Suara.com - Eks Pengurus Kwartir Nasional Gerakan Pramuka masa bakti 2018-2023, Untung Widyanto menggugat Ketua Kwarnas Komjen Pol (Purn) Budi Waseso ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hal ini dilakukan lantaran pemberhentiannya sebagai Pengurus Kwartir Nasional memiliki kejanggalan.
Untung mengaku sebelum diberhentikan ia sempat mengkritik kebijakan pimpinan Kwarnas Gerakan Pramuka.
Ia meyakini apa yang dilakukannya ini merupakan alasan di balik pemberhentiannya.
"Pemberhentian saya sebagai Andalan Nasional, dan dalam perspektif sebagai anggota Pramuka adalah melanggar Satya dan Darma Pramuka. Kesalahan saya karena mengkritik kebijakan pimpinan Kwarnas yang mengingkari Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka," ujar Untung kepada wartawan, Minggu (2/6/2023).
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menerima surat gugatan yang diajukan pengacara Untung Widyanto dengan nomor perkara: 270/G/2023/PTUN.JKT beberapa hari lalu. Rencananya, pada Rabu pekan depan bakal dimulai sidang perdana.
Untung Widyanto memohon Hakim PTUN untuk menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan (SK) Kwarnas Nomor 025 Tahun 2023 tanggal 27 Februari 2023 tentang Pengurus Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Pergantian Antar Waktu (PAW) Masa Bakti 2018 – 2023.
Di dalam SK yang diteken Budi Waseso, Untung Widyanto diberhentikan sebagai Andalan Nasional (pengurus/fungsionaris). SK tersebut melanggar Anggaran Rumah Tangga (ART) Gerakan Pramuka Pasal 51 yang menegaskan bahwa pergantian pengurus kwartir antar waktu dapat dilakukan, sejumlah hal.
Di antaranya adalah (a) berhalangan tetap; (b) mengundurkan diri; (c) dijatuhi hukuman pidana yang telah berkekuatan hukum tetap; dan (d) melanggar Kode Kehormatan Pramuka. Untung Widyanto belum pernah menerima surat peringatan dari pimpinan dan Dewan Kehormatan Kwarnas terkait pelanggaran Kode Kehormatan Pramuka.
Ia mengatakan selain dirinya, eks Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) itu telah memberhentikan 9 pengurus Kwarnas lainnya tanpa alasan yang jelas. dimana dua diantaranya adalah wakil ketua Kwarnas. Pada kepengurusan ini, ada tiga wakil ketua Kwarnas yang mengundurkan diri, termasuk Dede Yusuf (mantan Ketua Kwarda Jawa Barat dan kini anggota DPR dari Partai Demokrat).
Baca Juga: Bos Bulog Jamin Daging Kerbau Asal India Halal dan Bebas PMK
Lalu, Kepala Pusat Informasi (Pusinfo) Kwarnas Yudha Adhyaksa juga mengundurkan diri karena tidak sejalan dengan kebijakan pimpinan. Yudha adalah mantan ketua DKN.
Kebijakan yang dipertanyakan Untung adalah terkait pimpinan Kwarnas yang melarang Kwarda Jawa Timur ikut kegiatan pramuka di tingkat nasional selama tiga tahun terakhir ini. Budi Waseso tidak mengakui Arum Sabil yang terpilih sebagai ketua Kwarda dalam Musyawarah Daerah (Musda) Pramuka Jawa Timur pada 16 Desember 2020.
Kwarda Jatim menegaskan bahwa tidak ada pasal-pasal dalam AD/ART Gerakan Pramuka yang dilanggar dalam penyelenggaraan Musda.
Sikap pimpinan Kwarnas yang selama tiga tahun ini mengucilkan Kwarda Jawa Timur jelas melanggar AD/ART pasal 9. Pasal ini menjelaskan bahwa Gerakan Pramuka bersifat persaudaraan, artinya setiap anggota Gerakan Pramuka wajib mengembangkan semangat persaudaraan antar sesama pramuka dan sesama umat manusia.
Untung Widyanto juga mengkritik perjanjian Kwarnas dengan satu perusahaan swasta terkait pendataan anggota pramuka dan penggunaan aplikasi AyoPramuka. Jutaan pramuka bakal mendapat kartu tanda anggota dengan membayar Rp 15 ribu.
"Ternyata, rekam jejak perusahaan ini pernah tidak berhasil menuntaskan pendataan di sejumlah kwartir cabang. Tahun lalu, Untung Widyanto pernah memprotes pemberhentian Tubagus Guritno sebagai Kepala Pusinfo Kwarnas tanpa ada kesalahan yang dia lakukan," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Vietnam Pangkas Ekspor Beras, Bulog Buka Opsi Pengadaan dari india Hingga Myanmar
-
Bulog Jual Daging Kerbau Beku Rp80.000/Kg, Belinya di Alfamidi
-
Bos Bulog Jamin Daging Kerbau Asal India Halal dan Bebas PMK
-
Kebijakan Bulog Impor Beras, Buwas: Hanya untuk Antisipasi Kekurangan Dalam Negeri
-
Bos Bulog Sebut Pemerintah Punya Utang Rp2,6 Triliun
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Di KTT ASEAN, Prabowo Ajak Negara Asia Jaga Persaingan Sehat demi Masa Depan Kawasan
-
Geger Grup WA 'Mas Menteri': Najelaa Shihab Terseret Pusaran Korupsi Chromebook Nadiem
-
Praperadilan Ditolak, Kuasa Hukum Delpedro: Ini Kriminalisasi, Hakim Abaikan Putusan MK
-
Pramono Anung Pastikan Tarif TransJakarta Naik, Janjikan Fasilitas Bakal Ditingkatkan
-
KPK Pastikan Korupsi Whoosh Masuk Penyelidikan, Dugaan Mark Up Gila-gilaan 3 Kali Lipat Diusut!
-
Gagal Bebas! Praperadilan 4 Aktivis yang Dituding Dalang Kerusuhan Agustus 2025 Ditolak Hakim
-
Eks Dirut Jadi Saksi di Sidang Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah, Ngaku Kenal Anak Riza Chalid
-
Praperadilan Ditolak, Hakim Beberkan Alasan Kunci Delpedro Tetap Tersangka Penghasutan
-
100 Ribu WNI Terjebak di Kamboja, Cak Imin: Jangan ke Sana Lagi!
-
Praperadilan Ditolak, Ibunda Aktivis Delpedro Marhaen Histeris di Pengadilan