Suara.com - Setiap pemilik kendaraan baik kendaraan motor maupun mobil wajib memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi). Namun, bagaimana kalau SIM hilang atau rusak? Bagaimana cara mengurus SIM hilang atau rusak? Berikut ini ulasannya.
Sebelum mengetahui cara mengurusnya, maris dulu apa itu SIM. Jadi, SIM (Surat Izin Mengemudi) merupakan dokumen resmi izin mengemudikan kendaraan di jalan raya yang dikeluarkan oleh Kepolisian.
SIM menunjukkan bahwa pemilik kendaraan telah melewati tahapan tes kemampuan mengemudi sekaligus memenuhi syarat ketentuan yang ditetapkan untuk mengemudikan kendaraan dengan aman serta bertanggung jawab.
Adapun SIM ini berisi sejumlah informasi pribadi pemilik kendaraan seperti nama, alamat, tanggal lahir, dan jenis kendaraan yang telah diberi izin untuk dikemudikan. Jika SIM hilang, maka harus mengurusnya agar dapat yang baru.
Lantas, bagaimana cara mengurus SIM hilang? Untuk selengkapnya, simak ulasannya berikut ini yang dirangkum dari berbagai sumber.
Cara mengurus SIM hilang
Pertama-tama, lapor kehilangan SIM ke kantor polisi terdekat
Kunjungi Kantor Samsat
Jika sudah mempunyai dokumen yang dibutuhkan, bisa langsung datang ke kantor Samsat terdekat, lalu ke bagian pelayanan SIM
Isi form permohonan penggantian SIM sesuai instruksi dengan benar dan lengkap
Menyerahkan dokumen, dan lalukan pembayaran penggantian SIM.
Usai proses administrasi selesai, lalu lanjutkan pengambilan foto dan sidik jari
Setelah seluruh proses selesai, akan diberikan tanda bukti pengajuan permohonan penggantian SIM
Tunggu beberapa waktu sampai SIM baru diterbitkan
Selama menunggu proses pembuatan SIM baru selesai, biasanya akan diberikan SIM sementara oleh petugas Samsat.
Syarat Pembuatan SIM
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Rupiah Dijamin Stabil di Akhir Tahun, Ini Obat Kuatnya
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
Terkini
-
Korsleting Dominasi Kasus Kebakaran Jakarta, Pengamat: Listriknya 'Spanyol', Separuh Nyolong!
-
Operasi Senyap KPK di Banten, Lima Orang Terjaring OTT Semalam
-
Waspada Cuaca Ekstrem, Distamhut DKI Pangkas 69 Ribu Pohon Rawan
-
Polisi Gadungan Bersenpi Peras Korban di ATM Pondok Gede, Motor dan Uang Rp 4,2 Juta Raib!
-
Jimly Asshiddiqie Sebut Cuma Ada Tiga Pejabat Berwenang yang Bisa Batalkan Perpol 10/2025
-
Pengembang Dibuat 'Panas Dingin', Apa Alasan Sebenarnya KDM Setop Sementara Izin Perumahan di Jabar?
-
Lumpur Setinggi 2 Meter Mustahil Disingkirkan? Ini Solusi Manfaatkan Kayu Gelondongan Sisa Banjir
-
Kemensos Siapkan Jaminan Hidup Korban Bencana Sumatra Selama 3 Bulan
-
Kubu Roy Suryo Ungkap Detik-detik 'Penyusup' Kepergok Masuk Ruang Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi
-
Prabowo Kunjungan di Sumatra Barat, Tinjau Penanganan Bencana dan Pemulihan Infrastruktur