Suara.com - Seorang warga asal Madiun, Jawa Timur bernama Arifin Purwanto seorang diri datang ke Mahkamah Konstitusi pada Rabu (10/5/2023) demi menggugat Pasal 85 ayat (2) Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tentang SIM yang berlaku 5 tahun dapat diperpanjang.
Gugatan tersebut jika disetujui, maka rakyat akan mendapatkan SIM dan nomor polisi yang berlaku seumur hidup bak Kartu Tanda Penduduk alias KTP.
Usut punya usut, Arifin adalah seorang advokat alias seorang praktisi hukum.
Arifin Purwanto memiliki rekam jejak yang cukup mentereng di ranah penegakan hukum sebagai seorang pengacara.
Portofolio kasus yang pernah ditangani Arifin Purwanto: Dampingi seorang tersangka korupsi pupuk
Arifin Purwanto diketahui merupakan seorang advokat asal Madiun, Jawa Timur dan tercatat sebagai Sekretaris Partai Buruh kota Madiun.
Arifin sempat menjadi pendamping hukum dari Mantan Pejabat Pemkab Madiun, Suyatno.
Tepatnya pada 2019 silam, Suyatno ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pupuk bersubsidi yang merugikan negara hingga Rp 1 miliar.
Atas keputusan yang membuat Suyatno menjadi jaksa, ia melalui kuasa hukumnnya menggugat Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Jawa Timur, di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun.
Baca Juga: Demi Keselamatan, Ini Alasan SIM Tak Bisa Berlaku Seumur Hidup Seperti KTP
Klien Arifin tersebut merasa dituduh berperan aktif dalam kasus tindak pidana korupsi penyaluran pupuk bersubsidi.
Jaksa juga menilai Suyatno abal-abal dalam membuat rencana defenitif kebutuhan kelompok tani (RDKK) sehingga bermuatan unsur korupsi.
Suyatno melalui Arifin juga membela diri atas tuduhan Jaksa yang menuding bahwa sang pejabat Pemkab Madiun membuat usulan kuota pupuk tidak berdasarkan RDKK sekaligus tanpa melalui proses verifikasi dan validasi.
Arifin memakai kartu as untuk menggugat Kejari Madiun yakni tak adanya surat keputusan pengangkatan jaksa sebagai penyidik dalam kasus tersebut.
Dampingi warga dan LSM gugat Bupati dan DPRD Kab Madiun.
Arifin juga sempat dipercayai warga Madiun melalui LSM Pentas Gugat Indonesia menggugat Bupati dan DPRD Kabupaten Madiun yang meneken aturan parkir berlangganan.
Kasus ini terjadi pada 2019 lalu. Adapun kala itu, warga diwakili Rudy Hartoko dan Tohari merasa dirugikan atas kebijakan tersebut.
Kini berani gugat MK
Berbekal ilmu hukum dan beberapa kasus yang ia tangani, Arifin datang ke MK demi menggugat Pasal 85 ayat (2) Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tentang SIM.
Bagi Arifin, rakyat dirugikan atas aturan SIM yang tak berlaku seumur hidup. Arifin juga menilai bahwa pembuatan dan tes uji SIM tak memiliki dasar hukum yang kuat.
"Setiap perpanjangan SIM, misalnya 5 tahun yang lalu saya mendapatkan SIM setelah itu 5 tahun habis saya akan memperpanjang kedua," kata Arifin mengutip laman resmi MK pada Jumat (12/5/2023).
Kontributor : Armand Ilham
Berita Terkait
-
Demi Keselamatan, Ini Alasan SIM Tak Bisa Berlaku Seumur Hidup Seperti KTP
-
Siapa Arifin Purwanto? Gugat UU LLAJ ke MK Minta SIM Berlaku Seumur Hidup
-
Ujian Praktik SIM Tak Miliki Landasan Hukum, Ombudsman DIY Rekomendasikan Hal Ini
-
Tanggapi Keluhan Ujian Praktik SIM Sulit, Polda DIY Fasilitasi Tempat Latihan di Sejumlah Polsek
-
Temuan Maladministrasi dalam Pelayanan Penerbitan SIM oleh Ombudsman, Polda DIY Bilang Begini
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Kecewa Tak Ditemui Kapolri, BEM UI dan Aliansi Mahasiswa Ancam Gelar Aksi Lebih Besar
-
Diskon Besar hingga Transportasi Gratis! Ini Fasilitas Mudik ke Jakarta yang Ditawarkan Pemprov DKI
-
Amnesty International Anggap Tuntutan Jaksa Terhadap Delpedro Cs Sebagai Operasi Pembungkaman Kritik
-
Anies Baswedan Soroti Keberhasilan Gerakan Rakyat di Ultah Pertama: Bukan Sekadar Papan Nama!
-
Heboh Keluhan Warga Diwajibkan Bayar Infaq Lewat BAZNAS DKI, Pramono: Tak Boleh Ada Pemaksaan!
-
Angka Perkawinan Anak Turun ke 5,9 Persen, Pemerintah Soroti 380 Ribu Nikah Tak Tercatat
-
Dituntut 2 Tahun Penjara Terkait Demo Agustus, Syahdan Husein Soroti Kasus Aparat Bunuh Anak di Tual
-
Gus Ipul Bocorkan Rencana Kemensos untuk Jangkau Ratusan Ribu Lansia dapat MBG Tahun Ini
-
KPK Ungkap Modus Budiman Bayu Sembunyikan Uang Gratifikasi Rp5,19 Miliar
-
KPK Ungkap Kasus Korupsi Bea Cukai Pengaruhi Maraknya Rokok Ilegal