Suara.com - Anastasia Pretya Amanda telah tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjelang diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus penganiayaan berat berencana David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas.
Pantauan Suara.com, Selasa (4/7/2023) Amanda tiba di PN Jaksel sekitar pukul 09.10 WIB didampingi oleh pengacara dan ibunya. Amanda tampak menggunakan kursi roda.
Mantan pacar Mario itu terlihat menggunakan kaos berwarna hitam dan celana panjang abu-abu. Dia hanya duduk di ataa kursi roda sambil menunduk.
Wajahnya tampak pucat di balik masker berwarna putih. Amanda kemudian didorong masuk ke ruang persidangan.
Sesampainya di ruang sidang, Amanda dikerubungi oleh beberapa rekannya. Dia terlihat sempat menggunakan alat bantu pernapasan.
Tak berselang lama, pihak keluarga Amanda memanggil pihak kejaksaan dan dokter dari kejaksaan. Dari informasi yang dihimpun di lokasi, dokter kejaksaan tengah memeriksa kesehatan Amanda. Sedangkan awak media diminta untuk menunggu di depan ruang sidang.
Sebagai informasj, jaksa penuntut umum (JPU) menjadwalkan pemeriksaan saksi terdakwa di sidang kasus penganiayaan berat berencana David Ozora, Selasa (4/7/2023).
Adapun dua terdakwa yang akan saling memberi kesaksian adalah Mario Dandy dan Shane Lukas. Keterangan itu dikonfirmasi oleh pengacara David, Melissa Anggaraeni.
"Saksi terdakwa (Mario dan Shane)," ujar Melissa kepada wartawan.
Baca Juga: Mario Dandy Dan Shane Lukas Bakal Saling Bersaksi Di Sidang David Ozora Hari Ini
Melissa menyebut Mario dan Shane akan diperiksa sebagai saksi di hari yang sama.
"Iya benar di hari yang sama," jelasnya.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) Hafiz Kurniawan menyebut ada tiga saksi yang diperiksa dalam sidang hari ini. Adapun selain saksi Mario dan Shane, yakni Anastasia Pretya Amanda.
"(Tiga saksi) sudah termasuk Amanda," kata Hafiz.
Dalam sidang ini, Jaksa mendakwa Mario dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.
Sementara, Shane didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Berita Terkait
-
Mario Dandy Dan Shane Lukas Bakal Saling Bersaksi Di Sidang David Ozora Hari Ini
-
Berani Banget, Denny Sumargo Tanya Langsung Gosip Kedekatan Arya Saloka dan Amanda Manopo di Acara Award
-
Eks Pacar Mario Dandy, Amanda Bersaksi Pakai Kursi Roda Di Sidang David Ozora Hari Ini
-
Amanda Manopo dan Arya Saloka Pakai Sepatu dan Celana yang Sama di Sinetron Berbeda, Warganet: Belinya Bareng?
-
RESMI, Mario Dandy Jadi Tersangka Pencabulan Agnes Gracia
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Bandara Husein Sastranegara Diaktifkan Lagi, Pelaku Wisata Lembang Yakin Turis Asing Bakal Membludak
-
Pemkot Depok Usul Lima Rute Baru Transjabodetabek
-
DPR MInta Usut Tuntas Dugaan Penyekapan Perempuan oleh Oknum Polisi di Jawa Tengah
-
Penyusunan Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal Jateng Perlu Dipercepat
-
Pengungsi WNA di Setiabudi, Pramono Anung Akan Tertibkan Fasilitas Publik yang Disalahgunakan
-
KPK Dalami Keterangan Bupati Kuansing soal Dugaan Amplop untuk Menhut Raja Juli
-
3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
-
KPK Sita Uang Rp1,22 Miliar Valas hingga 55 Kg Logam Diduga Platinum
-
Hadiri Pelantikan Srikandi Jaga Desa, Hashim Djojohadikusumo Tekankan Pentingnya Peran Perempuan
-
Kenakan Rompi Oranye KPK, Bupati Langkat Syah Afandin Bantah Sudah Tahu Ada OTT