Suara.com - Mantan Sekretaris Pribadi (Spri) Ferdy Sambo yang juga merupakan mantan Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Chuck Putranto dinyatakan sudah bebas dari tahanan.
"Iya (Chuck) sudah bebas," kata pengacara Chuck, Jhonny Manurung saat dikonfirmasi, Kamis (29/6/2023).
Jhonny menyebut Chuck selama ini ditahan di Lapas Salemba, Jakarta Pusat. Chuck disebut bebas bulan ini.
"Tanggalnya saya nggak mastiin lagi," ujar Jhonny.
Lebih lanjut, Jhonny menyebut Chuck dinyatakan bebas pengurangan hukuman karena mendapatkan asimilasi masa pandemi Covid-19.
"Ada mekanisme asimilasi Covid kan. Toh udah 2/3 kalau udah 2/3 orang bisa juga ajukan dari Agustus tahun kemarin kan," kata Jhonny.
Sebagai informasi, Chuck Putranto divonis hukuman 1 tahun penjara di kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (24/2/2023).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Chuck Putranto dengan pidana selama 1 tahun penjara," kata Afrizal di ruang sidang PN Jaksel.
Baca Juga: Istri Chuck Putranto Pernah Kirim Doa seperti Ini untuk Putri Candrawathi serta Maafkan Ferdy Sambo
Hakim Afrizal menyatakan Chuck terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana merusak informasi elektronik milik publik secara bersama-sama. Chuck juga dibebani biaya perkara sebesar Rp 10 juta.
Chuck disebut berperan meminta rekaman DVR CCTV kompleks Ferdy Sambo yang berisi Brigadir Yosua masih hidup dari mantan Kasubnit I Subdit III Dittpidum Bareskrim Irfan Widyanto.
Chuck dinyatakan melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Hukuman tersebut dinyatakan inkrah karena Chuck tidak menyatakan banding atas vonis tersebut.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Saksikan! Ferdy Sambo Dieksekusi Malam Ini, Penghormatan Terakhir Disiarkan Secara Live di Media
-
CEK FAKTA: Bharada E Pimpin Upacara Pemakaman Ferdy Sambo
-
CEK FAKTA: Kamar Ferdy Sambo Digeledah, Bungkusan Isi Barang Ilegal Ditemukan
-
CEK FAKTA: Kakinya Bengkak, Anak Ferdy Sambo Terkena Azab Penyakit Langka
-
CEK FAKTA: Azab Mengerikan, Putri Sulung Ferdy Sambo Terjangkit Penyakit Langka
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Tak Cukup di Jabar, TikToker Resbob Kini Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
-
Harga Diri Bangsa vs Air Mata Korban Bencana Sumatera, Sosok Ini Sebut Donasi Asing Tak Penting
-
Tembus Proyek Strategis Nasional hingga Energi Hijau, Alumni UPN Angkatan 2002 Ini Banjir Apresiasi
-
Implementasi Pendidikan Gratis Pemprov Papua Tengah, SMKN 3 Mimika Kembalikan Seluruh Biaya
-
Boni Hargens: Reformasi Polri Harus Fokus pada Transformasi Budaya Institusional
-
Alarm Keras DPR ke Pemerintah: Jangan Denial Soal Bibit Siklon 93S, Tragedi Sumatra Cukup
-
Pemprov Sumut Sediakan Internet Gratis di Sekolah
-
Bantuan Tahap III Kementan Peduli Siap Diberangkatkan untuk Korban Bencana Sumatra
-
Kasus Bupati Lampung Tengah, KPK: Bukti Lemahnya Rekrutmen Parpol
-
Era Baru Pengiriman MBG: Mobil Wajib di Luar Pagar, Sopir Tak Boleh Sembarangan