Suara.com - Anastasia Pretya Amanda telah tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjelang diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus penganiayaan berat berencana David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas.
Pantauan Suara.com, Selasa (4/7/2023) Amanda tiba di PN Jaksel sekitar pukul 09.10 WIB didampingi oleh pengacara dan ibunya. Amanda tampak menggunakan kursi roda.
Mantan pacar Mario itu terlihat menggunakan kaos berwarna hitam dan celana panjang abu-abu. Dia hanya duduk di ataa kursi roda sambil menunduk.
Wajahnya tampak pucat di balik masker berwarna putih. Amanda kemudian didorong masuk ke ruang persidangan.
Sesampainya di ruang sidang, Amanda dikerubungi oleh beberapa rekannya. Dia terlihat sempat menggunakan alat bantu pernapasan.
Tak berselang lama, pihak keluarga Amanda memanggil pihak kejaksaan dan dokter dari kejaksaan. Dari informasi yang dihimpun di lokasi, dokter kejaksaan tengah memeriksa kesehatan Amanda. Sedangkan awak media diminta untuk menunggu di depan ruang sidang.
Sebagai informasj, jaksa penuntut umum (JPU) menjadwalkan pemeriksaan saksi terdakwa di sidang kasus penganiayaan berat berencana David Ozora, Selasa (4/7/2023).
Adapun dua terdakwa yang akan saling memberi kesaksian adalah Mario Dandy dan Shane Lukas. Keterangan itu dikonfirmasi oleh pengacara David, Melissa Anggaraeni.
"Saksi terdakwa (Mario dan Shane)," ujar Melissa kepada wartawan.
Baca Juga: Mario Dandy Dan Shane Lukas Bakal Saling Bersaksi Di Sidang David Ozora Hari Ini
Melissa menyebut Mario dan Shane akan diperiksa sebagai saksi di hari yang sama.
"Iya benar di hari yang sama," jelasnya.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) Hafiz Kurniawan menyebut ada tiga saksi yang diperiksa dalam sidang hari ini. Adapun selain saksi Mario dan Shane, yakni Anastasia Pretya Amanda.
"(Tiga saksi) sudah termasuk Amanda," kata Hafiz.
Dalam sidang ini, Jaksa mendakwa Mario dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.
Sementara, Shane didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Berita Terkait
-
Mario Dandy Dan Shane Lukas Bakal Saling Bersaksi Di Sidang David Ozora Hari Ini
-
Berani Banget, Denny Sumargo Tanya Langsung Gosip Kedekatan Arya Saloka dan Amanda Manopo di Acara Award
-
Eks Pacar Mario Dandy, Amanda Bersaksi Pakai Kursi Roda Di Sidang David Ozora Hari Ini
-
Amanda Manopo dan Arya Saloka Pakai Sepatu dan Celana yang Sama di Sinetron Berbeda, Warganet: Belinya Bareng?
-
RESMI, Mario Dandy Jadi Tersangka Pencabulan Agnes Gracia
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Gus Yahya Ngaku Sejak Awal Inginkan Islah Sebagai Jalan Keluar Atas Dinamika Organisasi PBNU
-
Rais Aam PBNU Kembali Mangkir, Para Kiai Sepuh Khawatir NU Terancam Pecah
-
Puasa Rajab Berapa Hari yang Dianjurkan? Catat Jadwal Berpuasa Lengkap Ayyamul Bidh dan Senin Kamis
-
Doa Buka Puasa Rajab Lengkap dengan Artinya, Jangan Sampai Terlewat!
-
Pedagang Korban Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati Mulai Tempati Kios Sementara
-
Buku "Jokowi's White Paper" Ditelanjangi Polisi: Cuma Asumsi, Bukan Karya Ilmiah
-
Gibran Turun Gunung ke Nias, Minta Jembatan 'Penyelamat' Siswa Segera Dibangun
-
Mensos Salurkan Santunan Rp15 Juta bagi Ahli Waris Korban Bencana di Sibolga
-
Pengamat: Sikap Terbuka Mendagri Tito Tunjukkan Kepedulian di Masa Bencana
-
Anjing Pelacak K-9 Dikerahkan Cari Korban Tertimbun Longsor di Sibolga-Padangsidimpuan