Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan menyebut partainya siap menjalani pemilu meski putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan sistem pemilu tetap menerapkan proporsional terbuka.
"PDIP partai yang dewasa. Kami tanpa putusan MK, jauh-jauh hari sudah siap dengan segala sistem pemilu," kata Arteria di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023).
Dia menegaskan pernyataannya dalam sidang pleno MK dengan agenda pendengarkan pandangan DPR pada 26 Januari 2023 lalu tetap menjadi bagian dari pandangan DPR meski berbeda dengan delapan fraksi lainnya.
"Kami pastikan itu untuk penguatan demokrasi, untuk perbaikan kualitas demokrasi," tambah dia.
"Mudah-mudahan ini menjadi pengingat kita bahwa demokrasi prosedural harus tetapi demokrasi substansial menjadi PR kita ke depan," tandas Arteria.
Dalam sidang pleno dengan agenda mendengarkan pandangan DPR, Arteria Dahlan meminta majelis hakim MK mengabulkan uji materil UU Pemilu dalam perkara nomor 114/PUU-XX/2022 itu.
Saat itu, Arteria secara tiba-tiba menyampaikan permintaannya ketika perwakilan Komisi III lainnya, Supriansa membacakan pandangan DPR terkait perkara ini.
"Fraksi PDI-P memohon agar kiranya Yang Mulia ketua dan majelis hakim konstitusi dapat memutus sebagai berikut, hanya satu permintaan PDI-P, yaitu menerima keterangan fraksi PDI-P secara keseluruhan," ujar Arteria.
Dalam putusannya, MK menolak keterangan fraksi PDI-P itu. Sebab, MK menganggap perbedaan itu menjadi persoalan di internal DPR.
Baca Juga: Awalnya Sempat Deg-degan, Kini Cak Imin Merasa Plong MK Putuskan Sistem Pemilu 2024 Tetap Terbuka
"Keterangan DPR sejatinya merupakan keterangan yang diberikan lembaga perwakilan rakyat sebagai satu kesatuan pandangan lembaga, bukan pandangan fraksi," kata Hakim Konstitusi Guntur Hamzah.
Perlu diketahui, Mahkamah Konstitusi telah menetapkan bahwa gugatan terhadap sistem pemilu proporsional terbuka ditolak seluruhnya.Hal tersebut disampaikan Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022.
“Menolak permohonan provisi para pemohon,” kata Anwar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023).
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” tambah dia.
Dengan begitu, sistem pemilu yang akan diberlakukan pada Pemilu 2024 tetap dilaksanakan dengan proporsional terbuka.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi diketahui telah menerima permohonan uji materi atau judicial review terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.
Berita Terkait
-
Singgung PDIP Usai MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Terbuka, PKS: Saya Yakin Dia Gembira
-
Tak Akan Laporkan Denny Indrayana ke Polisi, MK: Dilaporkan ke Organisasi Advokat
-
Pengamat Skeptis Hubungan PDIP-Demokrat Bakal Rujuk: Perlu Sustainability
-
Bukan ke Polisi, MK Siap Laporkan Denny Indrayana ke Organisasi Advokat
-
Awalnya Sempat Deg-degan, Kini Cak Imin Merasa Plong MK Putuskan Sistem Pemilu 2024 Tetap Terbuka
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!