Suara.com - Anastasia Pretya Amanda, mantan pacar Mario Dandy, dipanggil untuk bersaksi di sidang kasus penganiayaan berat berencana David Ozora, Selasa (4/7/2023).
Amanda akan memberi kesaksian untuk terdakwa Mario dan Shane Lukas. Kehadiran Amanda di persidangan dikonfirmasi oleh pengacaranya, Enita Edyalaksmita.
"(Amanda) hadir. Amanda yang pro aktif mau datang," kata Enita saat dikonfirmasi, Selasa (4/7/2023).
Enita mengatakan, kliennya akan hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggunakan kursi roda. Enita juga merespons terkait usulan pemanggilan paksa dari jaksa penuntut umum (JPU).
"Walau harus pakai kursi roda. Nggak ada tuh panggil-panggil paksa, lebay deh," ujar Enita.
Sebelumnya, jaksa mengajukan permohonan agar majelis hakim memerintahkan pihaknya memanggil paksa Amanda sebagai saksi di sidang Mario dan Shane.
Jaksa menyebut seharusnya eks pacar Mario itu bersaksi dalam persidangan hari ini. Namun Amanda berhalangan hadir dengan dalih menjalani perawatan di rumah sakit.
"Izin Yang Mulia untuk saksi ini mungkin dimohon kepada Yang Mulia untuk mengeluarkan penetapan panggil paksa," kata jaksa di ruang sidang PN Jaksel, Selasa (27/6/2023).
Jaksa mengatakan Amanda sebelumnya juga berhalangan hadir ketika dimintai keterangan di kepolisian dan absen dalam persidangan Mario Dandy dan Shane Lukas pekan lalu.
Baca Juga: Mario Dandy Jadi Tersangka Pencabulan, Ayah David Sebut Anak Setan: Selamat Membusuk di Penjara
Jaksa merasa rekam medis Amanda yang diajukan oleh pengacara janggal. Pasalnya, ada perbedaan terkait riwayat penyakit yang dialami Amanda.
"Rekam medis itu diteliti oleh dokter dari jaksa ternyata rekam medis itu tidak lengkap. Alasannya batu ginjal tapi kondisinya tidak bisa datang karena underpresure selama 24 hari jadi tidak sinkron," ungkap jaksa.
Selain itu, jaksa juga mengaku sudah mendatangi rumah sakit Amanda dirawat. Namun dokter yang merawat Amanda di lokasi enggan berkoordinasi.
Jaksa berpandangan, pihaknya membutuhkan keterangan Amanda di sidang David Ozora. Dalam hal ini, jaksa menyebut keterangan yang disampaikan Amanda di persidangan terpidana anak AG (15) diduga palsu.
"Berpotensi adanya pemberian keterangan palsu pada saat memberikan keterangan di kasus anak AG di bawah sumpah. Oleh karena itu kami mau klarifikasi keterangan itu," imbuh jaksa.
Berita Terkait
-
Amanda Manopo dan Arya Saloka Pakai Sepatu dan Celana yang Sama di Sinetron Berbeda, Warganet: Belinya Bareng?
-
RESMI, Mario Dandy Jadi Tersangka Pencabulan Agnes Gracia
-
Mario Dandy Jadi Tersangka Pencabulan, Ayah David Sebut Anak Setan: Selamat Membusuk di Penjara
-
Mulai Cemburu, Arya Saloka Ingin Amanda Manopo Kembali ke Ikatan Cinta daripada di Cinta Tanpa Karena, Cek Faktanya!
-
Resmi, Mario Dandy Satriyo Ditetapkan Tersangka Kasus Pencabulan Terhadap AGH
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Gus Yahya Ngaku Sejak Awal Inginkan Islah Sebagai Jalan Keluar Atas Dinamika Organisasi PBNU
-
Rais Aam PBNU Kembali Mangkir, Para Kiai Sepuh Khawatir NU Terancam Pecah
-
Puasa Rajab Berapa Hari yang Dianjurkan? Catat Jadwal Berpuasa Lengkap Ayyamul Bidh dan Senin Kamis
-
Doa Buka Puasa Rajab Lengkap dengan Artinya, Jangan Sampai Terlewat!
-
Pedagang Korban Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati Mulai Tempati Kios Sementara
-
Buku "Jokowi's White Paper" Ditelanjangi Polisi: Cuma Asumsi, Bukan Karya Ilmiah
-
Gibran Turun Gunung ke Nias, Minta Jembatan 'Penyelamat' Siswa Segera Dibangun
-
Mensos Salurkan Santunan Rp15 Juta bagi Ahli Waris Korban Bencana di Sibolga
-
Pengamat: Sikap Terbuka Mendagri Tito Tunjukkan Kepedulian di Masa Bencana
-
Anjing Pelacak K-9 Dikerahkan Cari Korban Tertimbun Longsor di Sibolga-Padangsidimpuan