Suara.com - Saat tiba Hari Idul Adha, umat muslim disunnahkan mengumandangkan takbir. Lantas, tanggal berapa takbiran Idul Adha 2023? Untuk selengkapnya, simak berikut ulasan kapan malam takbiran, kumandang takbiran berapa hari, dan bacaan teks takbiran.
Sebelum mengetahui jadwalnya, perlu diketahui bahwa takbiran Idul Adha terbagi jadi dua macam, yakni takbir mursal serta takbir muqayyad. Lalu, tanggal berapa takbiran Idul Adha 2023? Berikut ini penjelasannya yang dirangkum dari berbagai sumber.
Kapan Malam Takbiran Idul Adha 2023?
Sebelumnya pemerintah menetapkan dalam SKB 3 Menteri bahwa perayaan hari Idul Adha 10 Dzulhijjah 1444 H bertepatan dengan hari Kamis, 29 Juni 2023. Penetapan tersebut diputuskan sesuai hasil siding Isbat pada tanggal 18 Juni 2023.
Sedangkan Hari Idul Adha 10 Dzulhijjah versi Muhammadiyah bertepatan dengan hari Rabu, 28 Juni 2023. Penetapan keputusan ini tertuang dalam Maklumat nomor 1/MLM/I.0/E/2023 tentang penetapan hasil hisab ramadhan, Syawal dan Dzulhijah 1444H.
Itu artinya, malam takbiran Idul Adha versi Pemerintah mulai dlakukan pada tanggal 9 Dzulhijjahn1444 H atau bertepatan dengan Rabu malam, 28 Juni 2023. Sedangkan malam takbiran Idul Adha versi Muhammadiyah mulai dilakukan pada Selasa Malam, 27 Juni 2023.
Kumandang Takbiran Sampai Berapa Hari?
Sebelumnya disebutkan bahwa takbir Hari Raya terbagi jadi dua macam, yaitu takbir mursal dan takbir muqayyad. Lalu, kira-kira kumandang takbiran sampai berapa hari? Berdasarkan ajaran Islam, berikut ini waktu pelaksanaan takbiran Idul Adha yang perlu diketahui.
1. Takbir mursal
Baca Juga: Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban Idul Adha 2023, Lengkap dengan Niat hingga Panduan MUI
Takbir mursal ini merupakan takbir yang tak terikat oleh waktu, yang mana takbir ini boleh dikumandangkan kapan saja seperti saat duduk, sebelum tidur, saat bersantai, dan lain sebagainya. Semakin banyak takbir dikumandangkan, maka semakin banyak juga pahala didapatkan.
Berbeda dengan Hari Idul Fitri yang disunahkan mengumandakan takbir hanya pada malam Idul Fitri sampai dengan menjelang sholat Idul Fitri. Di hari Idul Adha, waktu mengumandakan takbir pun lebih panjang.
2. Takbir muqayyad
Takbir muqayyad ini merupakan takbir yang terikat waktu, yang mana takbir disunnahkan untuk dikumandangkan pada waktu-waktu tertentu. Takbir yang dikumandangkan di hari Idul Adha ini termasuk takbir muqayyad.
Adapun waktu pelaksanaan takbir Idul Adha yaitu lima hari mulai dari tanggal 9 Dzulhijah sampai hari Tasyrik (11-13 Dzulhijjah) versi pemerintah bertepatan dengan tanggal 28 Juni 2023 sampai 2 Juli 2023, sedangkan versi Muhammadiyah berlangsung dari tanggal 27 Juni 2023 sampai 1 Juli 2023.
Waktu pelaksanaan untuk mengumandakan takbir Idul Adha ini tertuang dalam hadis yang diriwayatkan Imam Hakim yang bunyi hadisnya sebagai berikut.
Berita Terkait
-
Khutbah Idul Adha Sebelum atau Sesudah Sholat Id? Begini Penjelasannya
-
Apa Hukum Menjual Daging Kurban dan Kulitnya? Simak Penjelasan UAS
-
5 Amalan Sunnah Saat Hari Raya Idul Adha Selain Menyembelih Hewan Kurban
-
Niat Sholat Idul Adha Makmum dan Imam Lengkap Latin dan Artinya
-
Puasa Idul Adha 2023 Sampai Kapan? Ini Bacaan Niat dan Jadwalnya
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
Dittipideksus Bareskrim Sita Dokumen hingga Data Transaksi dari Penggeledahan PT DSI
-
Pakar Hukum Desak RUU Perampasan Aset Disahkan pada 2026
-
DVI Tuntaskan Identifikasi Korban Pesawat ATR 42-500, Seluruh Nama Sesuai Manifest
-
Angin Kencang Terjang Kupang, 25 Rumah Warga Rusak dan Timbulkan Korban Luka
-
Akademisi UI Ingatkan Risiko Politik Luar Negeri RI Usai Gabung Dewan Perdamaian Gaza
-
PSI Percayakan Bali kepada I Wayan Suyasa Eks Golkar, Kaesang Titipkan Harapan Besar
-
Cegah Stres di Pengungsian, KDM Siapkan Rp10 Juta per KK untuk Korban Longsor Cisarua
-
Kasatgas Tito Karnavian Pastikan Pemulihan Sekolah Pascabencana di Tapanuli Tengah
-
Hari Kesembilan OMC, BPBD DKI Intensifkan Mitigasi Cuaca Ekstrem Lewat Tiga Penerbangan
-
Korban Longsor Gunung Burangrang Bertambah jadi 10 Orang