Suara.com - Pada Hari Idul Adha umat Muslim dianjurkan untuk berkurban. Namun, bolehkah patungan kurban sapi? Apa hukum dan syarat patungan sapi untuk kurban Idul Adha? Berikut ini penjelasannya.
Diketahui, pada perayaan Hari Idul Adha biasanya akan ada proses penyembelihan hewan kurban seperti sapi, kerbau, kambing maupun domba. Adapun hukum ibadah kurban yakni sunah muakkad atau sunnah yang dianjurkan bagi yang mampu.
Biasanya umat muslim yang akan berkurban telah menyiapkan budget untuk beli hewan kurban. Namun, bagaimana jika membeli hewan kurban dengan cara patungan? Apa hukum dan syarat patungan sapi untuk kurban Idul Adha? Berikut ini penjelasannya.
Hukum dan Syarat Kurban dengan Sistem Patungan
Melansir dari NU online, ibadah kurban di Hari Idul Adha boleh dilakukan dengan sistem patungan, terutama bagi yang ingin kurban sapi. Hal ini dikarenakan kebanyakan masyarakat tak mampu beli sapi sendiri sehingga belinya dengan cara patungan.
Menurut Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni juga menyampaikan bahwa sebagian besar ulama sepakat hukum patungan kurban adalah boleh.
“Kurban satu ekor unta ataupun sapi atas nama tujuh orang diperbolehkan oleh mayoritas ulama.” (Ibnu Qudamah)
Akan ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan jika ingin kurban dengan vara patungan. Adapun beberapa syaratnya seperti berikut ini:
- Hewan kurban harus sapi
- Jumlah maksimal orang patungan tujuh orang
Baca Juga: Kapan Puasa Dzulhijjah, Arafah, dan Tarwiyah? Simak Informasinya Berikut Ini
- Patungan kurban kambing tidak diperbolehkan
- Patungan kurban sapi kurban lebih dari 7 orang tidak diperbolehkan
Dalam buku “Cara Berkurban” karya Abdul Muta'al Al-Jabry juga menerangkan, keluarga muslim jika mampu secara finansial, dianjurkan untuk ibadah kurban kambing/domba tanpa patungan satu keluarga atau lebih dari satu orang.
Sedangkan jika kurban unta, sapi atau kerbau diperbolehkan untuk patungan maksimal tujuh orang. Jika lebih dari tujuh orang, maka pahala kurban pun akan hilang.
Lantas, kenapa patungan kurban unta, sapi atau kerbau hanya dibatasi tujuh orang? Karena setiap hewan kurban tersebut mempunyai nilai harga sepadan dengan 7 ekor domba atau kambing.
Hukum boleh kurban dengan cara patungan ini tertuang juga dalam hadits Rasulullah SAW, yang mana bunyi hadisnya sebagai berikut:
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
Terkini
-
Viral Lele Mentah, SPPG di Pamekasan Boleh Beroperasi Kembali jika Sudah Ada Perbaikan
-
Wajib Vaksin Sebelum Mudik Lebaran! IDAI Ingatkan Risiko Campak Meningkat Saat Libur Panjang
-
Pemerintah Bangun Ratusan Toilet dan Revitalisasi Sekolah di Kawasan Transmigrasi
-
Polda Metro Jaya Buka Posko Khusus, Cari Saksi Teror Air Keras Aktivis KontraS
-
Prabowo Instruksikan Kapolri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
-
PVRI Kritik Pernyataan 'Antikritik' Prabowo Usai Insiden Penyiraman Air Keras: Ini Sinyal Represif!
-
Pulang Basamo 2026: Ribuan Perantau Minang Mudik Gelombang Kedua, Dari Bali hingga Samarinda
-
Pemudik Mulai Padati Terminal Kampung Rambutan, Puncak Arus Mudik Diprediksi H-3 Lebaran
-
Negara Janji Tanggung Biaya Pengobatan Aktivis KontraS Korban Teror Air Keras
-
Mencekam! Israel Bak Neraka, Api di Mana-mana Setelah Dirudal Kiamat Iran