Suara.com - Hari Raya Idul Adha sudah tiba, umat Islam yang mampu dianjurkan untuk melakukan ibadah kurban. Nantinya, gading kurban tersebut dibagikan kepada masyarakat yang membutuhkan. Lantas siapa saja orang yang tidak boleh makan daging kurban?
Pertayaan ini kerap muncul karena adanya anggapan terkait larangan memakan daging kurban bagi orang yang telah berkurban. Hukum makan daging kurban bagi orang-orang yang telah berkurban memang agak membingungkan.
Dilansir dari laman Kementrian Agama, para ulama menjelaskan dengan membagi ke dalam dua kelompok untuk menjawab pertanyaan tersebut. Dua kelompok tersebut yakni orang yang boleh memakan daging kurbannya sendiri jika mereka mau, dan yang satunya orang yang tidak boleh memakan daging kurban.
1. Orang yang boleh makan daging kurban yang dikurbankan sendiri
Kelompok orang ini yaitu mereka yang telah melaksanakan ibadah kurban sunah atau tathawwu. Para ulama sepakat bahwa orang-orang kelompok ini tetap diperbolehkan untuk makan daging dari hewan yang mereka kurbankan.
Adapun aturan ini sesuai dengan sikap Rasulullah SAW. Saat berkurban, Rasulullah SAW juga memakan daging kurbannya sendiri. Disebutkan jika Nabi Muhammad SAW memakan hati dari hewan yang telah beliau kurbankan.
Meski demikian, merangkum dari berbagai sumber, tetap ada aturan terkait jumlah daging yang boleh mereka makan. Aturan tersebut di antaranya:
• Daging yang sah untuk dimakan maksimal yaitu satu per tiga dari total daging kurban.
• Daging yang diambil dilarang untuk dijual.
Baca Juga: 6 Cara Menurunkan Kolesterol Setelah Makan Daging Kurban
• Tidak boleh memilih bagian daging mana yang ingin ia dimakan.
2. Orang yang tidak boleh makan daging kurban
Orang yang tidak boleh makan daging kurban yaitu orang-orang yang berkurban karena nazar. Mereka tidak dilarang memakan sedikit pun daging yang telah dikurbankannya. Sebab orang itu berkurban lantaran nadzar yang hukumnya wajib untuk ditunaikan.
Syaikh Abu Bakar Syatha di dalam kitab I'anatut Thalibin menjelaskan, haram mengonsumsi kurban yang wajib karena ada nadzar. Artinya haram bagi orang yang telah berkurban dan melakukan hadyu untuk mengonsumsi daging kurban yang wajib lantaran nazar.
Nah, itulah tadi penjelasan tentang orang yang tidak boleh makan daging kurban. Dari penjelasan di atas, maka jelaslah bahwa orang yang berkurban karena nazar sama sekali tidak boleh memakan daging kurbannya.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
-
6 Cara Menurunkan Kolesterol Setelah Makan Daging Kurban
-
Memasukkan Sendok Ke Dalam Masakan Bisa Buat Daging Jadi Empuk? Begini Penjelasannya
-
Maknai Perayaan Idul Adha Ketua KPK Firli Bahuri: Keluarga Nabi Ibrahim Antikorupsi
-
Agar Awet dan Tidak Basi, Ini Tips Menyimpan Daging Kurban Dengan Aman
-
Bagaimana Hukum Islam Makan Daging Kurban Sendiri? Ini Menurut Al Quran dan Hadist
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
Terkini
-
Pesawat Angkut Raksasa A400M Akhirnya Mendarat di Indonesia, Mampu Angkut Tank dan Ratusan Pasukan!
-
Projo 'Buang Muka' Jokowi? Pengamat Ungkap Manuver Politik Budi Arie Selamatkan Diri
-
Studi ITDP: Bus Listrik Bisa Pangkas Emisi 66,7 Persen dan Hemat Subsidi 30 Persen
-
KPK Tak Gentar Hadapi Praperadilan Buronan E-KTP, Akankah Paulus Tannos Lolos dari Jerat Hukum?
-
Heboh Cuitan Susi Pudjiastuti Tantang Prabowo Panggil Bandar Judol, Nama Budi Arie Disebut-sebut
-
Dikejar Sampai Singapura, Aset Rp58,2 M Milik Pengemplang Pajak Disita
-
Hari Terakhir Modifikasi Cuaca, BMKG Klaim Curah Hujan Turun 43 Persen
-
Jelang Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi: Eggi Sudjana 2 Kali Mangkir, Alasan Berobat ke Luar Negeri
-
Budi Arie Mau Lamar Gerindra, Begini Kata Dasco
-
Bikin Pedagang Ketakutan, Fakta di Balik Maraknya Tawuran di Kalimalang Jaktim Terbongkar!