Suara.com - Baru-baru ini advokat Arifin Purwanto sedang ramai diperbincangkan usai menggugat Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) ke MK (Mahkamah Konstitusi).
Dalam gugatannya, Arifin mempertanyakan kenapa SIM dan STNK tidak berlaku seumur hidup. Dalam sidang perdananya, Arifin pun menyebutkan bahwa ia merasa dirugikan jika harus melalukan perpanjangan SIM setiap 5 tahun sekali.
"Setiap perpanjangan SIM, misalnya lima tahun yang lalu saya mendapatkan SIM setelah itu lima tahun habis saya akan memperpanjang kedua. Ini nomor serinya berbeda, Yang Mulia. Di sini tidak ada kepastian hukum dan kalau terlambat semuanya harus mulai dari baru dan harus diproses," tutur Arifin yang dikutip dari situs resmi MK (12/5/2023).
Arifin juga menyampaikan, masa berlaku SIM 5 tahun ini tidak memiliki dasar hukum. Selain itu, melalukan perpanjangan SIM juga memakan uang, tenaga dan waktu.
Menanggapi hal tersebut, Yusri Yunus selaku Dirregident (Direktur Registrasi dan Identifikasi) Korlantas Polri Brigjen menjelaskan bahwa aturan masa berlaku SIM telah tercantum di dalam Peraturan Kepolisian No 5 Th 2021.
Di dalam aturan tersebut menyebutkan bahwa syarat utama seseorang dapat memiliki SIM yaitu harus sehat fisik maupun psikologi. Dengan kondisi tidak sehat, maka itu dapat berisiko tinggi saat berkendaraan di jalan.
Selain harus sehat fisik dan psikologi (kejiwaan), syarat lainnya seseorang bisa memiliki SIM yaitu memiliki kompetensi dalam mengendarai kendaraan.
Menurut Yusri, hal tersebut yang menjadi dasar kenapa SIM dan STNK tidak berlaku seumur hidup. Karena kondisi fisik, psikologi, dan kemampuan setiap pengendara dapat berubah seiring waktu.
Yusri juga menyampaikan bahwa polisi tidak dapat menilai setiap pemiliki SIM yang mengalami perubahan kondisi fisik atau psikologi jika masa berlaku SIM seumur hidup. Hal serupa berlaku juga di negara lain.
Baca Juga: Soal SIM Berlaku Seumur Hidup, Begini Kata Korlantas Polri
"Kejiwaan orang itu setiap hari bisa berubah. Mungkin sekarang kamu baik, tapi mungkin tahun depan kamu jadi gila. Itulah harus kita uji psikologinya, kan harus ada surat keterangan," ucap Yusri.
Kendati demikian, Yusri menegaskan bahwa pihak kepolisian menghormati uji materi UU yang digelar di MK. Sebab, mengajukan gugatan ke MK adalah hak sebagai warga negara.
Demikian ulasan mengenai kenapa SIM dan STNK tidak berlaku seumur hidup yang baru-baru sedang menjadi perbincangan hangat. Semoga informasi ini bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
-
Soal SIM Berlaku Seumur Hidup, Begini Kata Korlantas Polri
-
Kenapa SIM dan STNK Harus Diperpanjang Setiap 5 Tahun? Ini Alasannya
-
Jejak Kasus yang Pernah Ditangani Advokat Arifin Purwanto: Gugat SIM Berlaku Selamanya, Tangani Korupsi
-
Tidak Yakin Raffi Ahmad Cinta Seumur Hidup, Nagita Slavina: Selalu Panggil Kamu Bukan Sayang
-
Demi Keselamatan, Ini Alasan SIM Tak Bisa Berlaku Seumur Hidup Seperti KTP
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Upaya Roy Suryo cs Mentah di Polda Metro Jaya, Status Tersangka Ijazah Jokowi Final?
-
Jurus 'Sapu Jagat' Omnibus Law Disiapkan untuk Atur Jabatan Polisi di Kementerian
-
Dakwaan Jaksa: Dana Hibah Pariwisata Sleman Diduga Jadi 'Bensin' Politik Dinasti Sri Purnomo
-
LPSK Bahas Optimalisasi Restitusi Korban Tindak Pidana bersama Aparat Hukum
-
Komisi X DPR Respons Kabar 700 Ribu Anak Papua Tak Sekolah: Masalah Serius, Tapi Perlu Cross Check
-
Soroti Perpol Jabatan Sipil, Selamat Ginting: Unsur Kekuasaan Lebih Ditonjolkan dan Mengebiri Hukum
-
Gelar Perkara Khusus Rampung, Polisi Tegaskan Ijazah Jokowi Asli, Roy Suryo Cs Tetap Tersangka!
-
Gibran ke Korban Bencana Aceh: Tunggu ya, Kami Pasangkan Starlink
-
Soroti Bencana Sumatra, Rano Karno: Jakarta Kirim Bantuan Lewat Kapal TNI AL
-
Seleksi PPIH Untuk Haji 2026 Dibuka, Jumlah Pendaftar Pecahkan Rekor Tertinggi Tembus 11 Ribu