Suara.com - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), atau yang sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) merupakan surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri. SKCK berisikan catatan individu dalam kegiatan kriminalitas ataupun tindak kejahatan dengan masa berlaku selama 6 bulan. Berikut ini cara membuat SKCK Online.
Melansir dari situs resmi SKCK Polri, membuat SKCK bisa dilakukan dengan cara daftar secara online ataupun langsung ke loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi. Masyarakat bisa membawa dokumen persyaratan dan mengisi formulir untuk pembuatan SKCK.
Bagi masyarakat yang memerlukan SKCK atau masa berlaku SKCKnya telah habis, maka bisa memperpanjang SKCK tersebut. Pasalnya, SKCK ini dibutuhkan sebagai syarat untuk melamar kerja, mendaftar kuliah atau kepentingan lainnya.
Syarat Pembuatan SKCK Baru WNI
Untuk membuat SKCK atau memperbarui dan memperpanjang masa berlaku SKCK yang sudah habis diperlukan sejumlah persyaratan. Berikut ini adalah syarat-syarat untuk membuat SKCK baru bagi warga negara Indonesia (WNI):
• Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP yang asli
• Fotokopi Paspor (bagi para pendaftaran SKCK di Mabes Polri atau Polda)
• Fotokopi akta lahir, surat kenal lahir, ijazah ataupun surat nikah
• Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Baca Juga: 6 Hal yang Perlu Dipersiapkan untuk Membuat SKCK 2023: Bisa Buat Lamar BUMN
• Dokumen Sidik Jari
• Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi seluruh syarat untuk mendapatkan KTP
• Pas foto berwarna berukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang warna merah, foto harus berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak boleh menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto wajib tampak muka secara utuh.
Syarat Pembuatan SKCK Baru WNA
Selain bagi WNI, pembuatan SKCK juga dapat dilakukan oleh warga negara asing (WNA) yang membutuhkan sesuai dengan persyaratan yang berlaku. Berikut ini adalah syarat-syarat membuat SKCK baru baru WNA yang tinggal di Indonesia:
• Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, maupun yang bertanggung jawab pada WNA
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Polisi Kembali Tetapkan 291 Tersangka Judol Hayam Wuruk, 287 Warga Asing
-
Guntur Romli: Safari Jokowi Tak Berdampak ke PDIP, Justru NasDem yang Harus Waspada!
-
Guntur Romli: Dulu Petugas Partai, Kini Jokowi Jadi 'Jongos PSI' Demi Dinasti 2029!
-
Relokasi Dua Pabrik Jepang ke Vietnam Ditunda, Ancaman PHK Massal Ribuan Buruh Mereda
-
Menkum: Pakai Karya Jurnalistik untuk Tujuan Komersil Wajib Bayar Royalti ke Pemegang Hak Cipta!
-
Prabowo Keceplosan 'Ndasmu' Lagi, Niatnya Guyon Tapi Kena Sindir Pakar Komunikasi
-
Motor Listrik Korupsi BGN untuk Guru Honorer: Solusi Cerdas atau Masalah Baru?
-
Venezuela Mirip Zona Perang, Kisah Orianna Cari Ayahnya di Reruntuhan Gedung
-
Daftar 11 Rusun yang akan Dibangun Jakarta pada 2027, Ada di Mana Saja?
-
Heboh Dugaan Uang Rp20 Juta untuk Alihkan Demo Mahasiswa, DPR: Jangan Beli Idealisme!