Suara.com - Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Siti Zuhro menyebut sistem proporsional tertutup lebih baik dibanding terbuka.
Hal itu dia sampaikan berdasarkan penelitian dan evaluasi Pemilu 2019. Menurut dia, ada kekeliruan perihal anggapan buruknya sistem pemilu proporsional tertutup.
Hasil penelitian yang dilakukan Siti Zuhro menunjukkan bahwa tujuan penerapan proporsional terbuka yang dianggap akan memberikan ruang pemilih untuk memilih calonnya tidak benar-benar terwujud.
"Argumen bahwa proporsional terbuka akan mendorong pemilih untuk memilih wakilnya atas dasar preferensi atau pengetahuannya, ternyata juga tidak terbukti," kata Siti dalam diskusi publik yang digelar secara daring oleh Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Rabu (7/6/2023).
Bahkan, lanjut dia, sebagian besar pemilih justru kesulitan dalam menentukan pilihan. Masyarakat disebut kurangnya memiliki preferensi sehingga pada akhirnya memilih lambang partai atau calon nomor urut satu.
Calon dengan nomor urut di bawah atau lebih dari lima, disebut tetap berpotensi menang jika mendapatkan suara terbanyak di internal partai pada suatu daerah pemilihan. Namun, mayoritas pemilih tetap memilih calon dengan nomor urut teratas.
"Pada kasus Pemilu 2019, dari 575 kursi yang diperebutkan, hampir 63 persen jatuh pada caleg dengan nomor urut satu," tambah Siti.
Dengan begitu, Siti Zuhro menyebut evaluasi yang komperehensif menunjukkan bahwa sistem pemilu proporsional tertutup lebih baik dibanding terbuka.
"Ternyata dari sisi positifnya menunjukkan bahwa kebaikan proporsional terbuka masih kalah jauh dibandingkan dengan kebaikan proporsional tertutup," tegas Siti.
Baca Juga: Beda Pemilu Proporsional Tertutup dan Terbuka
"Jadi, ini sama sekali tidak ada nuansa politik ya karena ini tahun politik, tapi ini hasil kajian tahun 2019, jadi segera setelah pemilu," tandas dia.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi diketahui telah menerima permohonan uji materi atau judicial review terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.
Keenam orang yang menjadi Pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).
Sebanyak delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI pun menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup yakni Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP, dan PKS.
Berita Terkait
-
Demokrasi Indonesia Bisa Berakhir Jika MK Kabulkan Pemilu Tertutup
-
Pendaftaran Program Barista Resmi Dibuka, Berikut Ini Syarat Pendaftarannya
-
Beda Pemilu Proporsional Tertutup dan Terbuka
-
5 Fakta Denny Indrayana Resmi Dipolisikan, Merasa Dikriminalisasi
-
Denny Indrayana Kirim Surat Terbuka untuk Megawati Soal Kebocoran Putusan MK Pileg Tertutup
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran
-
Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil
-
Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa
-
Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius
-
Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa
-
Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?
-
Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia
-
Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini
-
Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja
-
Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini