Suara.com - Hari Raya Idul Adha sudah tiba, umat Islam yang mampu dianjurkan untuk melakukan ibadah kurban. Nantinya, gading kurban tersebut dibagikan kepada masyarakat yang membutuhkan. Lantas siapa saja orang yang tidak boleh makan daging kurban?
Pertayaan ini kerap muncul karena adanya anggapan terkait larangan memakan daging kurban bagi orang yang telah berkurban. Hukum makan daging kurban bagi orang-orang yang telah berkurban memang agak membingungkan.
Dilansir dari laman Kementrian Agama, para ulama menjelaskan dengan membagi ke dalam dua kelompok untuk menjawab pertanyaan tersebut. Dua kelompok tersebut yakni orang yang boleh memakan daging kurbannya sendiri jika mereka mau, dan yang satunya orang yang tidak boleh memakan daging kurban.
1. Orang yang boleh makan daging kurban yang dikurbankan sendiri
Kelompok orang ini yaitu mereka yang telah melaksanakan ibadah kurban sunah atau tathawwu. Para ulama sepakat bahwa orang-orang kelompok ini tetap diperbolehkan untuk makan daging dari hewan yang mereka kurbankan.
Adapun aturan ini sesuai dengan sikap Rasulullah SAW. Saat berkurban, Rasulullah SAW juga memakan daging kurbannya sendiri. Disebutkan jika Nabi Muhammad SAW memakan hati dari hewan yang telah beliau kurbankan.
Meski demikian, merangkum dari berbagai sumber, tetap ada aturan terkait jumlah daging yang boleh mereka makan. Aturan tersebut di antaranya:
• Daging yang sah untuk dimakan maksimal yaitu satu per tiga dari total daging kurban.
• Daging yang diambil dilarang untuk dijual.
Baca Juga: 6 Cara Menurunkan Kolesterol Setelah Makan Daging Kurban
• Tidak boleh memilih bagian daging mana yang ingin ia dimakan.
2. Orang yang tidak boleh makan daging kurban
Orang yang tidak boleh makan daging kurban yaitu orang-orang yang berkurban karena nazar. Mereka tidak dilarang memakan sedikit pun daging yang telah dikurbankannya. Sebab orang itu berkurban lantaran nadzar yang hukumnya wajib untuk ditunaikan.
Syaikh Abu Bakar Syatha di dalam kitab I'anatut Thalibin menjelaskan, haram mengonsumsi kurban yang wajib karena ada nadzar. Artinya haram bagi orang yang telah berkurban dan melakukan hadyu untuk mengonsumsi daging kurban yang wajib lantaran nazar.
Nah, itulah tadi penjelasan tentang orang yang tidak boleh makan daging kurban. Dari penjelasan di atas, maka jelaslah bahwa orang yang berkurban karena nazar sama sekali tidak boleh memakan daging kurbannya.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
-
6 Cara Menurunkan Kolesterol Setelah Makan Daging Kurban
-
Memasukkan Sendok Ke Dalam Masakan Bisa Buat Daging Jadi Empuk? Begini Penjelasannya
-
Maknai Perayaan Idul Adha Ketua KPK Firli Bahuri: Keluarga Nabi Ibrahim Antikorupsi
-
Agar Awet dan Tidak Basi, Ini Tips Menyimpan Daging Kurban Dengan Aman
-
Bagaimana Hukum Islam Makan Daging Kurban Sendiri? Ini Menurut Al Quran dan Hadist
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!