Suara.com - Kini, membuat SKCK dapat dilakukan secara online yang lebih mudah dan praktis. SKCK sendiri mempunyai masa waktu selama 6 bulan setelah dibuat dan diterbitkan, dan SKCK dapat diperpanjang kembali apabila masa waktunya habis. Lantas, seperti apa syarat buat SKCK online?
Syarat Buat SKCK Online 2023
Sebagaimana dilansir pada laman resmi Polri, sebelum mengajukan pendaftaran SKCK, pemohon wajib memenuhi syarat yang telah ditetapkan, seperti berikut ini:
Syarat Membuat SKCK untuk WNI Terbaru 2023
- Fotokopi KTP dan menunjukkan KTP asli (bisa menggunakan identitas lain bagi yang belum mempunyai KTP)
- Fotokopi paspor untuk yang memiliki kepentingan keluar negeri
- Fotokopi akta lahir/surat kenal lahir/ijazah/surat nikah
- Fotokopi KK
- Dokumen sidik jari
- Pas foto berwarna 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah berpakaian sopan dan berkerah.
Syarat Membuat SKCK untuk WNA Terbaru 2023
- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang memperkerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
- Fotokopi KTP dan Surat Nikah jika sponsor dari Suami/Istri yang Warga Negara Indonesia (WNI)
- Fotokopi paspor
- Fotokopi kartu ijin Tinggal Terbatas (KITAS) atau kartu ijin tinggal tetap (KITAP)
- Fotokopi IMTA dari KEMANAKER RI
- Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian
- Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah.
Sebagai tambahan informasi, ketentuan foto tidak perlu menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Baca Juga: 4 Tips Lolos Rekrutmen Bersama BUMN, Jangan Lupa Siapkan Hal ini!
Jika syarat buat SKCK online sebagaimana yang telah disebutkan di atas sudah dipenuhi dan disiapkan, selanjutnya pemohon bisa membuat SKCK online. Caranya, buka Aplikasi "Polri Super App" lalu registrasi dan isi formulir pada Aplikasi. Kemudian lampirkan file persyaratan dan dapatkan kode untuk mencetak SKCK (Barcode).
Setelah itu, silakan datang ke Loket Pelayanan Polri/Polres/Polsek sesuai registrasi keperluan dengan membawa Barcode dan pesyaratan yang diperlukan. Cukup mudah, bukan?
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
6 Dokumen Syarat Registrasi Rekrutmen BUMN 2023
-
Apa Saja Materi Akhlak untuk Tes Rekrutmen Bersama BUMN 2023? Simak Ulasannya
-
Daftar Perusahaan Rekrutmen Bersama BUMN 2023: PLN, Pertamina, hingga Bio Farma
-
Dibuka Hari ini! Berikut Link Pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN
-
4 Tips Lolos Rekrutmen Bersama BUMN, Jangan Lupa Siapkan Hal ini!
Terpopuler
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Bukan Akira Nishino, 2 Calon Pelatih Timnas Indonesia dari Asia
- Diisukan Cerai, Hamish Daud Sempat Ungkap soal Sifat Raisa yang Tak Banyak Orang Tahu
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
Pilihan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
-
Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini
-
Makna Mendalam 'Usai di Sini', Viral Lagi karena Gugatan Cerai Raisa ke Hamish Daud
-
Emil Audero Akhirnya Buka Suara: Rasanya Menyakitkan!
-
KDM Sebut Dana Pemda Jabar di Giro, Menkeu Purbaya: Lebih Rugi, BPK Nanti Periksa!
Terkini
-
Kerja Sama Strategis Telkom dan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta: Kembangkan Ekosistem AI
-
Pemerintah Wajibkan BBM dengan Campuran E10 Mulai 2027
-
Pegadaian Gelar Festival Tring! di 12 Kota Se-Indonesia, Bertabur Bintang dan Promo Emas
-
Laba Bersih UNVR Melonjak Lebih dari Dua Kali Lipat Q3 2025, Janjikan Dividen Jumbo
-
Status "SI" di SIKS: Apakah Dana Bansos Sudah Bisa Transfer Rekening?
-
BI: Uang Beredar Tembus Rp 9.771,3 Triliun, Ini Faktornya
-
Anggaran Subsidi BPJS Kesehatan Ditambah, Iuran Masyarakat Jadi Lebih Murah?
-
Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini
-
OJK: Aset Dana Pensiun Tembus Rp 1.593 Triliun
-
Rupiah Dibuka Menguat Tipis Lawan Dolar Amerika Serikat