Suara.com - Seorang mahasiswa berinisial BT diciduk polisi lantaran terbukti melakukan penipuan berkedok penjualan tiket konser band Coldplay. Dalam aksinya, mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di Semarang tersebut mengeruk cuan senilai Rp5,5 juta.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, BT melakukan penipuan melalui media sosial, Twitter.
Kejadian bermula ketika tersangka BT, mencuit menggunakan akun Twitter @coldplayJKT. Saat itu ia menjanjikan tiket konser Coldplay dengan harga yang bervariatif.
"Ketika korban melihat akun Twitter @coldplayJKT korban merasa tertarik ingin menggunakan jasa dari tersangka,” kata Syahduddi saat di Mapolres Jakarta Barat, Jumat (9/6/2023).
Setelah melihat cuitan tersangka, korban kemudian mengirim pesan lewat inbox twitter. Selanjutnya tersangka mengirim WhatsApp ke korban dengan nomor luar negeri +1 (201) 2344898.
Guna meyakinkan korbannya, tersangka kemudian melampirkan foto diri beserta KTP, yang bernama Aurelia.
Diketahui, Aurelia merupakan korban BT sebelumnya. Aurelia merupakan korban penipuan BT terkait jasa pembukaan akun Instragram yang terkena hack.
“Tersangka menyampaikan bisa mendapatkan tiket konser tersebut namun korban harus mengirimkan biaya tiket esuai dengan posisi tempat duduk yang diinginkan, ditambah uang jasa pembelian sebesar Rp250 ribu,” jelas Syahduddi.
Tersangka BT kemudian meminta korban untuk mentransfer uang senilai Rp5,5 juta sesuai dengan kategori yang diinginkan korban.
Baca Juga: Kasus 'Si Kembar' Penipu PO iPhone Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
Korban diminta untuk mentransfer ke virtual account dengan nomor 8932540000773706 atas nama akun SINMA EPAY yang telah disiapkan oleh tersangka. Setelah korban mentransfer uang tersebut, tersangka kemudian memblokir nomor korban.
“Uang tersebut digunakan tersangka untuk membeli sepatu Adidas Yeezy dan sisanya digunakan untuk menyraktir makan rekan-rekannya,” jelas Syahduddi.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Kasus 'Si Kembar' Penipu PO iPhone Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
-
6 Warga Tangsel Jadi Korban 'Si Kembar' Penipu PO iPhone, Kerugian Rp 1 Miliar
-
Berkaca dari Tiket Konser Coldplay, Polisi Minta Masyarakat Waspada Penipuan Tiket Indonesia Vs Argentina
-
Modus Penipuan Jual Tiket Coldplay Masih Marak, Satu Pelaku Baru di Jakarta Barat Tertangkap!
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Prabowo Tantang Satgas PKH: Takut Bandit atau Berani Bela Rakyat?
-
Budisatrio Djiwandono Siap Hadirkan Para Dubes untuk Simak Sinergi Karang Taruna - Sekolah Rakyat
-
Dituding Lamban oleh DPR, KNKT Bongkar Alasan Investigasi Kereta Bekasi Tak Kunjung Usai
-
Staf Ahli TP PKK Yane Ardian Minta Pemda Perkuat UP2K dan Berdayakan Lansia
-
Jakarta-Kelantan Sepakat Perkuat Kerja Sama, Penerbangan Langsung Dimulai 16 Juni
-
Jaksa Tuntut Nadiem Bayar Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun
-
Bongkar Modus Birokrat 'Kickback' Perizinan, Prabowo Mau Efisiensi Izin 2 Tahun jadi 2 Minggu
-
Selain Dituntut 18 Tahun, Nadiem Dibebani Denda Rp 1 Miliar dan Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun!
-
Selain 18 Tahun Bui, Nadiem Dituntut Bayar Rp4,8 T: Tak Bayar Tambah 9 Tahun
-
Komisioner Komnas HAM Desak Penyelesaian Hukum Kasus Kekerasan Seksual Mei 1998