Suara.com - Kini, membuat SKCK dapat dilakukan secara online yang lebih mudah dan praktis. SKCK sendiri mempunyai masa waktu selama 6 bulan setelah dibuat dan diterbitkan, dan SKCK dapat diperpanjang kembali apabila masa waktunya habis. Lantas, seperti apa syarat buat SKCK online?
Syarat Buat SKCK Online 2023
Sebagaimana dilansir pada laman resmi Polri, sebelum mengajukan pendaftaran SKCK, pemohon wajib memenuhi syarat yang telah ditetapkan, seperti berikut ini:
Syarat Membuat SKCK untuk WNI Terbaru 2023
- Fotokopi KTP dan menunjukkan KTP asli (bisa menggunakan identitas lain bagi yang belum mempunyai KTP)
- Fotokopi paspor untuk yang memiliki kepentingan keluar negeri
- Fotokopi akta lahir/surat kenal lahir/ijazah/surat nikah
- Fotokopi KK
- Dokumen sidik jari
- Pas foto berwarna 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah berpakaian sopan dan berkerah.
Syarat Membuat SKCK untuk WNA Terbaru 2023
- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang memperkerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
- Fotokopi KTP dan Surat Nikah jika sponsor dari Suami/Istri yang Warga Negara Indonesia (WNI)
- Fotokopi paspor
- Fotokopi kartu ijin Tinggal Terbatas (KITAS) atau kartu ijin tinggal tetap (KITAP)
- Fotokopi IMTA dari KEMANAKER RI
- Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian
- Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah.
Sebagai tambahan informasi, ketentuan foto tidak perlu menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Baca Juga: 4 Tips Lolos Rekrutmen Bersama BUMN, Jangan Lupa Siapkan Hal ini!
Jika syarat buat SKCK online sebagaimana yang telah disebutkan di atas sudah dipenuhi dan disiapkan, selanjutnya pemohon bisa membuat SKCK online. Caranya, buka Aplikasi "Polri Super App" lalu registrasi dan isi formulir pada Aplikasi. Kemudian lampirkan file persyaratan dan dapatkan kode untuk mencetak SKCK (Barcode).
Setelah itu, silakan datang ke Loket Pelayanan Polri/Polres/Polsek sesuai registrasi keperluan dengan membawa Barcode dan pesyaratan yang diperlukan. Cukup mudah, bukan?
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
6 Dokumen Syarat Registrasi Rekrutmen BUMN 2023
-
Apa Saja Materi Akhlak untuk Tes Rekrutmen Bersama BUMN 2023? Simak Ulasannya
-
Daftar Perusahaan Rekrutmen Bersama BUMN 2023: PLN, Pertamina, hingga Bio Farma
-
Dibuka Hari ini! Berikut Link Pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN
-
4 Tips Lolos Rekrutmen Bersama BUMN, Jangan Lupa Siapkan Hal ini!
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Merasa Dibohongi, Elza Syarief Mundur sebagai Pengacara Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya
Pilihan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
Terkini
-
DJP Klaim Anggaran Pajak Indonesia Lebih Murah dari China
-
Banyak yang Mundur dari Manajer Kopdes Merah Putih, Ada Denda Rp100 Juta hingga Penempatan Diacak?
-
B50 Resmi Meluncur Juli 2026, ESDM Pastikan Stok Minyak Goreng Tetap Aman
-
Bos Baru Danantara dari WNA Tuai Polemik, Pakar: Yang Penting Kompeten, Bukan Paspor
-
Harga Pertamax Cs Berpotensi Turun, ESDM Beri Kabar Baik untuk Kantong Masyarakat
-
Bea Cukai Ungkap BYD & Wuling Biang Kerok 10.000 Kontainer Menumpuk di Tanjung Priok
-
90 Juta Produk UMKM RI Laku di Luar Negeri, Ternyata Ini Rahasianya
-
Danantara Pegang Kendali Ekspor Sawit, Pemerintah Ubah Total Tata Kelola CPO Nasional
-
Rupiah Terkapar ke Rp17.762 per Dolar AS, Investor Tunggu Putusan The Fed dan BI
-
Purbaya Bongkar Masalah Era Sri Mulyani, Pegawai Pajak dan Bea Cukai Sulit Kerja Sama