Suara.com - Surat Izin Mengemudi alias SIM harus selalu diperpanjang sebelum masa berlakunya habis. Bagi kalian yang sedang mencari informasi biaya buat SIM dan perpanjangan SIM terbaru, simak di bawah ini.
Merangkum berbagai sumber, SIM yang tidak diperpanjang masa berlakunya akan hangus dan tak dapat digunakan lagi. Jika ini terjadi, maka kalian harus kembali mengurus pembuatan SIM yang baru.
Lalu berapa biayanya? Sesuai PP No. 76 tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya resmi perpanjang SIM adalah sebagai berikut.
Biaya Buat SIM dan Perpanjangan SIM Terbaru
Biaya yang harus dikeluarkan untuk buat SIM baru berbeda untuk setiap jenisnya. Agar tak bingung, simak daftarnya di bawah ini:
- SIM A: Rp 120 ribu
- SIM A Umum: Rp 120 ribu
- SIM B I: Rp 120 ribu
- SIM B I Umum: Rp 120 ribu
- SIM B II: Rp 120 ribu
- SIM B II Umum: Rp 120 ribu
- SIM C: Rp 100 ribu
- SIM C I: Rp 100 ribu
- SIM C II: Rp 100 ribu
- SIM D: Rp 50 ribu
- SKUKP: RP 50 ribu.
Sementara itu, berdasarkan PP di atas biaya perpanjangan SIM untuk setiap golongan adalah berbeda-beda. Berikut rinciannya:
- SIM A: Rp 80 ribu
- SIM A Umum: Rp 80 ribu
- SIM B I: Rp 80 ribu
- SIM B I Umum: Rp 80 ribu
- SIM B II: Rp 80 ribu
- SIM B II Umum: Rp 80 ribu
- SIM C: Rp 75 ribu
- SIM C I: Rp 75 ribu
- SIM C II: Rp 75 ribu
- SIM D: Rp 30 ribu
- SKUKP: RP 50 ribu.
Selain biaya perpanjangan di atas, pemilik SIM juga harus menyiapkan sejumlah uang untuk biaya lainnya seperti:
- Asuransi: Rp 50 ribu
- Cek Kesehatan: Rp 25 ribu
- Tes Psikologis: Rp 60 ribu.
Ada dua cara yang bisa dilakukan untuk memperpanjang SIM, yaitu secara offline maupun online. Jika ingin memperpanjang SIM secara offline, maka kita harus mendatangi tempat pelayanan SIM seperti:
- Kantor SAMSAT
- Gerai SIM yang terdapat di Mall
- Layanan Mobil SIM Keliling
Dokumen yang harus disiapkan adalah fotocopy KTP dan SIM Lama.
Baca Juga: Cara Perpanjang SIM Secara Online Lewat Aplikasi, Mudah dan Cepat
Untuk perpanjangan SIM secara online bisa dilakukan dengan aplikasi Digital Korlantas POLRI dan nantinya SIM akan dikirim ke alamat rumah.
Dokumen yang harus disiapkan adalah e-KTP, hasil pemeriksaan kesehatan jasmani, hasil tes psikologi, pas foto berlatar biru, foto tanda tangan di atas kertas putih polos.
Demikian penjelasan tentang biaya buat SIM dan perpanjangan SIM terbaru. Semoga informasinya bermanfaat.
Kontributor : Rima Suliastini
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Surya Paloh Titip Masa Depan Indonesia ke Anak Muda: Tak Bisa Lagi Berharap pada Generasi Tua
-
Sempat Kabur ke Depok, Begal Driver Lalamove di Gunung Masigit Akhirnya Diringkus Polisi
-
Polresta Solo Amankan Dua Pemuda Bawa Clurit di Jebres, Ini Kronologinya
-
Pofesi HR Kini Tak Hanya Urus Administrasi, Tapi Juga Menuju Mitra Strategis Bisnis
-
Waketum PSSI Ratu Tisha Kenalkan Liga Universitas Coca-Cola di Forum PBB
-
Liburan ke Bali Sambil Nonton Festival Musik, Ini Deretan Destinasi Seru di Bali Selatan
-
Prananda Paloh Resmi Pimpin Garda Pemuda NasDem, Surya Paloh Beri Pesan Menyentuh
-
Mengapa Banyak Proyek AI di Perusahaan Indonesia Mandek? Ternyata Bukan Salah Teknologinya
-
Keluar dari 'Zona Tidak Aman', Sarwendah Pilih Tinggalkan Rumah Gono-gini Ruben Onsu
-
Sambut Minat Besar Investor, PLN Siapkan Kontrak Jangka Panjang untuk Akselerasi Proyek PSEL