Suara.com - Hari Raya Idul Adha sudah tiba, umat Islam yang mampu dianjurkan untuk melakukan ibadah kurban. Nantinya, gading kurban tersebut dibagikan kepada masyarakat yang membutuhkan. Lantas siapa saja orang yang tidak boleh makan daging kurban?
Pertayaan ini kerap muncul karena adanya anggapan terkait larangan memakan daging kurban bagi orang yang telah berkurban. Hukum makan daging kurban bagi orang-orang yang telah berkurban memang agak membingungkan.
Dilansir dari laman Kementrian Agama, para ulama menjelaskan dengan membagi ke dalam dua kelompok untuk menjawab pertanyaan tersebut. Dua kelompok tersebut yakni orang yang boleh memakan daging kurbannya sendiri jika mereka mau, dan yang satunya orang yang tidak boleh memakan daging kurban.
1. Orang yang boleh makan daging kurban yang dikurbankan sendiri
Kelompok orang ini yaitu mereka yang telah melaksanakan ibadah kurban sunah atau tathawwu. Para ulama sepakat bahwa orang-orang kelompok ini tetap diperbolehkan untuk makan daging dari hewan yang mereka kurbankan.
Adapun aturan ini sesuai dengan sikap Rasulullah SAW. Saat berkurban, Rasulullah SAW juga memakan daging kurbannya sendiri. Disebutkan jika Nabi Muhammad SAW memakan hati dari hewan yang telah beliau kurbankan.
Meski demikian, merangkum dari berbagai sumber, tetap ada aturan terkait jumlah daging yang boleh mereka makan. Aturan tersebut di antaranya:
• Daging yang sah untuk dimakan maksimal yaitu satu per tiga dari total daging kurban.
• Daging yang diambil dilarang untuk dijual.
Baca Juga: 6 Cara Menurunkan Kolesterol Setelah Makan Daging Kurban
• Tidak boleh memilih bagian daging mana yang ingin ia dimakan.
2. Orang yang tidak boleh makan daging kurban
Orang yang tidak boleh makan daging kurban yaitu orang-orang yang berkurban karena nazar. Mereka tidak dilarang memakan sedikit pun daging yang telah dikurbankannya. Sebab orang itu berkurban lantaran nadzar yang hukumnya wajib untuk ditunaikan.
Syaikh Abu Bakar Syatha di dalam kitab I'anatut Thalibin menjelaskan, haram mengonsumsi kurban yang wajib karena ada nadzar. Artinya haram bagi orang yang telah berkurban dan melakukan hadyu untuk mengonsumsi daging kurban yang wajib lantaran nazar.
Nah, itulah tadi penjelasan tentang orang yang tidak boleh makan daging kurban. Dari penjelasan di atas, maka jelaslah bahwa orang yang berkurban karena nazar sama sekali tidak boleh memakan daging kurbannya.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
-
6 Cara Menurunkan Kolesterol Setelah Makan Daging Kurban
-
Memasukkan Sendok Ke Dalam Masakan Bisa Buat Daging Jadi Empuk? Begini Penjelasannya
-
Maknai Perayaan Idul Adha Ketua KPK Firli Bahuri: Keluarga Nabi Ibrahim Antikorupsi
-
Agar Awet dan Tidak Basi, Ini Tips Menyimpan Daging Kurban Dengan Aman
-
Bagaimana Hukum Islam Makan Daging Kurban Sendiri? Ini Menurut Al Quran dan Hadist
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf