Suara.com - Pindah tempat tinggal merupakan hal yang umum terjadi dalam kehidupan kita. Salah satu hal penting yang perlu dilakukan saat pindah adalah mengurus pemindahan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Bagaimana cara pindah KTP tanpa ribet?
Dalam artikel ini, kami akan memberikan panduan lengkap tentang cara mengurus pindah KTP dengan mudah dan tanpa ribet. Simak informasinya di bawah ini.
Persiapan Awal
Sebelum memulai proses pindah KTP, ada beberapa persiapan awal yang perlu Anda lakukan. Berikut adalah langkah-langkahnya:
1. Periksa persyaratan. Cek persyaratan yang diperlukan untuk pindah KTP di daerah tujuan Anda.
Biasanya, Anda akan membutuhkan dokumen seperti:
- surat pindah
- KTP lama dan fotokopi-nya
- kartu keluarga
- dokumen pendukung lainnya
2. Peroleh formulir pindah KTP
Dapatkan formulir pindah KTP dari kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat atau unduh formulirnya melalui website resmi mereka.
Kunjungi Kantor Disdukcapil
Baca Juga: Sudah Punya KTP, Kiper Keturunan Cyrus Margono Tinggal Nunggu Paspor untuk Bela Timnas Indonesia?
Setelah Anda memenuhi persyaratan awal, langkah berikutnya adalah mengunjungi kantor Disdukcapil terdekat. Ikuti langkah-langkah berikut:
- Isi formulir pindah KTP
Isi formulir pindah KTP dengan data yang akurat dan lengkap. Pastikan Anda mengisi dengan teliti dan jangan lupa melampirkan dokumen-dokumen pendukung yang dibutuhkan. - Serahkan dokumen dan formulir
Setelah mengisi formulir, serahkan formulir beserta dokumen pendukung kepada petugas di kantor Disdukcapil. Pastikan Anda menyerahkan dokumen asli dan salinan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.
Proses Pindah KTP
Setelah menyerahkan formulir dan dokumen, Anda akan melalui proses berikut:
- Verifikasi data
Petugas akan memverifikasi data dan dokumen yang Anda serahkan. Pastikan Anda memberikan informasi yang benar dan valid agar prosesnya berjalan lancar. - Foto dan sidik jari
Setelah verifikasi data, petugas akan mengambil foto dan sidik jari Anda untuk mencatat data biometrik yang terkait dengan KTP baru Anda. - Tanda terima
Anda akan diberikan tanda terima sebagai bukti bahwa Anda telah mengajukan pindah KTP. Simpan tanda terima ini dengan baik.
Tunggu Proses Pindah KTP Selesai
Setelah proses pindah KTP selesai, Anda perlu menunggu beberapa waktu sebelum KTP baru Anda diterbitkan. Biasanya, waktu ini bervariasi tergantung pada kebijakan dan jumlah permohonan yang sedang diproses di kantor Disdukcapil setempat.
Anda dapat menghubungi kantor tersebut untuk menanyakan perkiraan waktu penyelesaian. Masing-masing Disdukcapil memiliki kebijakan sendiri-sendiri, kadang ada yang memberikan layanan kirim paket ke rumah pemohon jika KTP baru telah terbit.
Berita Terkait
-
Pemilih Pemilu 2024 di Sumedang Banyak yang Belum Memiliki KTP Elektronik, Disdukcapil Dorong Lakukan Hal Ini
-
Cara Mengurus Pindah KTP dan KK Online, Tak Perlu ke Kantor Dukcapil
-
Cara Mengurus Pindah KTP Online Lengkap dengan Syarat dan Tahapannya
-
Kaesang Tak Bisa Urus Pindah KTP, Tretan Muslim Tahan Tawa Dengar Alasannya
-
2 Cara Mengurus Pindah KTP Online dan Offline, Tidak Perlu Suket RT/ RW
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
Tak Mau Ceplas-ceplos Lagi! Menkeu Purbaya: Nanti Saya Dimarahin!
-
H-6 Kick Off: Ini Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17 2025
-
Harga Emas Hari Ini Turun: Antam Belum Tersedia, Galeri 24 dan UBS Anjlok!
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
Terkini
-
Menkeu Purbaya Setuju Jokowi: Whoosh Bukan Cari Cuan, Tapi Ada 'PR' Besar!
-
MKD DPR Gelar Sidang Awal Polemik Sahroni hingga Uya Kuya Hari Ini, Tentukan Jadwal Pemanggilan
-
Belasan Anak Dikira Terlibat Kerusuhan di DPRD Cirebon, Menteri PPPA Ungkap Fakta Sebenarnya!
-
PAN Mau Jadikan Purbaya Cawapres? Popularitasnya Kalahkan Dedi Mulyadi dan Gibran
-
Jadi Tersangka Korupsi Hibah Pariwisata: Intip Kekayaan Eks Bupati Sleman Sri Purnomo, Tembus Rp12 M
-
Kabar Buruk Warga Bodetabek! Subsidi Transportasi Gratis Jakarta Cuma Buat KTP DKI
-
Pakai Sarung Tangan, Prabowo Ikut Musnahkan Barang Bukti Narkoba 214,84 Ton Senilai Rp29,37 Triliun
-
Menkeu Purbaya Masuk Bursa Cawapres Terkuat Kalahkan Dedi Mulyadi, PAN Malah Ragu Ajak Gabung?
-
Geger Mamberamo! Polisi Diserang Massa Pakai Parang dan Linggis, Tokoh Masyarakat Jadi Dalang?
-
Leher Ditebas usai Nyabu Bareng, Kronologi Berdarah Asep Bunuh Rekan di Jatinegara Jaktim