Suara.com - Tiga pria yang viral membuang anjing ke sungai lalu diterkam buaya resmi ditetapkan sebagai tersangka. Peristiwa itu diketahui berada di Nunukan, Kalimantan Utara.
Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia membenarkan ketiga pria itu ditetapkan sebagai tersangka.
"Tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Taufik dikutip Minggu (18/6/2023).
Ketiga pria yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing adalah Rosady (25, Gio (23) dan Dedy (32). Menurut Kapolres, penetapan tersangka terhadap tiga orang itu sejak Sabtu (17/6/2023) dan ketiganya sudah ditahan di Mapolres Nunukan.
Kapolres menjelaskan, ketiga pria itu sebelumnya dilaporkan oleh pecinta anjing pada Jumat (16/6/2023). Berangkat dari laporan itu, aparat kepolisian dibantu pihak perusahaan kemudian mengamankan ketiga pelaku.
Taufik menyebut, pelapor ber-KTP Bandung dan langsung menuju Nunukan untuk melayangkan laporan.
Sementara pasal yang disangkakan kepada ketiga tersangka adalah Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan kepada hewan. Ancaman hukumannya adalah 9 bulan penjara.
Diketahui, ketiga pria itu disebut nekat membuang anjing ke sungai hingga kemudian dimakan buaya berada di area perusahaan PT JML, Kabupaten Nunukan. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (15/6/2023).
Ketiga pria itu diketahui adalah driver alat berat perusahaan. Polisi menyebut, para pelaku melakukan aksinya bermula dari kesal makanannya diambil oleh anjing tersebut.
Baca Juga: Perintahkan Pertamina Tindak Pekerja yang Lempar Anjing ke Buaya, Erick Thohir: Ini Biadab!
Kesal akan ulang si anjing, ketiganya lantas menangkapnya, lalu membawanya ke sungai dan membuangnya hingga berujung diterkam buaya.
Berita Terkait
-
Perintahkan Pertamina Tindak Pekerja yang Lempar Anjing ke Buaya, Erick Thohir: Ini Biadab!
-
Murka Pekerja Lempar Anjing Hidup-hidup ke Buaya, Erick Thohir ke Direksi Pertamina: Tindak Tegas, Ini Biadab!
-
Usai Lepas Hijab, Kini Putri Anne Pamer Main Bareng Anjing Peliharaan: Cewek Nakal
-
Pelaku Pelempar Anjing ke Rawa Diterkam Buaya Dapat Sanksi SP, Doni Animal Defenders Tegaskan Ogah Damai
-
Erick Thohir Murka, Minta Tindaklanjuti Kasus Penganiayaan pada Binatang di Nunukan: Biadab!
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
PBHI: Anggota Polri Masih Bisa Duduk di Jabatan Sipil, Asal...
-
Buntut Ledakan SMAN 72, DPR Minta Regulasi Platform Digital Diperkuat: Jangan Cuma Game Online
-
Berakhir di Tangan Massa, Komplotan Copet Bonyok Dihajar Warga di Halte TransJakarta Buaran
-
IUP Raja Ampat Terbit Sebelum Bahlil Lahir, Pakar: Pencabutan 4 Izin Langkah Tepat
-
Karnaval SCTV di Jember: Pesta Hiburan yang Ikut Menghidupkan Ekonomi Lokal
-
Tak Mau Renovasi! Ahmad Sahroni Pilih Robohkan Rumah Usai Dijarah Massa, Kenapa?
-
Borobudur Marathon 2025 Diikuti Peserta dari 38 Negara, Perputaran Ekonomi Diprediksi Di Atas Rp73 M
-
Langsung Ditangkap Polisi! Ini Tampang Pelaku yang Diduga Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal
-
Transfer Pusat Dipangkas, Pemkab Jember Andalkan PAD Untuk Kemandirian Fiskal
-
Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Dipindah Kamar, Polisi Segera Periksa Begitu Kondisi Pulih