/
Kamis, 15 Juni 2023 | 16:37 WIB
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra dalam konferensi pers usai pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6/2023). ([ANTARA/Putu Indah Savitri])

Mahkamah Konstitusi tak akan melaporkan Denny Indrayana terkait cuti mantan Wamenkumham itu menyoal dugaan bocoran putusan MK terkait sistem pemilu.

"Kami di Mahkamah Konstitusi memilih sikap tidak akan melakukan sejauh itu," ucap Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam konferensi pers usai pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6/2023).

Terlebih sudah ada laporan polisi terhadap Denny Indrayana. MK, kata Saldi, memercayakan proses hukum dalam perkara dugaan pembocoran putusan kepada polisi.

Saldi menyatakan MK siap membantu polisi kalau diperlukan dalam mengusut laporan terhadap Denny Indraya. Termasuk menghadiri proses permintaan keterangan.

"Kalau sewaktu-kami kami diperlukan, kami akan kooperatif terhadap itu," ujar Saldi.

Saldi juga mendorong kepolisian mendalami perkara ini secara independen. 

"Kami harap (di polisi) ditangani sesuai prinsip penegakan hukum yang objektif," kata Saldi.

Meski tak akan melaporkan Denny Indrayana ke polisi, Saldi mengatakan MK akan melaporkan yang bersangkut ke organisasi advokat.

"Kami di Rapat Permusyawaratan Hakim sudah mengambil sikap bersama bahwa kami, MK, agar ini bisa menjadi pembelajaran untuk kita semua, akan melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat yang Denny Indrayana berada," ucapnya.

Baca Juga: Arteria soal Putusan MK: PDIP Sudah Siap dengan Segala Sistem Pemilu

Saldi Isra ingin organisasi advokat menilai apakah yang dilakukan oleh Denny Indrayana melanggar etik sebagai advokat atau tidak.

Karena Denny Indrayana tinggal di Australia, Saldi Isra pun mengungkapkan bahwa pihaknya masih mempelajari cara untuk bersurat kepada dirinya.

"Ini masih dipelajari bagaimana cara menyuratnya terkait dengan ini. Tapi nanti biar organisasi advokat yang menilai sikap ini," ucap Saldi Isra.

Sebelumnya, sempat terdapat isu mengenai bocornya putusan MK terkait sistem pemilu.

Isu tersebut muncul akibat cuitan mantan Wamenkumham Denny Indrayana yang mengklaim mendapat informasi soal putusan MK terkait sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

MK sendiri pada hari ini telah memutuskan mengenai gugatan terhadap sistem pemilu proposional terbuka. Hasilnya, MK menolak gugatan itu.

Load More