Mahkamah Konstitusi tak akan melaporkan Denny Indrayana terkait cuti mantan Wamenkumham itu menyoal dugaan bocoran putusan MK terkait sistem pemilu.
"Kami di Mahkamah Konstitusi memilih sikap tidak akan melakukan sejauh itu," ucap Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam konferensi pers usai pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6/2023).
Terlebih sudah ada laporan polisi terhadap Denny Indrayana. MK, kata Saldi, memercayakan proses hukum dalam perkara dugaan pembocoran putusan kepada polisi.
Saldi menyatakan MK siap membantu polisi kalau diperlukan dalam mengusut laporan terhadap Denny Indraya. Termasuk menghadiri proses permintaan keterangan.
"Kalau sewaktu-kami kami diperlukan, kami akan kooperatif terhadap itu," ujar Saldi.
Saldi juga mendorong kepolisian mendalami perkara ini secara independen.
"Kami harap (di polisi) ditangani sesuai prinsip penegakan hukum yang objektif," kata Saldi.
Meski tak akan melaporkan Denny Indrayana ke polisi, Saldi mengatakan MK akan melaporkan yang bersangkut ke organisasi advokat.
"Kami di Rapat Permusyawaratan Hakim sudah mengambil sikap bersama bahwa kami, MK, agar ini bisa menjadi pembelajaran untuk kita semua, akan melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat yang Denny Indrayana berada," ucapnya.
Baca Juga: Arteria soal Putusan MK: PDIP Sudah Siap dengan Segala Sistem Pemilu
Saldi Isra ingin organisasi advokat menilai apakah yang dilakukan oleh Denny Indrayana melanggar etik sebagai advokat atau tidak.
Karena Denny Indrayana tinggal di Australia, Saldi Isra pun mengungkapkan bahwa pihaknya masih mempelajari cara untuk bersurat kepada dirinya.
"Ini masih dipelajari bagaimana cara menyuratnya terkait dengan ini. Tapi nanti biar organisasi advokat yang menilai sikap ini," ucap Saldi Isra.
Sebelumnya, sempat terdapat isu mengenai bocornya putusan MK terkait sistem pemilu.
Isu tersebut muncul akibat cuitan mantan Wamenkumham Denny Indrayana yang mengklaim mendapat informasi soal putusan MK terkait sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.
MK sendiri pada hari ini telah memutuskan mengenai gugatan terhadap sistem pemilu proposional terbuka. Hasilnya, MK menolak gugatan itu.
Berita Terkait
-
Buntut Bully Anak Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah, Oknum Polisi di Payakumbuh Diperiksa Propam
-
Ucapan Soal Putusan Sistem Pemilu di MK Tak Terbukti, Denny Indrayana Diserbu Warganet: Info A1 Zonk!
-
Bantah Tudingan Denny Indrayana, MK Beberkan Fakta-fakta Putusan Sistem Pemilu Hingga Dibacakan Hari Ini
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
Terkini
-
5 Rekomendasi Moisturizer 'Combo Maut' Atasi Kulit Berminyak dan Berjerawat
-
Total Tarif Tol Yogyakarta-Jakarta pada Arus Balik Lebaran 2026, Sampai Rp1 Juta?
-
BI: Sektor Perbankan dalam Kondisi Prima di Tengah Krisis Akibat Konflik Timur Tengah
-
Bos OnlyFans Leonid Radvinsky Meninggal Dunia, Sosok di Balik Revolusi Industri Konten Dewasa
-
Cek Hari Libur Nasional April 2026, Ada Long Weekend?
-
Tutorial Move On Setelah Mudik Supaya Bisa Kerja Lagi dengan Efektif
-
Close Your Eyes Siap Comeback April dengan Album Baru, Warna Musik Berbeda!
-
Debut John Herdman di Timnas Indonesia, GBK Diprediksi Membara
-
Puncak Arus Balik Lebaran 2026 Tiba, Catat 3 Tanggal Aman Bebas Macet Ini
-
Menhub Minta Truk Logistik Tahan Operasi Saat Puncak Arus Balik Lebaran