Suara.com - Menyambut Hari Raya Idul Adha, umat Muslim di seluruh dunia mempersiapkan diri untuk melaksanakan ibadah kurban. Dalam pelaksanaan ibadah kurban, terdapat batas waktu yang ditetapkan untuk menyembelih hewan kurban.
Penting untuk dipahami bahwa batas waktu penyembelihan hewan kurban memiliki dasar hukum agama yang harus diikuti oleh umat Muslim. Rasulullah SAW bersabda, "Tidak ada amalan yang lebih dicintai oleh Allah daripada menyembelih hewan pada hari pertama Idul Adha."
Dalam konteks ini, batas waktu penyembelihan hewan kurban dimulai pada hari pertama Idul Adha setelah pelaksanaan salat Id. Namun, kapan batas waktu yang bisa dilakukan untuk menyembelih hewan kurban? Simak ulasannya berikut ini.
Batasan Waktu Menyembelih Hewan Kurban
Mengikuti batas waktu yang ditentukan dalam menyembelih hewan kurban yang wajib diketahui umat Muslim. Batas waktu penyembelihan paling baik adalah hari pertama sesudah sholat Idul Adha hingga matahari terbenam pada akhir hari Tasyriq (11-12-13 Dzulhijjah).
Rasulullah bersabda: "Semua hari Tasyriq adalah waktu penyembelihan qurban," dan dalam hadits lainnya disebutkan, "Seluruh hari Mina adalah waktu penyembelihan." (HR Ahmad dan Daruquthni, juga Ibnu Hibban dan Baihaqi).
Hal ini sebagaimana dalam sebuah hadist yang diriwayatkan al-Barra’ ibn ‘Azib RA, Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya permulaan sesuatu yang kami lakukan pada hari ini (Idul Adha) adalah sholat kemudian pulang; setelah itu menyembelih kurban. Barangsiapa melakukannya, maka dia telah mendapatkan kesunahan; dan barangsiapa menyembelih (kurban) sebelum itu, maka sembelihannya itu hanyalah daging yang dihidangkan untuk keluarganya dan sama sekali bukan termasuk binatang kurban." (HR Bukhari).
Sementara itu, ada riwayat lain yang menjelaskan waktu menyembelih hewan kurban, Rasulullah SAW bersabda, "... dalam seluruh hari Tasyriq merupakan (waktu diperbolehkan) menyembelih (hewan qurban)" (HR Ibnu Hibban).
Sementara itu, dalam ajaran Islam menyatakan bahwa menyembelih hewan kurban pada malam hari adalah makruh hukumnya. Hal ini karena dikhawatirkan akan membahayakan proses penyembelihan. Orang-orang fakir yang datang ke tempat penyembelihan pun akan lebih sedikit daripada dilaksanakan pada siang hari.
Baca Juga: Niat Puasa Tarwiyah Lengkap dengan Keutamaannya
Demikian ulasan singkat mengenai batas waktu menyembelih hewan kurban yang dapat kamu ketahui. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- Siapa Syekh Ahmad Al Misry? Dikaitkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis 'SAM'
Pilihan
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
Terkini
-
Nyoman Parta: Serangan Air Keras ke Aktivis HAM Alarm Bahaya bagi Demokrasi
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Resmikan Taman Bendera Pusaka, Pramono Anung Janjikan RTH Jakarta Akan Bening Seperti di Korea
-
Anies Baswedan Tulis Surat Menyentuh untuk Aktivis KontraS Korban Penyiraman Air Keras
-
Jelang Idulfitri, KPK Ingatkan ASN Tolak Gratifikasi dan Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas
-
Bantargebang Sudah Sesak, DPRD DKI Minta Pasar Jaya Percepat Pengolahan Sampah Mandiri
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta dalam OTT Bupati Cilacap
-
Dubes Iran dan Anak-anak Indonesia Gelar Doa, Kenang 175 Siswi SD Minab yang Dibom Israel-AS
-
Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel