Suara.com - Setelah kegiatan penyembelihan, daging hewan kurban akan dibagikan kepada yang membutuhkan. Pertanyaanya, bolehkah makan daging kurban sendiri saat Hari Raya Idul Adha?
Adapun perintah ibadah kurban untuk umat islam setiap tanggal 10 Dzulhijjah tertulis langsung dalam al quran surat Al Kautsar ayat 2, dengan firman Allah SWT sebagai berikut:
“Maka laksanakanlah shalat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah," kata Allah SWT.
Tidak hanya itu, perintah berkurban dan menyembelih hewan tertentu juga disebutkan dalam surat Al-Hajj dan Ash-Shaffat. Dan terkait menyumbangkan daging hewan kurban yang disembelih secara khusus dalam surat Al-Hajj ayat 28.
"Agar mereka menyaksikan hal-hal yang bermanfaat bagi mereka,dan menyebut nama Allah pada hari-hari yang ditentukan, di atas hewan ternak yang telah Dia (Allah SWT) sediakan bagi mereka. Maka makanlah darinya dan berilah makan dengannya orang miskin yang sangat susah," kata Allah SWT dalam firmannya.
Sehingga dalam ayat tersebut, selain wajib nama Allah SWT saat menyembelih hewan kurban. Umat islam diminta menyumbangkan daging kurban tersebut kepada orang miskin, dan tetap boleh memakannya sendiri.
Tapi mengutip Islam Question & Answer, Kamis (29/6/2023) orang miskin memiliki hak atas daging hewan kurban. Baik itu orang miskin yang tidak meminta bantuan karena harga diri, maupun orang miskin yang meminta bantuan.
Apalagi Nabi Muhammad SAW dalam haditsnya yang diriwayatkan Muslim juga menyebutkan, daging kurban boleh dimakan sebagian, disimpan sebagian dan disedekahkan.
Sehingga tetap ada hak orang miskin mendapatkan daging kurban, tapi pengurban juga tetap diperbolehkan memakan daging kurbannya sendiri maupun menyimpannya.
Baca Juga: Buya Yahya Bilang Begini Soal Orang Yang Nazar Kurban Makan Daging Kurbannya
Adapun tentang wajib tidaknya memakan daging hasil kurban ada perbedaan pendapat di kalangan ulama. Tapi mayoritas ulama berpendapat hukumnya mustahab atau dianjurkan tapi tidak mewajibkan.
Tapi sebagian ulama lainnya menyebut wajib memakannya meskipun hanya sedikit. Namun yang tidak diperbolehkan yaitu memakan semua daging kurban tanpa menyumbangkannya sedikitpun kepada orang miskin.
Hukum menyumbangkan daging kurban ini berlaku untuk akikah maupun kurban Idul Adha. Berlaku untuk hewan kambing, sapi, domba, unta, maupun kerbau.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- Banyak Banget, Intip Hampers Tedak Siten Anak Erika Carlina
Pilihan
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
-
Traumatik Mendalam Jemaat POUK Tesalonika Tangerang: Kebebasan Beribadah Belum Terjamin?
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
Terkini
-
7 Bedak yang Cocok untuk Kulit Berminyak dan Tahan Lama, Pori-pori Tersamarkan
-
5 Urutan Skincare Glad2Glow Pagi yang Benar agar Kulit Sehat dan Glowing Maksimal
-
7 Aplikasi Rasionalisasi UTBK-SNBT Gratis, Ukur Peluang Lolos Kampus Impian
-
Kapan Penutupan Pendaftaran SNBT 2026? Cek Cara Daftar dan Dokumen yang Dibutuhkan
-
Urutan Skincare Malam Basic yang Benar untuk Pemula, Kulit Auto Cerah di Pagi Hari
-
Bagaimana Cara Memilih Parfum Sesuai Kepribadian? Ini 5 yang Cocok untuk Si Energik
-
Urutan Skincare Pagi untuk Remaja, Cek 6 Rekomendasinya yang Cocok Buat Anak Sekolah
-
Bagaimana Cara Memakai Foundation agar Tahan Lama? 5 Produk Ini Nempel Seharian
-
Mengenal Nafta Minyak Bumi, Biang Kerok Harga Plastik Naik Drastis
-
5 Parfum Pria Kalem yang Tahan Lama dari Brand Lokal