Suara.com - Setelah kegiatan penyembelihan, daging hewan kurban akan dibagikan kepada yang membutuhkan. Pertanyaanya, bolehkah makan daging kurban sendiri saat Hari Raya Idul Adha?
Adapun perintah ibadah kurban untuk umat islam setiap tanggal 10 Dzulhijjah tertulis langsung dalam al quran surat Al Kautsar ayat 2, dengan firman Allah SWT sebagai berikut:
“Maka laksanakanlah shalat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah," kata Allah SWT.
Tidak hanya itu, perintah berkurban dan menyembelih hewan tertentu juga disebutkan dalam surat Al-Hajj dan Ash-Shaffat. Dan terkait menyumbangkan daging hewan kurban yang disembelih secara khusus dalam surat Al-Hajj ayat 28.
"Agar mereka menyaksikan hal-hal yang bermanfaat bagi mereka,dan menyebut nama Allah pada hari-hari yang ditentukan, di atas hewan ternak yang telah Dia (Allah SWT) sediakan bagi mereka. Maka makanlah darinya dan berilah makan dengannya orang miskin yang sangat susah," kata Allah SWT dalam firmannya.
Sehingga dalam ayat tersebut, selain wajib nama Allah SWT saat menyembelih hewan kurban. Umat islam diminta menyumbangkan daging kurban tersebut kepada orang miskin, dan tetap boleh memakannya sendiri.
Tapi mengutip Islam Question & Answer, Kamis (29/6/2023) orang miskin memiliki hak atas daging hewan kurban. Baik itu orang miskin yang tidak meminta bantuan karena harga diri, maupun orang miskin yang meminta bantuan.
Apalagi Nabi Muhammad SAW dalam haditsnya yang diriwayatkan Muslim juga menyebutkan, daging kurban boleh dimakan sebagian, disimpan sebagian dan disedekahkan.
Sehingga tetap ada hak orang miskin mendapatkan daging kurban, tapi pengurban juga tetap diperbolehkan memakan daging kurbannya sendiri maupun menyimpannya.
Baca Juga: Buya Yahya Bilang Begini Soal Orang Yang Nazar Kurban Makan Daging Kurbannya
Adapun tentang wajib tidaknya memakan daging hasil kurban ada perbedaan pendapat di kalangan ulama. Tapi mayoritas ulama berpendapat hukumnya mustahab atau dianjurkan tapi tidak mewajibkan.
Tapi sebagian ulama lainnya menyebut wajib memakannya meskipun hanya sedikit. Namun yang tidak diperbolehkan yaitu memakan semua daging kurban tanpa menyumbangkannya sedikitpun kepada orang miskin.
Hukum menyumbangkan daging kurban ini berlaku untuk akikah maupun kurban Idul Adha. Berlaku untuk hewan kambing, sapi, domba, unta, maupun kerbau.
Berita Terkait
Terpopuler
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
Semprot Parfum yang Benar di Baju atau Kulit? Simak Penjelasannya agar Wangi Seharian!
-
Siap-Siap Ikutan Serunya UI Half Marathon 2026, Bakal Susuri Jalur Hijau Kampus di Depok
-
Cara Memilih Teh Berkualitas, Tak Sekadar Wangi tapi Juga Konsisten dari Daunnya
-
Libur Iduladha 2026 Berapa Hari? Ini Jadwal Resmi Menurut SKB 3 Menteri
-
Isi Pidato Presiden Prabowo Hari Ini di DPR RI, Bongkar Kebocoran Anggaran Rp14.000 Triliun
-
Bahan Baku Aman Jadi Fokus Baru Industri Kosmetik, Produsen Mulai Tinggalkan Formula Berisiko
-
Mencuci Beras Sebaiknya Berapa Kali sebelum Dimasak? Jangan sampai Nutrisinya Terbuang
-
Ortuseight Luncurkan Sepatu Padel Vector Bandeja, Gabungkan Performa dan Gaya
-
4 Zodiak yang Cocok Jadi Pasangan Taurus, Hubungan Langgeng Tanpa Drama
-
Nomor Rumah Pembawa Hoki Menurut Feng Shui, Dipercaya Bawa Rezeki dan Keharmonisan