Suara.com - Pemerintah berencana merenovasi Jakarta International Stadium (JIS). Hal itu diungkapkan Menpora Dito Ariotedjo Rabu (28/6/2023) lalu.
Rencana renovasi itu terkait dengan gelaran Piala Dunia U-17 yang akan digelar di Jakarta pada November hingga Desember 2023 mendatang. Dengan akan adanya gelaran itu, JIS diusulkan untuk menjadi salah satu stadion yang digunakan untuk menjadi tuan rumah.
Namun rencana itu urung dilakukan, lantaran JIS dinilai belum berstandar FIFA sehingga belum bisa digunakan untuk pertandingan tingkat internasional.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah lahan parkir yang kurang luas dan pintu keluar masuk stadion yang hanya satu. Karena itulah, pemerintah berencana merenovasi stadion yang dibangun di era Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu.
Menurut Menpora, ada sejumlah pekerjaan rumah yang harus dilakukan agar JIS bisa menjadi stadion yang berstandar FIFA.
Lantas seperti apa stadion sepak bola yang sesuai dengan standar FIFA? Berikut ulasannya.
Mempertimbangkan dampak lingkungan
Menurut Pedoman Stasion FIFA, sebuah stadion sepak bola harus memenuhi persyaratan utama, yakni ramah secara sosial, ekonomi serta lingkungan.
Sebuah stadion sepak bola juga harus bermanfaat bagi masyarakat di sekitarnya dan mempertimbangkan masa depan, ramah lingkungan dan tahan iklim.
Baca Juga: Ini Sederet Kekurangan JIS yang Dinilai Belum Layak Jadi Venue Piala Dunia U-17
Lapangan standar FIFA
Luas lapangan sepak bola yang digunakan untuk pertandingan internasional juga menjadi perhatian FIFA.
Menurut asosiasi sepak bola dunia itu, ukuran lapangan yang ada di dalam stadion direkomendasikan berdimensi 105 meter x 68 meter.
Area luar lapangan juga ada standarnya, di mana FIFA meminta area luar lapangan jaraknya totalnya lima meter di luar setiap garis gawang dan empar meter di luar garis sentuh disediakan sebelum penempatan papan iklan perimeter.
Sementara untuk permukaan lapangan, menurut standar FIFA, harus berupa rumput alami atau rumput sintetis yang disetujui.
Dan menurut FIFA, sebuah stadion harus memiliki penerangan yang cukup agar bisa melaksanakan pertandingan di malam hari. Adapun tingkat penerangan rata-rata dalam stadiion minimal 2.500 lux.
Berita Terkait
-
Ini Sederet Kekurangan JIS yang Dinilai Belum Layak Jadi Venue Piala Dunia U-17
-
Di Laga Liga 1 Persija Jakarta vs PSM Makassar, Koreografi akan Warnai Tribun SUGBK
-
Thailand Terancam Banned FIFA, Ibarat Sudah Jatuh Tertimpa Tangga
-
Sindir Pemerintah, Loyalis: Jika Pakai Standar Politik, JIS Belum Layak karena Dibangun Era Anies
-
CEK FAKTA: FIFA Berikan Respons Saddil Ramdani Tidak Bisa Main di Timnas Malaysia?
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!