Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono belum dipecat meski telah ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (15/5/2023). Hingga kini, Andhi Pramono masih bertatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan penjelasan terkait dengan nasib mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu, Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan bahwa Andhi Pramono sudah dicopot dari posisinya sebagai Kepala Bea Cukai Makassar.
Namun, ia menjelaskan bahwa pencopotan status Andhi Pramono ini mengikuti aturan tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal tersebut tercatat dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Lebih lanjut, Nirwala menjelaskan bahwa pada saat Andhi Pramono resmi ditahan oleh KPK, maka otomatis ia tidak lagi berstatus sebagai ASN.
Sebelumnya, KPK memang masih belum resmi mengumumkan status tersangka dari Andhi. Namun, dugaan penerimaan gratifikasi yang diselidiki yaitu sejak Andhi menjadi pejabat Bea Cukai pada tahun 2009-2022.
Andhi Pramono diduga menerima gratifikasi mencapai miliaran rupiah. Tak hanya dijerat gratifikasi, Andhi juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang.
Dalam penyelidikan tersebut, KPK juga sudah menggeledah sejumlah lokasi. Aset milik Andhi juga turut disita oleh penyidik, termasuk mobil Hummer dan Morris.
Beda Nasib Andhi Pramono dan Rafael Alun Trisambodo
Baca Juga: Beda Nasib Johanis Tanak Vs Firli Bahuri: Dua Pimpinan KPK Diterpa Kasus Pelanggaran Etik
Andhi Pramono dan Rafael Alun Trisambodo sama-sama pejabat Kemenkeu yang terjerat kasus gratifikasi dan TPPU. Keduanya juga telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK.
Namun, keduanya berbeda nasib. Andhi Pramono masih belum juga dipecat oleh Kemenkeu meskipun sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Sementara itu, Rafael Alun langsung dipecat secara tidak terhormat 39 hari sejak terungkapnya kasus tersebut. Bahkan, setelah dipecat Rafael Alun langsung ditetapkan menjadi tersangka kasus gratifikasi oleh KPK.
Rafael Alun saat itu memegang jabatan sebagai Kepala Bagian Umum di Kanwil Jakarta Selatan II. Ia terbukti mempunyai harta yang sangat fantastis setelah putranya, Mario Dandy menggunakan mobil Jeep Rubicon pada saat peristiwa penganiayaan.
Rafael Alun pun langsung dicopot dari jabatannya sebagai pejabat eselon III atau Kepala Bagian Umum di Kanwil Jakarta Selatan II pada Kamis (23/2/2023).
Adapun dasar pencopotan jabatan Rafael Alun tersebut sudah sesuai dengan Pasal 31 Ayat 1 PP 94 Tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Suami Puan Maharani Bongkar Keterlibatan Tiga Tokoh Istana Dalam Kasus Korupsi BTS 4G
-
Beda Nasib Johanis Tanak Vs Firli Bahuri: Dua Pimpinan KPK Diterpa Kasus Pelanggaran Etik
-
Ditetapkan Tersangka Gratifikasi, Aset Mobil dan Tas Mewah Andhi Pramono Disita KPK
-
Awal Mula Kasus Chat Johanis Tanak dengan Pejabat ESDM, Kini Bakal Disidang Etik
-
Kasus Dokumen Korupsi Bocor Tak Naik ke Sidang Etik, Eks Penyidik KPK Sebut Dewas Takut Hadapi Firli Bahuri
Terpopuler
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- 5 Fakta Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Publik Penasaran!
- Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo?
Pilihan
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
-
4 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan, Baterai Awet Pilihan Terbaik September 2025
-
Turun Tipis, Harga Emas Antam Hari Ini Dipatok Rp 2.093.000 per Gram
-
Dari LPS ke Kursi Menkeu: Akankah Purbaya Tetap Berani Lawan Budaya ABS?
-
Perang Tahta Sneakers Putih: Duel Abadi Adidas Superstar vs Stan Smith. Siapa Rajanya?
Terkini
-
Tersangka Kasus CSR BI-OJK Satori dan Heri Gunawan Dipanggil KPK, Langsung Ditahan?
-
BSU September 2025 Cair? Jangan Salah Info! Cek Status Penerima Rp600 Ribu di Sini Pakai NIK KTP
-
Bareskrim Periksa YouTuber Resbobb dan Bigmo Terkait Kasus Fitnah Azizah Salsha
-
Namanya Meroket di Bursa Calon Kapolri, Komjen Suyudi Ario Seto Akhirnya Buka Suara: Tidak Benar!
-
Geger Cesium-137! KLH Segel Pabrik di Serang yang Diduga Cemari Udang Ekspor, Sanksi Pidana Menanti
-
Cegah Penjarahan Terulang, Komisi XIII Dorong Kemenkum Perbanyak Program Sadar Hukum untuk Rakyat
-
Tiga Mahasiswa Hilang saat Demo Agustus, Polda Metro: Belum Ada Laporan, Posko Dibuka 24 Jam
-
'Gudang' Dollar Palsu di Apartemen Kalibata Digerebek! Ratusan Lembar Ditemukan Dalam Koper
-
Prabowo Kumpulkan Seluruh Menteri Ekonomi, Cuma Bahas Pangan atau Ada Agenda Mendesak Lain?
-
Spion Mobil Driver Online Hancur di Tangan Pengemudi Fortuner Arogan Plat Merah Bintang