Suara.com - Seorang warga asal Madiun, Jawa Timur bernama Arifin Purwanto seorang diri datang ke Mahkamah Konstitusi pada Rabu (10/5/2023) demi menggugat Pasal 85 ayat (2) Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tentang SIM yang berlaku 5 tahun dapat diperpanjang.
Gugatan tersebut jika disetujui, maka rakyat akan mendapatkan SIM dan nomor polisi yang berlaku seumur hidup bak Kartu Tanda Penduduk alias KTP.
Usut punya usut, Arifin adalah seorang advokat alias seorang praktisi hukum.
Arifin Purwanto memiliki rekam jejak yang cukup mentereng di ranah penegakan hukum sebagai seorang pengacara.
Portofolio kasus yang pernah ditangani Arifin Purwanto: Dampingi seorang tersangka korupsi pupuk
Arifin Purwanto diketahui merupakan seorang advokat asal Madiun, Jawa Timur dan tercatat sebagai Sekretaris Partai Buruh kota Madiun.
Arifin sempat menjadi pendamping hukum dari Mantan Pejabat Pemkab Madiun, Suyatno.
Tepatnya pada 2019 silam, Suyatno ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pupuk bersubsidi yang merugikan negara hingga Rp 1 miliar.
Atas keputusan yang membuat Suyatno menjadi jaksa, ia melalui kuasa hukumnnya menggugat Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Jawa Timur, di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun.
Baca Juga: Demi Keselamatan, Ini Alasan SIM Tak Bisa Berlaku Seumur Hidup Seperti KTP
Klien Arifin tersebut merasa dituduh berperan aktif dalam kasus tindak pidana korupsi penyaluran pupuk bersubsidi.
Jaksa juga menilai Suyatno abal-abal dalam membuat rencana defenitif kebutuhan kelompok tani (RDKK) sehingga bermuatan unsur korupsi.
Suyatno melalui Arifin juga membela diri atas tuduhan Jaksa yang menuding bahwa sang pejabat Pemkab Madiun membuat usulan kuota pupuk tidak berdasarkan RDKK sekaligus tanpa melalui proses verifikasi dan validasi.
Arifin memakai kartu as untuk menggugat Kejari Madiun yakni tak adanya surat keputusan pengangkatan jaksa sebagai penyidik dalam kasus tersebut.
Dampingi warga dan LSM gugat Bupati dan DPRD Kab Madiun.
Arifin juga sempat dipercayai warga Madiun melalui LSM Pentas Gugat Indonesia menggugat Bupati dan DPRD Kabupaten Madiun yang meneken aturan parkir berlangganan.
Berita Terkait
-
Demi Keselamatan, Ini Alasan SIM Tak Bisa Berlaku Seumur Hidup Seperti KTP
-
Siapa Arifin Purwanto? Gugat UU LLAJ ke MK Minta SIM Berlaku Seumur Hidup
-
Ujian Praktik SIM Tak Miliki Landasan Hukum, Ombudsman DIY Rekomendasikan Hal Ini
-
Tanggapi Keluhan Ujian Praktik SIM Sulit, Polda DIY Fasilitasi Tempat Latihan di Sejumlah Polsek
-
Temuan Maladministrasi dalam Pelayanan Penerbitan SIM oleh Ombudsman, Polda DIY Bilang Begini
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Digaji Rakyat tapi Maling, Birokrat dan BUMN Nakal Siap-siap Kena Sikat
-
Rumah Sentul Jadi Materi Pemeriksaan, Febrie Klaim Sudah Dihibahkan ke Anaknya
-
Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan
-
Prabowo Pasang Badan untuk Petani, Minta Pengkritik Harga Beras Tanam Padi Sendiri
-
Hotman Paris: Rumah Sentul Milik Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Tapi Isinya Milik Orang Lain
-
Didampingi Hotman Paris, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Lolos dari Penahanan Usai Diperiksa 10 Jam
-
Dosen UGM Diancam Sebar Data Pribadi hingga Dilacak Lewat Google Maps Usai Kritik Menteri PU
-
Hadiri Rakorwil PSI Bengkulu, Kaesang Pangarep: Masa Gajah Kalah dari yang Lain?
-
Balita Tewas Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Kemen PPPA Usul Asesmen Pengasuhan Sebelum Menikah
-
Terekam CCTV dan Viral di Medsos, Remaja Pengancam Pakai Golok di Citeureup Diringkus Polisi