Suara.com - Dalam beberapa waktu ke depan, umat muslim di seluruh dunia akan memperingati Hari Raya Idul Adha 1443 H. Umat muslim akan melaksanakan shalat Ied dan berkurban. Sebelum memperingati, alangkah baiknya umat muslim mengetahui hukum dan syarat kurban sebagai berikut.
Idul Adha merupakan perayaan besar umat muslim di seluruh dunia di samping Idul Fitri. Perayaan ini dilaksanakan setiap tahun di bulan Dzulhijjah. Bagi umat muslim yang tidak melaksanakan ibadah haji di tanah suci, umat muslim lainnya melaksanakan ibadah kurban yakni menyembelih hewan seperti sapi, domba dan kambing.
Lantas, apa hukum dan syarat kurban? Simak penjelasn selengkapnya berikut ini.
Perlu diketahui, dalam mazhab Syafi’i dan Maliki hukum menyembelih hewan merupakan sunnah muakkad atau sunnah yang sangat dianjurkan untuk dilakukan.
Sementara itu dalam mazhab Hanafi dan Hambali, hukum melaksanakan kurban adalah wajib bagi yang mampu dan bermukim di suatu tempat dalam beberapa waktu.
Sementara itu anjuran untuk berkurban telah difirmankan Allah SWT dalam Al-Quran Surat Al-Kautsar ayat 2 yakni "Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah," (QS. Al-Kautsar: 2).
Pelaksanaan kurban telah diatur secara jelas dan tidaklah semua hewan dapat dijadikan sebagai hewan kurban. Berikut syarat hewan kurban yang dapat disembelih di Hari Raya Idul Adha.
Syarat Hewan Kurban
Baca Juga: Larangan Orang yang Berkurban Tak Boleh Potong Kuku dan Rambut, Benarkah?
Setiap hewan kurban harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut.
1. Hewan ternak berjenis sapi, kambing, domba atau unta
2. Hewan sudah berumur yakni berumur 1 tahun atau lebih untuk kambing, minimal berumur 2 tahun untuk sapi dan minimal 5 tahun untuk unta
3. Hewan ternak dalam kondisi sehat (tidak cacat, tidak pincang, tidak kurus, tidak putus telinganya, tidak putus ekornya)
Kurban hewan ternak juga memiliki sejumlah aturan seperti seekor sapi, kerbau atau unta dapat digunakan untuk berkurban oleh 7 orang. Namun tidak masalah apabila satu orang berkurban satu sapi atau lebih. Sementara itu, kambing hanya bisa dikurbankan per satu orang untuk satu ekor.
Selain memperhatikan syarat hewan kurban yang telah disebutkan. Adapun waktu penyembelihan hewan kurban yakni pada 10 Dzulhijah atau setelah melaksanakan sholat Idul Adha. Waktu penyembelihan kurban ini berlangsung hingga matahari terbenam pada hari Tasyrik terakhir atau pada 13 Dzulhijah.
Berita Terkait
-
Larangan Orang yang Berkurban Tak Boleh Potong Kuku dan Rambut, Benarkah?
-
Hukum Kurban dengan Sapi Terinfeksi PMK Menurut Fatwa MUI, Boleh atau Tidak?
-
PMK Mewabah, Masjid Nurul Huda Malang Meniadakan Penyembelihan Hewan Kurban
-
Hewan Layak Kurban, Sumsel Wajibkan Surat Keterangan Sehat Hewan
-
Tangani Wabah PMK, Kulon Progo Pastikan Ketersediaan Hewan Kurban Tak Terganggu
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
Terkini
-
Jadi Tersangka Korupsi Haji, Intip Harta Kekayaan Yaqut: Punya Alphard Rp1,9 Miliar
-
Eks Bos Kemenkeu Divonis Ringan di Kasus Jiwasraya, Jaksa Agung Sorot 2 Kejanggalan Ini
-
RSUD Muda Sedia Aceh Tamiang Mulai Beroperasi Usai Terendam Banjir Lumpur 3 Meter
-
Kasus Kematian Diplomat Dihentikan, Keluarga Arya Daru Tempuh Langkah Hukum dan Siap Buka 'Aib'
-
Breaking News! KPK Resmi Tetapkan Eks Menag Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji
-
Profil Damai Hari Lubis: Dulu Garang Tuding Ijazah Palsu, Kini 'Luluh' di Depan Jokowi?
-
5 Sindiran Politik Tajam Pandji Pragiwaksono dalam 'Mens Rea' yang Viral
-
Legislator DPR Bela Pandji: Kritik Komedi Itu Wajar, Tak Perlu Sedikit-sedikit Lapor Polisi
-
Bukan untuk Kantong Pribadi, Buruh Senior Depok Kawal Upah Layak bagi Generasi Mendatang
-
Giliran PBNU Tegaskan Pelapor Pandji Pragiwaksono Bukan Organ Resmi: Siapa Mereka?