Suara.com - Dalam beberapa waktu ke depan, umat muslim di seluruh dunia akan memperingati Hari Raya Idul Adha 1443 H. Umat muslim akan melaksanakan shalat Ied dan berkurban. Sebelum memperingati, alangkah baiknya umat muslim mengetahui hukum dan syarat kurban sebagai berikut.
Idul Adha merupakan perayaan besar umat muslim di seluruh dunia di samping Idul Fitri. Perayaan ini dilaksanakan setiap tahun di bulan Dzulhijjah. Bagi umat muslim yang tidak melaksanakan ibadah haji di tanah suci, umat muslim lainnya melaksanakan ibadah kurban yakni menyembelih hewan seperti sapi, domba dan kambing.
Lantas, apa hukum dan syarat kurban? Simak penjelasn selengkapnya berikut ini.
Perlu diketahui, dalam mazhab Syafi’i dan Maliki hukum menyembelih hewan merupakan sunnah muakkad atau sunnah yang sangat dianjurkan untuk dilakukan.
Sementara itu dalam mazhab Hanafi dan Hambali, hukum melaksanakan kurban adalah wajib bagi yang mampu dan bermukim di suatu tempat dalam beberapa waktu.
Sementara itu anjuran untuk berkurban telah difirmankan Allah SWT dalam Al-Quran Surat Al-Kautsar ayat 2 yakni "Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah," (QS. Al-Kautsar: 2).
Pelaksanaan kurban telah diatur secara jelas dan tidaklah semua hewan dapat dijadikan sebagai hewan kurban. Berikut syarat hewan kurban yang dapat disembelih di Hari Raya Idul Adha.
Syarat Hewan Kurban
Baca Juga: Larangan Orang yang Berkurban Tak Boleh Potong Kuku dan Rambut, Benarkah?
Setiap hewan kurban harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut.
1. Hewan ternak berjenis sapi, kambing, domba atau unta
2. Hewan sudah berumur yakni berumur 1 tahun atau lebih untuk kambing, minimal berumur 2 tahun untuk sapi dan minimal 5 tahun untuk unta
3. Hewan ternak dalam kondisi sehat (tidak cacat, tidak pincang, tidak kurus, tidak putus telinganya, tidak putus ekornya)
Kurban hewan ternak juga memiliki sejumlah aturan seperti seekor sapi, kerbau atau unta dapat digunakan untuk berkurban oleh 7 orang. Namun tidak masalah apabila satu orang berkurban satu sapi atau lebih. Sementara itu, kambing hanya bisa dikurbankan per satu orang untuk satu ekor.
Selain memperhatikan syarat hewan kurban yang telah disebutkan. Adapun waktu penyembelihan hewan kurban yakni pada 10 Dzulhijah atau setelah melaksanakan sholat Idul Adha. Waktu penyembelihan kurban ini berlangsung hingga matahari terbenam pada hari Tasyrik terakhir atau pada 13 Dzulhijah.
Berita Terkait
-
Larangan Orang yang Berkurban Tak Boleh Potong Kuku dan Rambut, Benarkah?
-
Hukum Kurban dengan Sapi Terinfeksi PMK Menurut Fatwa MUI, Boleh atau Tidak?
-
PMK Mewabah, Masjid Nurul Huda Malang Meniadakan Penyembelihan Hewan Kurban
-
Hewan Layak Kurban, Sumsel Wajibkan Surat Keterangan Sehat Hewan
-
Tangani Wabah PMK, Kulon Progo Pastikan Ketersediaan Hewan Kurban Tak Terganggu
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
Terkini
-
BPJS Kesehatan Angkat Duta Muda: Perkuat Literasi JKN di Kalangan Generasi Penerus
-
Kondisi Gunung Semeru Meningkat ke Level Awas, 300 Warga Dievakuasi
-
Soal Pelimpahan Kasus Petral: Kejagung Belum Ungkap Alasan, KPK Bantah Isu Tukar Guling Perkara
-
Semeru Status Awas! Jalur Krusial Malang-Lumajang Ditutup Total, Polisi Siapkan Rute Alternatif
-
Babak Baru Korupsi Petral: Kejagung Resmi Limpahkan Kasus ke Tangan KPK, Ada Apa?
-
DPR-Kemdiktisaintek Kolaborasi Ciptakan Kampus Aman, Beradab dan Bebas Kekerasan di Sulteng
-
Fakta Baru Sengketa Tambang Nikel: Hutan Perawan Dibabat, IUP Ternyata Tak Berdempetan
-
Survei RPI Sebut Tingkat Kepuasan Publik Terhadap Polri Tinggi, Ini Penjelasannya
-
Momen Roy Suryo Walk Out dari Audiensi Reformasi Polri, Sentil Otto Hasibuan: Harusnya Tahu Diri
-
Deteksi Dini Bahaya Tersembunyi, Cek Kesehatan Gratis Tekan Ledakan Kasus Gagal Ginjal