidak akan melakukan penangkapan jika uang tersebut diserahkan sebelum 20 April 2023.
"Karena merasa bukan dia yang ada pada red notice tersebut, SG menolak memberikan uang Rp3 miliar tersebut, dan merasa bahwa oknum-oknum ini adalah sindikat," jelas Pahrur.
Selanjutnya pada 19 Mei 2023 Stephane Gagnon akhirnya ditangkap di kediamannya di Canggu, Bali. Selain ditangkap rumahnya juga digeledah dan beberapa dokumen turut disita.
"Ke semua tindakan tersebut dilakukan sewenang-wenang tanpa berdasar hukum, melanggar KUHAP," ujar Pahrur.
Kuasa hukum Stephane Gagnon lainnya, Boris Tampubolon meminta KPK dan Propam Polri melakukan investigasi terkait dugaan pemerasan terhadap kliennya. Sebab tindakan yang dilakukan oknum tak bertanggung jawab tersebut menurutnya telah merusak nama baik Indonesia.
"Pihak-pihak yang menerima uang, yang terlibat, harus ditindak sebagaimana tindakan yang selama ini dilakukan oleh Bapak Kapolri untuk bersih-bersih oknum yang tidak bertanggung jawab," kata Boris.
Persilakan Lapor Propam
Polda Bali sebelumnya menangkap Stephane Gagnon berdasar red notice control Nomor: A-6452/8-2022 tanggal 5 Agustus 2022.
Selain itu juga merujuk surat dari Kadiv Hubinter Polri Nomor: R/347/V/HUM.4.4.9/2023/Divhubinter tanggal 19 Mei 2023 perihal permohonan penangkapan dan penahanan atas nama Stephane Gagnon. Kemudian, laporan polisi Nomor: LP-A/9/V/2023/SPKT.DITKRIMUM/POLDA BALI tanggal 20 Mei 2023 dan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/47/V/2023/Ditreskrimum tanggal 20 Mei 2023.
Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Krishna Murti saat itu menduga ada pihak ketiga atau makelar kasus alias markus yang mencatut nama Hubinter Polri.
Krishna lantas menyarankan kuasa hukum Stephane Gagnon untuk melapor ke Propam Polri jika memang benar terjadi pemerasan.
"Laporkan ke polisi atau Propam siapa yang meminta uang,” pinta Krishna.
“Saya kalau lihat anggota saya, 1000 persen tidak yakin melakukan itu. Tanya sama lawyer-nya siapa yang melakukan itu (pemerasan),” sambungnya.
Berita Terkait
-
Ditangkap di Bali, Warga Asal Kanada Bantah Buronan Interpol dan Klaim Diperas Oknum
-
Stacey Ryan Sukses Bikin Penonton Java Jazz 2023 Terpana
-
Thailand Open 2023: Menang Lawan Kanada, Lanny/Ribka Melaju ke 16 Besar!
-
Mantan Pacar Bantah Memeras Rebecca Klopper Terkait Video Dewasa
-
Terkuak Lagi, Pemeras Rebecca Klopper soal Video Syur Pakai Rekening Penjual Nasi Goreng
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!