Suara.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akhirnya mengumumkan nasib dari dua pimpinan lembaga antirasuah yang dilaporkan karena dugaan melakukan pelanggaran kode etik.
Adapun Firli Bahuri dilaporkan ke Dewas KPK buntut pencopotan Brigjen Endar Priantoro. Sementara itu, Johanis Tanak dilaporkan karena percakapannya dengan pejabat Kementerian ESDM melalui aplikasi WhatsApp.
Namun, nasib keduanya ternyata berbeda meski sama-sama dinilai melanggar kode etik.
Johanis Tanak Bakal Hadapi Sidang Etik
Dalam keputusannya, Dewas KPK menaikkan laporan terkait dengan komunikasi yang dilakukan antara Johanis Tanak dengan Kepala Biro Hukum Ditjen Minerba Kementerian ESDM Muhammad Idris Froyote Sihite ke tahap sidang etik.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho menjelaskan bahwa hasil kesimpulan pemeriksaan terkait dengan perkara tersebut sudah memutuskan bahwa percakapan WhatsApp Johanis Tanak dengan Idris Froyoto Sihite terbukti benar adanya.
Dewas KPK juga menemukan komunikasi lain antara Johanis Tanak dengan Idris Sihite pada 27 Maret 2023. Pada saat itu, Johanis Tanak sudah menduduki jabatan sebagai pemimpin KPK.
Dalam kasus ini, yang menjadi pelapor adalah Indonesia Corruption Watch (ICW). Namun, disebutkan oleh Albertina Ho, kasus yang naik ke sidang etik bukanlah karena laporan ICW.
Peneliti ICW Lalola Easter menjelaskan pelaporan terhadap Johanis berdasarkan dua peristiwa yang sudah diperolehnya.
Baca Juga: Ditetapkan Tersangka Gratifikasi, Aset Mobil dan Tas Mewah Andhi Pramono Disita KPK
Adapun dua peristiwa tersebut pertama yaitu tentang komunikasi yang terjadi di bulan Oktober 2022, baik itu di tanggal 12 ataupun 19, serta pada bulan Februari 2023.
Lola menyebut, Johanis tidak mampu menjaga sikap dan perbuatannya meskipun pada bulan Oktober 2022, ia masih belum resmi dilantik sebagai pimpinan KPK. Saat itu, Johanis baru dinyatakan lolos uji kepatuhan dan kelayakan di DPR.
Firli Dianggap Tak Melanggar Kode Etik
Berbeda dengan Johanis Tanak, Dewas KPK menyebut laporan terkait dengan pemberhentian Brigjen Pol Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK tidak bisa diteruskan ke tahap sidang etik.
Hal tersebut mengartikan bahwa Ketua KPK Firli Bahuri dan juga pimpinan lainnya yang memiliki keterkaitan dianggap tidak melanggar kode etik.
Syamsuddin Haris, anggota Dewas KPK menyebut laporan terkait dengan adanya dugaan pelanggaran kode etik Firli Bahuri dan rekan-rekannya tidak bisa dilanjutkan ke sidang kode etik karena tidak cukup bukti.
Dewas KPK juga tidak bisa menemukan bukti apapun terkait dengan pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh Ketua KPK Firli Bahuri dalam kasus pembocoran dokumen penyelidikan di Kementerian ESDM.
Sebelumnya, Firli Bahuri dilaporkan oleh mantan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro dan 16 pihak lainnya yang bersangkutan. Dewas juga tidak bisa menemukan adanya komunikasi antara Firli Bahuri dan Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Muhammad Idris Froyoto Sihite.
Bahkan, Dewas juga tidak menemukan adanya perintah Menteri ESDM Arifin Tasrif untuk meminta Sihite berkomunikasi dengan Firli.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
-
Ditetapkan Tersangka Gratifikasi, Aset Mobil dan Tas Mewah Andhi Pramono Disita KPK
-
Awal Mula Kasus Chat Johanis Tanak dengan Pejabat ESDM, Kini Bakal Disidang Etik
-
Kasus Dokumen Korupsi Bocor Tak Naik ke Sidang Etik, Eks Penyidik KPK Sebut Dewas Takut Hadapi Firli Bahuri
-
Dokumen Penyelidikan Korupsi Diduga Seret Nama Ketua KPK Firli Bahuri Bocor
-
KPK Benarkan Pegawai KPK Diperiksa Polda Metro Jaya soal Dugaan Kebocoran Dokumen Korupsi
Terpopuler
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
-
4 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan, Baterai Awet Pilihan Terbaik September 2025
-
Turun Tipis, Harga Emas Antam Hari Ini Dipatok Rp 2.093.000 per Gram
-
Dari LPS ke Kursi Menkeu: Akankah Purbaya Tetap Berani Lawan Budaya ABS?
-
Perang Tahta Sneakers Putih: Duel Abadi Adidas Superstar vs Stan Smith. Siapa Rajanya?
Terkini
-
Remaja 16 Tahun Pembunuh Mahasiswi di Indekos Ciracas Ditangkap, Begini Kronologinya
-
Spill 8 Paket Kebijakan Ekonomi Baru Pemerintah; Dari Magang Digaji UMP Hingga Cicilan Rumah Murah
-
Viral Remaja Pesepeda Hadang Puluhan Pemotor Lawan Arah,Netizen: Malu Dikoreksi Gen Z!
-
Pemeriksaan Resbobb Soal Kasus Fitnah Azizah Salsha Mendadak Dihentikan, Pengacara Ungkap Alasan Ini
-
Moreno Soeprapto Gagal Jadi Menteri? Istana Buka Suara Soal Menpora dan Menko Polkam
-
Respons Wamensesneg soal Keputusan KPU Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres Termasuk Ijazah
-
Kemendagri Dorong Pemulihan Pasca-Aksi Unjuk Rasa dan Aktifkan Kembali Siskamling di Kota Malang
-
Anggaran Kemendagri Tahun Depan Tembus Rp7,8 Triliun, Naik 62 Persen
-
Demi Upah Rp200 Ribu, Dua Pria Nekat Simpan 53 Kg Ganja Aceh di Kontrakan Jakarta Timur
-
KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV