Suara.com - Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menulis buku berjudul "The President Can Do No Wrong: Pilpres 2024 & Cawe-Cawe Presiden Jokowi". Buku setebal 24 halaman yang tidak akan dijual untuk umum melainkan hanya untuk para kader itu berisi pandangan pribadi SBY seputar Pilpres 2024 dan berbagai isu yang mewarnainya.
Sesuai judul bukunya, Presiden RI ke-6 itu juga menyinggung dugaan keikutsertaan Presiden Jokowi dalam Pilpres 2024 atau yang disebut cawe-cawe. Simak keresahan SBY di buku 'Pilpres 2024 & Cawe-Cawe Jokowi' berikut ini.
1. Endorse Jokowi Pada Capres Tertentu
SBY mengingatkan Jokowi agar tak menggunakan fasilitas negara untuk mendukung capres tertentu. Menurut dia, Jokowi boleh saja mendukung capres pilihannya, namun tidak boleh memakai fasilitas negara.
Menurut SBY, penggunaan fasilitas termasuk keuangan negara dalam pertarungan politik tidak hanya bertentangan dengan etika politik, tapi juga aturan hukum. Misalnya saja dengan menggunakan BIN, Polri, TNI, dan alat penegak hukum serta perangkat negara lainnya demi memenangkan capres jagoan di Pilpres 2024.
2. Isu Penjegalan Anies Baswedan
Dalam bukunya, SBY menilai Jokowi bisa saja melakukan penjegalan agar Anies Baswedan gagal tampil sebagai capres pada Pemilu 2024. Dia menekankan langkah politik itu sah-sah saja asalkan tidak melanggar hukum.
Namun SBY menyoroti etika Jokowi jika benar-benar melakukan hal itu maka sama saja dengan penyalahgunaan kekuasaan. Misalnya saja dengan mencari-cari kesalahan Anies hingga ditetapkan sebagai tersangka dalam sebuah kasus pidana.
3. Perebutan Demokrat oleh Moeldoko
Baca Juga: Gerah Isu Makzulkan Jokowi, Gerindra: Koar-Koar Denny Indrayana Racun Demokrasi
SBY juga membahas soal upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang diajukan Kepala Staf Kepresidenan RI Moeldoko terhadap putusan MA terkait Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang. Dia menilai PK Moeldoko itu harusnya tak dapat dimenangkan.
Selain itu SBY juga menyinggung soal kabar adanya tekanan terhadap MA untuk memenangkan PK Moeldoko. Dia pun mewanti-wanti agar MA tak serta-merta mempercayai hal itu.
Duduk perkara kisruh tersebut bermula pada awal Februari 2021 ketika Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengumumkan ada upaya di luar partai yang akan mengkudeta Demokrat di era kepemimpinannya. Kekhawatiran AHY benar terjadi lantaran KLB Demokrat diselenggarakan di Deli Serdang, Sumatera Utara pada 5 Maret 2021. Dalam KLB itu menetapkan Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat dan Marzuki Alie sebagai Ketua Dewan Pembina.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
-
SBY Diolok-olok Karena Terbitkan Buku Soal Cawe-cawe Jokowi: Kode Mimpi Naik Kereta Gagal Kini Menerbitkan Esai
-
Jika Terpilih Jadi Wali Kota Depok, Kaesang: Kita Berantas Dulu Tuyul-tuyul
-
Dokter Tifa Blunder Sindir Jokowi? 'Mbah Owi Hobi Meresmikan Perusahaan Asing di Negeri Sendiri'
-
Ditantang Maju Pilgub Sumbar, Begini Respons Gibran Rakabuming
-
CEK FAKTA: Menteri Jokowi Dalang di Balik Kontroversi Ponpes Al Zaytun
Terpopuler
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- 9 Sepatu Lokal Senyaman Skechers Ori, Harga Miring Kualitas Juara Berani Diadu
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Desember: Raih Pemain 115, Koin, dan 1.000 Rank Up
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Hasil Rapat Evaluasi Merekomendasikan Perpanjangan Masa Tanggap Darurat Bencana di Sumut
-
Jika Terbukti Lalai, Pemilik dan Pengelola Gedung Maut Kemayoran Bisa Kena Sanksi Pidana
-
Jika Terbukti Lalai, Pemilik dan Pengelola Gedung Maut Kemayoran Bisa Kena Sanksi Pidana
-
Gelombang Panas Ekstrem Kini Jadi Ancaman Baru Bagi Pekerja Dunia, Apa yang Mesti Dilakukan?
-
Buntut Kebakaran Maut Kemayoran, Mendagri Usulkan Uji Kelayakan Gedung Rutin
-
Mendagri: Alat Pemadam Kebakaran Gedung Terra Drone Tidak Mencukupi
-
Perkuat Newsroom di Era Digital, Local Media Community, Suara.com dan Google Gelar TOT AI Jurnalis
-
DPR Buka Revisi UU Kehutanan, Soroti Tata Kelola Hutan hingga Dana Reboisasi yang Melenceng
-
Peringati Hari HAM, Pemimpin Adat Papua Laporkan Perusahaan Perusak Lingkungan ke Mabes Polri
-
Pasang Badan Lindungi Warga dari Runtuhan Kaca, Kapolsek Kemayoran Dilarikan ke Meja Operasi