Suara.com - Dalam beberapa waktu ke depan, umat muslim di seluruh dunia akan memperingati Hari Raya Idul Adha 1443 H. Umat muslim akan melaksanakan shalat Ied dan berkurban. Sebelum memperingati, alangkah baiknya umat muslim mengetahui hukum dan syarat kurban sebagai berikut.
Idul Adha merupakan perayaan besar umat muslim di seluruh dunia di samping Idul Fitri. Perayaan ini dilaksanakan setiap tahun di bulan Dzulhijjah. Bagi umat muslim yang tidak melaksanakan ibadah haji di tanah suci, umat muslim lainnya melaksanakan ibadah kurban yakni menyembelih hewan seperti sapi, domba dan kambing.
Lantas, apa hukum dan syarat kurban? Simak penjelasn selengkapnya berikut ini.
Perlu diketahui, dalam mazhab Syafi’i dan Maliki hukum menyembelih hewan merupakan sunnah muakkad atau sunnah yang sangat dianjurkan untuk dilakukan.
Sementara itu dalam mazhab Hanafi dan Hambali, hukum melaksanakan kurban adalah wajib bagi yang mampu dan bermukim di suatu tempat dalam beberapa waktu.
Sementara itu anjuran untuk berkurban telah difirmankan Allah SWT dalam Al-Quran Surat Al-Kautsar ayat 2 yakni "Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah," (QS. Al-Kautsar: 2).
Pelaksanaan kurban telah diatur secara jelas dan tidaklah semua hewan dapat dijadikan sebagai hewan kurban. Berikut syarat hewan kurban yang dapat disembelih di Hari Raya Idul Adha.
Syarat Hewan Kurban
Baca Juga: Larangan Orang yang Berkurban Tak Boleh Potong Kuku dan Rambut, Benarkah?
Setiap hewan kurban harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut.
1. Hewan ternak berjenis sapi, kambing, domba atau unta
2. Hewan sudah berumur yakni berumur 1 tahun atau lebih untuk kambing, minimal berumur 2 tahun untuk sapi dan minimal 5 tahun untuk unta
3. Hewan ternak dalam kondisi sehat (tidak cacat, tidak pincang, tidak kurus, tidak putus telinganya, tidak putus ekornya)
Kurban hewan ternak juga memiliki sejumlah aturan seperti seekor sapi, kerbau atau unta dapat digunakan untuk berkurban oleh 7 orang. Namun tidak masalah apabila satu orang berkurban satu sapi atau lebih. Sementara itu, kambing hanya bisa dikurbankan per satu orang untuk satu ekor.
Selain memperhatikan syarat hewan kurban yang telah disebutkan. Adapun waktu penyembelihan hewan kurban yakni pada 10 Dzulhijah atau setelah melaksanakan sholat Idul Adha. Waktu penyembelihan kurban ini berlangsung hingga matahari terbenam pada hari Tasyrik terakhir atau pada 13 Dzulhijah.
Itulah informasi singkat seputar hukum dan syarat kurban yang wajib untuk diketahui sebelum merayakan Hari Raya Idul Adha yang akan segera tiba. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
-
Larangan Orang yang Berkurban Tak Boleh Potong Kuku dan Rambut, Benarkah?
-
Hukum Kurban dengan Sapi Terinfeksi PMK Menurut Fatwa MUI, Boleh atau Tidak?
-
PMK Mewabah, Masjid Nurul Huda Malang Meniadakan Penyembelihan Hewan Kurban
-
Hewan Layak Kurban, Sumsel Wajibkan Surat Keterangan Sehat Hewan
-
Tangani Wabah PMK, Kulon Progo Pastikan Ketersediaan Hewan Kurban Tak Terganggu
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
Pilihan
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
Terkini
-
Solidaritas Dokter Menguat, IDAI Tuntut Kemenkes Batalkan Mutasi dan Pemecatan Dokter Piprim dkk
-
SBY: Sinyal Perang Dunia Ketiga Menguat, Indonesia Harus Siaga Tempur!
-
Tragedi IMIP Pasca Longsor, Anggota DPR Desak Audit Total DAS: Jangan Tunggu Korban Berikutnya!
-
Wanti-wanti PDIP Usai Pelonggaran Sertifikasi Halal Produk AS: Jangan Korbankan UMKM
-
Para Menteri, BPJS, BPS Duduk Bersama Bahas Transisi PBI
-
Gugatan 57 Mantan Pegawai KPK Dikabulkan KIP, Hasil TWK Harus Diungkap ke Publik
-
Skandal Dana Raib Rp90 Miliar: Mediasi Buntu, Mirae Asset Justru Salahkan Nasabah Bocorkan Password?
-
7 Fakta Tragis NS di Sukabumi: Remaja 12 Tahun Meninggal Diduga Korban Kekerasan Ibu Tiri
-
Busyro Muqoddas Ingatkan Bahaya Kriminalisasi Aktivis, Soroti Pola Lama Penegakan Hukum
-
Saraswati Fellowship Wisuda Angkatan Pertama: 30 Perempuan Siap Jadi Pemimpin Masa Depan