• Fotokopi KTP dan Surat Nikah Apabila Sponsor dari Suami atau Istri warga Negara Indonesia (WNI)
• Fotokopi Paspor
• Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) maupun Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
• Fotokopi IMTA dari KEMNAKER RI
• Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari pihak kepolisian
• Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari
• Pas foto berwarna berukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang warna kuning, foto berpakaian yang sopan dan berkerah. Foto tidak boleh menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus terlihat muka secara utuh.
Cara Pembuatan SKCK Baru Online
Melansir dari situs resmi SKCK Polri Online, per tanggal 20 Maret 2023 secara resmi Portal Registrasi SKCK Online di laman https://skck.polri.go.id/ telah dinonaktifkan. Penonaktifan tersebut berdasarkan dari surat pemberitahuan Kapolri nomor : B/2134/III/REN.2./2023/Div TIK.
Baca Juga: 6 Hal yang Perlu Dipersiapkan untuk Membuat SKCK 2023: Bisa Buat Lamar BUMN
Selanjutnya, para pemohon yang hendak melakukan registrasi SKCK secara online diarahkan melakukan registrasi lewat aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI yang bisa diunduh melalui Google Play Store ataupun App Store.
Berikut ini adalah langkah-langkah untuk melakukan pendaftaran SKCK baru secara online melalui aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI:
• Download dan instal aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI
• Registrasi SKCK secara online dengan Masuk/Daftar Baru akun
• Pilih menu "SKCK", lalu klik "Ajukan SKCK"
• Lampirkan dokumen persyaratan untuk pembuatan SKCK
• Isi formulir pendaftaran SKCK online secara lengkap dan benar
• Lakukan pembayaran untuk pembuatan SKCK
• Cetak tanda bukti berupa barcode untuk mengambil SKCK dalam bentuk fisik
• Kunjungi Loket Pelayanan SKCK di Polda/Polres/Polsek dengan membawa barcode serta persyaratan dokumen untuk pengambilan SKCK fisik.
Demikian tadi ulasan mengenai syarat dan cara membuat SKCK Online. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam
-
Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus
-
Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit
-
Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor
-
Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi
-
Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo
-
Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu
-
InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara
-
InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia
-
Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar