Suara.com - Rekrutmen Bersama BUMN 2023 resmi dibuka. Bagi yang akan mendaftar, salah satunya syaratnya harus menyertakan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian). Lantas, bagaimana cara membuat SKCK untuk syarat rekrutmen bersama BUMN? Berikut ini ulasannya.
Diketahui, pembuatan SKCK ini bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu dengan mendatangi langsung kantor polisi secara atau bisa juga secara online. Bagi yang sibuk dan ingin menghemat waktu, disarankan untuk membuat SKCK secara online
Untuk membuat SKCK ada beberapa syarat yang penting untuk diketahui baik untuk WNI (Warga Negara Indonesia) maupun WNA (Warga Negara Asing). Namun dalam artikel ini akan lebih difokuskan cara membuat SKCK bagi WNI yang akan mengikuti Rekrutmen Bersama BUMN.
Cara membuat SKCK Secara Online
Cara membuat SKCK secara online dapat dilakukan melalui aplikasi Super Apps Presisi Polri yang dapat diunduh di Play Store atau App Store. Nah untuk selengkapnya, berikut ini cara membuat SKCK untuk syarat rekrutmen bersama BUMN yang dilansir dari berbagai sumber.
1. Instal aplikasi Presisi Polri.
2. Jika sudah instal, buka aplikasi tersebut
3. Pada halaman awal, akan muncul sejumlah informasi dan meminta untuk pilih opsi 'Lanjutkan' atau 'Lewati'
4. Lalu, akan muncul keterangan 'Izinkan POLRI mengakses perangkat ini?" dan klik opsi 'Saat aplikasi digunakan'
Baca Juga: Perbandingan Gaji Karyawan BUMN dengan PNS, Mana yang Lebih Menggiurkan?
5. Kemudian, pilih menu 'Profil' dan klik 'Daftar Baru'
6. Selanjutnya, masukkan nomor ponsel kamu yang masih aktif dan klik 'Selanjutnya'.
7. Berikutnya, masukkan kode OTP 5 digit dari Polri yang dikirim ke nomor ponsel kamu
8. Lengkapi 'Profil' dengan mengisi kolom nama dan password, lalu klik 'Selanjutnya'
9. Setelah muncul keterangan 'Registrasi Berhasil', lalu klik 'Kembali ke Beranda'. Kemudian pilih menu 'Profil' dan klik ikon 'Profil' (bagian kanan atas) untuk verifikasi email yang terdaftar.
10. Selanjutnya, masukkan email aktif dan tekan 'Verifikasi'
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
Terkini
-
Rano Karno Sebut Penting Sedot Tinja 3 Tahun Sekali: Kalau Tidak bisa Meledak!
-
Korban Tewas Ponpes Al Khoziny Ambruk Jadi 14 Orang, Tim DVI Terus Identifikasi Santri Belasan Tahun
-
Diragukan Bjorka Asli, Dalih Polisi Ciduk WFH Pemuda Tak Lulus SMK yang Diklaim Bobol Data Bank
-
Viral Korban Kecelakaan Diduga Ditolak Puskesmas, Dibiarkan Tergeletak di Teras
-
Ombudsman RI Saran RUU Perampasan Aset Harus Perjelas Kerugian Akibat Korupsi dan Langgar HAM
-
Detik-detik Artis Keturunan Indonesia Ardell Aryana Disandera Tentara Israel saat Live TikTok
-
Rocky Gerung Pasang Badan Bebaskan Aktivis Kasus Demo Agustus: Mereka Bukan Kriminal!
-
Pastikan Serapan Anggaran MBG Membaik, Luhut: Menkeu Tak Perlu Ambil Anggaran yang Tak Terserap
-
Ngeri! Jakarta Masuk 5 Besar Kota dengan Udara Terburuk di Dunia
-
Buka Suara soal Kasus Puluhan Siswa SD Keracunan MBG di Jaktim, DKPKP DKI Bilang Begini