Suara.com - Hari Raya Idul Adha sudah tiba, umat Islam yang mampu dianjurkan untuk melakukan ibadah kurban. Nantinya, gading kurban tersebut dibagikan kepada masyarakat yang membutuhkan. Lantas siapa saja orang yang tidak boleh makan daging kurban?
Pertayaan ini kerap muncul karena adanya anggapan terkait larangan memakan daging kurban bagi orang yang telah berkurban. Hukum makan daging kurban bagi orang-orang yang telah berkurban memang agak membingungkan.
Dilansir dari laman Kementrian Agama, para ulama menjelaskan dengan membagi ke dalam dua kelompok untuk menjawab pertanyaan tersebut. Dua kelompok tersebut yakni orang yang boleh memakan daging kurbannya sendiri jika mereka mau, dan yang satunya orang yang tidak boleh memakan daging kurban.
1. Orang yang boleh makan daging kurban yang dikurbankan sendiri
Kelompok orang ini yaitu mereka yang telah melaksanakan ibadah kurban sunah atau tathawwu. Para ulama sepakat bahwa orang-orang kelompok ini tetap diperbolehkan untuk makan daging dari hewan yang mereka kurbankan.
Adapun aturan ini sesuai dengan sikap Rasulullah SAW. Saat berkurban, Rasulullah SAW juga memakan daging kurbannya sendiri. Disebutkan jika Nabi Muhammad SAW memakan hati dari hewan yang telah beliau kurbankan.
Meski demikian, merangkum dari berbagai sumber, tetap ada aturan terkait jumlah daging yang boleh mereka makan. Aturan tersebut di antaranya:
• Daging yang sah untuk dimakan maksimal yaitu satu per tiga dari total daging kurban.
• Daging yang diambil dilarang untuk dijual.
Baca Juga: 6 Cara Menurunkan Kolesterol Setelah Makan Daging Kurban
• Tidak boleh memilih bagian daging mana yang ingin ia dimakan.
2. Orang yang tidak boleh makan daging kurban
Orang yang tidak boleh makan daging kurban yaitu orang-orang yang berkurban karena nazar. Mereka tidak dilarang memakan sedikit pun daging yang telah dikurbankannya. Sebab orang itu berkurban lantaran nadzar yang hukumnya wajib untuk ditunaikan.
Syaikh Abu Bakar Syatha di dalam kitab I'anatut Thalibin menjelaskan, haram mengonsumsi kurban yang wajib karena ada nadzar. Artinya haram bagi orang yang telah berkurban dan melakukan hadyu untuk mengonsumsi daging kurban yang wajib lantaran nazar.
Nah, itulah tadi penjelasan tentang orang yang tidak boleh makan daging kurban. Dari penjelasan di atas, maka jelaslah bahwa orang yang berkurban karena nazar sama sekali tidak boleh memakan daging kurbannya.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
-
6 Cara Menurunkan Kolesterol Setelah Makan Daging Kurban
-
Memasukkan Sendok Ke Dalam Masakan Bisa Buat Daging Jadi Empuk? Begini Penjelasannya
-
Maknai Perayaan Idul Adha Ketua KPK Firli Bahuri: Keluarga Nabi Ibrahim Antikorupsi
-
Agar Awet dan Tidak Basi, Ini Tips Menyimpan Daging Kurban Dengan Aman
-
Bagaimana Hukum Islam Makan Daging Kurban Sendiri? Ini Menurut Al Quran dan Hadist
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Bukan Musuh, Pemred Suara.com Ajak Jurnalis Sulsel Taklukkan Algoritma Lewat Workshop AI
-
Sekjen PBNU Ungkap Alasan Prabowo Gabung Board of Peace: Demi Cegah Korban Lebih Banyak di Gaza
-
Hadiri Majelis Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi, Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ramos Horta
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag
-
Soroti Siswa SD Bunuh Diri di Ngada, Ketua Komisi X DPR Desak Negara Hadir untuk Keluarga Miskin