Suara.com - Setelah kegiatan penyembelihan, daging hewan kurban akan dibagikan kepada yang membutuhkan. Pertanyaanya, bolehkah makan daging kurban sendiri saat Hari Raya Idul Adha?
Adapun perintah ibadah kurban untuk umat islam setiap tanggal 10 Dzulhijjah tertulis langsung dalam al quran surat Al Kautsar ayat 2, dengan firman Allah SWT sebagai berikut:
“Maka laksanakanlah shalat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah," kata Allah SWT.
Tidak hanya itu, perintah berkurban dan menyembelih hewan tertentu juga disebutkan dalam surat Al-Hajj dan Ash-Shaffat. Dan terkait menyumbangkan daging hewan kurban yang disembelih secara khusus dalam surat Al-Hajj ayat 28.
"Agar mereka menyaksikan hal-hal yang bermanfaat bagi mereka,dan menyebut nama Allah pada hari-hari yang ditentukan, di atas hewan ternak yang telah Dia (Allah SWT) sediakan bagi mereka. Maka makanlah darinya dan berilah makan dengannya orang miskin yang sangat susah," kata Allah SWT dalam firmannya.
Sehingga dalam ayat tersebut, selain wajib nama Allah SWT saat menyembelih hewan kurban. Umat islam diminta menyumbangkan daging kurban tersebut kepada orang miskin, dan tetap boleh memakannya sendiri.
Tapi mengutip Islam Question & Answer, Kamis (29/6/2023) orang miskin memiliki hak atas daging hewan kurban. Baik itu orang miskin yang tidak meminta bantuan karena harga diri, maupun orang miskin yang meminta bantuan.
Apalagi Nabi Muhammad SAW dalam haditsnya yang diriwayatkan Muslim juga menyebutkan, daging kurban boleh dimakan sebagian, disimpan sebagian dan disedekahkan.
Sehingga tetap ada hak orang miskin mendapatkan daging kurban, tapi pengurban juga tetap diperbolehkan memakan daging kurbannya sendiri maupun menyimpannya.
Baca Juga: Buya Yahya Bilang Begini Soal Orang Yang Nazar Kurban Makan Daging Kurbannya
Adapun tentang wajib tidaknya memakan daging hasil kurban ada perbedaan pendapat di kalangan ulama. Tapi mayoritas ulama berpendapat hukumnya mustahab atau dianjurkan tapi tidak mewajibkan.
Tapi sebagian ulama lainnya menyebut wajib memakannya meskipun hanya sedikit. Namun yang tidak diperbolehkan yaitu memakan semua daging kurban tanpa menyumbangkannya sedikitpun kepada orang miskin.
Hukum menyumbangkan daging kurban ini berlaku untuk akikah maupun kurban Idul Adha. Berlaku untuk hewan kambing, sapi, domba, unta, maupun kerbau.
Berita Terkait
Terpopuler
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
- 3 Sepatu Jalan untuk Lansia Paling Nyaman, Hands Free Tak Perlu Membungkuk
- Spanduk Polwan saat Adang Aksi BEMI UI Kena Rujak Netizen: Bu Polwan Salah Bawa Spanduk?
- Kulkas Sharp 2 Pintu Berapa Harganya? Ini 3 Pilihan yang Dingin dan Hemat Listrik Sesuai Review
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Menteri Jerman Kunjungi Pabrik Bayer di Cimanggis, Soroti Energi Hijau
-
Kronologi Begal Kertapati: 2 Pelaku Bawa Parang, Kejar Korban hingga Berujung Maut
-
Sering Dianggap Cuma Kelelahan, Katup Jantung Bocor Bisa Ditangani Tanpa Operasi Terbuka
-
Korupsi KUR BSI Rp9,5 Miliar di OKI, Uang Pengganti 3 Terdakwa Tembus Rp9 Miliar
-
Buaya Muara 3 Meter Mendadak Muncul di Pantai Pasir Putih Cihara
-
Tenis Meja Indonesia Bidik 8 Besar di Asian Games 2026
-
Gempa NTT, PDIP Kirim Bantuan Khusus untuk Ibu Hamil dan Anak
-
Diisukan Ada OTT KPK, Begini Kondisi Kompleks Pemkab Bogor Malam Ini
-
Yasonna Laoly Dukung Kewarganegaraan Ganda Terbatas Usulan Prabowo: Demi Kepentingan Nasional
-
Purbaya: Pembatasan Subsidi BBM Hemat Anggaran 10 Persen