Suara.com - Tak butuh waktu lama, Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 akan digelar. Sederet nama pun mulai masuk dalam bursa calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Namun, tidak dengan mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Mengapa demikian?
Ahok sebelumnya sempat digadang-gadang akan maju dalam Pilpres 2024. Harapan ini rupanya pupus usai ia tersandung kasus penistaan agama. Dalam Pasal 156a KUHP hukuman pidana untuk kasus penistaan agama adalah maksimal 5 tahun.
Setiap orang yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun.
Pasal inilah yang membuat Ahok tak bisa turut serta dalam kontestasi Pilpres meski pada kenyataannya hakim memvonis mantan suami Veronica Tan itu kurungan selama 2 tahun. Sebab, salah satu syarat menjadi capres cawapres adalah tidak melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Syarat Capres dan Cawapres
Untuk masuk ke dalam daftar bursa capres dan cawapres di Pemilu 2024, setiap kandidat perlu memenuhi persyaratan yang berlaku. Adapun ketentuan ini diatur pada Pasal 169 UU Pemilu No. 7 Tahun 2017. Berikut syarat-syarat yang tercantum itu.
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri;
- Suami atau istri calon Presiden dan suami atau istri calon Wakil Presiden adalah Warga Negara Indonesia;
- Tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya;
- Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden serta bebas dari penyalahgunaan Narkotika;
- Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara; - Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
- Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan;
- Tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
- Tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD;
Terdaftar sebagai Pemilih; - Memiliki nomor pokok wajib pajak dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi;
- Belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;
- Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih;
- Berusia paling rendah 40 tahun;
- Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;
- Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.30.S/PKI;
- Memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia.
Elektebilitas Ahok
Tingkat elektabilitas Ahok sebagai capres dan cawapres terakhir kali terlihat pada tahun 2018. Setelah Peninjauan Kembali (PK) tak dikabulkan MA, namanya mulai menghilang. Meski begitu, menurut Pasal 240 UU Pemilu, ia masih memiliki kesempatan untuk menjadi anggota dewan atau kepala daerah.
Beberapa waktu lalu, hasil survei Indikator Politik Indonesia merilis Ahok berada di puncak sebagai calon gubernur (cagub) DKI Jakarta dengan perolehan suara 12,6 persen. Adapun para responden yang merupakan warga ibu kota secara spontan menyebut namanya saat ditanya soal siapa cagub pilihan mereka.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Tag
Berita Terkait
-
Reaksi Megawati Soekarnoputri Kena Desak Umumkan Cawapres PDI Perjuangan untuk Ganjar Pranowo, Hary Tanoesoedibjo Tersenyum
-
Bantah Rayu-rayu PKS Agar Anies Gagal Nyapres, Sandiaga Ngaku Cuma Tawarkan Gagasan Keberlanjutan
-
Dapat Dukungan dari Perindo di Pilpres 2024, Ganjar: Ini Jadi Kekuatan Politik!
-
Usai Dapat Dukungan Perindo, Ganjar Pede Bisa Menangi Pilpres 2024 Satu Putaran
-
PKS Bakal Ikut Gerbong dengan Gerindra di Pilpres 2024? Denny Siregar Telisik Adanya 'Kontrak Politik'
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bcrobes Dorong Riset Berbasis Mikrobioma, Ungkap Potensi Probiotik dalam Mendukung Terapi Jerawat
-
Api Mengamuk di Galangan Kapal Karangsong, 5 Mobil Damkar Dikerahkan
-
Bisa Deteksi Makanan Busuk di Ompreng, Ini Inovasi BRIN untuk MBG yang Bikin Prabowo Kepincut
-
Keracunan MBG Marak Lagi, Bisakah Pengelola dan Pejabat Dipidanakan?
-
8 Wakil Indonesia Jadi Unggulan di Kejuaraan Dunia BWF 2026, Bawa Misi Akhiri Puasa Gelar
-
3 Perempuan Malaysia Selundupkan Narkoba di Bandara Soetta, Disimpan di Sepatu
-
Buku Sibling Rivalry, Mengurai Trauma Masa Kecil dan Persaingan Antarsaudara
-
Daftar Kontroversi Raja Juli Antoni, dari Terima Amplop Dolar sampai Bagi-bagi Jabatan ke Kader PSI
-
Kronologi Temuan 995 Senpi, Narkoba dan VCD Porno di Sekolah Swasta Jaksel
-
Bersenang-senang di Fun Expo Asia 2026