Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menegur Mario Dandy Satriyo yang menggunakan kemeja batik di sidang kasus penganiayaan berat berencana David Ozora, Selasa (20/6/2023).
Momen itu terjadi selepas Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono menunda persidangan pada Selasa (27/6/2023) pekan depan. Setelahnya, Mario dan Shane kemudian beranjak dari kursi terdakwa.
Pada kesempatan ini, tiba-tiba jaksa menegur Mario yang mengenakan kemeja berwarna berbeda dengan terdakwa Shane Lukas. Dalam persidangan, Mario tampak menggunakan kemeja batik sementara Shane menggunakan kemeja berwarna putih polos.
"Izin untuk terdakwa Mario, terdakwa Mario dalam persidangan ke depan mohon pakaiannya hitam putih saja," ucap jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Mendengar hal itu, Mario spontan menoleh ke arah jaksa dan merespons dengan cara mengangguk. Setelah itu, Mario dan Shane kembali menggunakan rompi merah tahanan kejaksaam berwarna merah.
"Terima kasih," kata jaksa.
Seperti diketahui, dalam beberapa persidangan sebelumnya Mario sempat beberapa kali menggunakan kemeja batik dan kemeja berwarna hitam.
Di awal persidangan, Mario sempat mengenakan kemeja putih dan celana hitam panjang. Namun pada persidangan Kamis (15/6/2023) dan Selasa (20/6/2023), Mario tampak mengginakan kemeja batik dipadukan celana hitam dan sepatu pantofel.
Kemudian, pada persidangan Kamis (15/6/2023) pekan lalu, Mari mengenakan kemeja batik hijau. Sementara pada persidangan hari ini dia tampak mengenakan kemeja batik berwarna hitam.
Baca Juga: Diperiksa Tertutup, Ini yang Disampaikan Adik Amanda Eks Pacar Mario Dandy di Sidang David Ozora
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Mario dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat dalam perkara ini.
Sementara, Shane didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Berita Terkait
-
Perempuan Inisial AG, Kekasih Mario Dandy Akan Jadi Saksi pada Sidang Perkara Penganiayaan David Ozora
-
Dihitung LPSK di Sidang, Biaya Restitusi David Ozora Imbas Aksi Keji Mario Dandy Capai Rp120 Miliar
-
AG, Jadi Saksi Mahkota dalam Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas
-
Diperiksa Tertutup, Ini yang Disampaikan Adik Amanda Eks Pacar Mario Dandy di Sidang David Ozora
-
Sidang Mario Dandy Satriyo Digelar Tertutup: Mantan Digantikan Adik, Kuasa Hukum Anak Korban Bicara Soal Saksi Mahkota
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Gus Yahya Ngaku Sejak Awal Inginkan Islah Sebagai Jalan Keluar Atas Dinamika Organisasi PBNU
-
Rais Aam PBNU Kembali Mangkir, Para Kiai Sepuh Khawatir NU Terancam Pecah
-
Puasa Rajab Berapa Hari yang Dianjurkan? Catat Jadwal Berpuasa Lengkap Ayyamul Bidh dan Senin Kamis
-
Doa Buka Puasa Rajab Lengkap dengan Artinya, Jangan Sampai Terlewat!
-
Pedagang Korban Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati Mulai Tempati Kios Sementara
-
Buku "Jokowi's White Paper" Ditelanjangi Polisi: Cuma Asumsi, Bukan Karya Ilmiah
-
Gibran Turun Gunung ke Nias, Minta Jembatan 'Penyelamat' Siswa Segera Dibangun
-
Mensos Salurkan Santunan Rp15 Juta bagi Ahli Waris Korban Bencana di Sibolga
-
Pengamat: Sikap Terbuka Mendagri Tito Tunjukkan Kepedulian di Masa Bencana
-
Anjing Pelacak K-9 Dikerahkan Cari Korban Tertimbun Longsor di Sibolga-Padangsidimpuan