Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) mencecar Anastasia Pretya Amanda terkait keterangannya di berita acara pemeriksaan (BAP) di sidang lanjutan kasus penganiayaan berat berencana David Ozora.
Amanda bercerira pada 27 Januari 2023, kakak AG tiba-tiba menelepon dan bertanya keberadaan adiknya.
"Kakak AG (telepon), bahwa AG hilang. Dia mencari AG ke saya, pagi saya dapat nomor telepon enggak dikenal, dia minta saya cari adiknya," kata AG di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (4/7/2023).
Amanda menuturkan AG sempat dikabarkan 'hilang' sebanyak dua kali. Maksud hilang di sini yaitu AG tidak memberi kabar selama seharian.
Amanda mengaku awalnya mendapat kabar hilangnya AG itu dari rekan Mario bernama Hedi.
"Pertama dari temennya Mario, Hedi, cuma percakapan ini Si AG hilang. Itu tanggal 17, lalu tanggal 27 kakaknya telepon, lalu tanggal 30," jelas Amanda.
Bertemu di Kemang
Singkat cerita, Mario pun mengajak Amanda bertemu di sebuah kafe di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Dalam momen itu, Amanda mengatakan Mario panik ketika diceritakan AG sempat menghilang.
"Terus dia panik, 'hah sama siapa', karena saya kira sama dia, tiap hilang itu sama dia (Mario) saya kira hilang-hilangnya sebelumnya itu sama Mario juga," kata Amanda.
Baca Juga: Apesnya Si Anak 'Sultan' Mario Dandy: Laku Gegayaan, Kini Terancam Hidup Di Penjara Sampai Tua
Amanda menyebut Mario terus mencecarnya terkait keberadaan AG sewaktu menghilang. Namun, Amanda bersikeras tidak mengetahui hal tersebut.
Amanda mengatakan Mario sempat menelepon David pada saat itu. Amanda mengaku tidak mengetahui isi obrolan keduanya.
Ancam Tembak David
Setelahnya karena tak kunjung mendapat kejelasan, Mario pun pulang dari kafe tersebut. Esoknya, David menelepon Amanda dan bercerita mengenai dihubungi oleh Mario.
"Karena saya habis marah ngusir Mario, saya bilang nggak bilang apa-apa 'gua nggak mention-mention nama siapa-siapa'. 'Iya' katanya 'Dandy nelepon gue nanya tanggal 17'," ujar Amanda.
Amanda mengatakan David diancam mau ditembak oleh Mario karena jika kedapatan berbohong mengenai kabar hilangnya AG.
"Di situ saya marah, terus dia bilang di telepon, David katanya kalau bohong diancam ditembak," imbuhnya.
Sebagai informasi, dalam perkara ini Mario didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.
Sementara, Shane didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Berita Terkait
-
Temperamental, Sifat Asli Mario Dandy Dibongkar Mantan Pacar di Sidang: Emosinya Meledak-ledak!
-
Amanda Eks Pacar Mario Dandy Menangis Histeris di Ruang Sidang Kasus David Ozora!
-
Jejak Jahat Mario Dandy: Hajar David hingga Jadi Tersangka Pencabulan AG
-
5 Fakta di Balik Penetapan Mario Dandy Sebagai Tersangka Pencabulan AG
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Henri Curiga Kasus Roy Suryo Dikebut, Sebut Ada Upaya Cegah Ijazah Jokowi Diuji di Pengadilan
-
Di Tengah Sorotan Ekonomi, Prabowo Minta Rosan Buka Data Masuknya Investasi Asing ke Indonesia
-
Sentil Polri di Kasus Roy Suryo, Henri Subiakto Sebut UU ITE Dipakai Tutupi Isu Ijazah Jokowi
-
Di Tengah Gelombang Kritik, Prabowo Sebut Investasi Asing ke Indonesia Terus Mengalir
-
Henri Subiakto Sebut Pasal yang Menjerat Roy Suryo Tak Masuk Akal, Status P21 Dipertanyakan
-
Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Segera Ditandatangani, Teheran Beri Sinyal Berbeda
-
Apa Itu Restitusi? Wamen PPPA Tegaskan Korban Bullying Berhak Dapat Ganti Rugi
-
Bangun Spiritualitas Warga Jawa Barat, KDM Prioritaskan Bangun Tajuk di Lingkungan
-
Kejahatan Digital Kian Mengintai, Pemerintah Minta Anak Muda Hati-hati di Internet
-
Veronica Tan Soroti Pemberdayaan Perempuan di NTT: Kunci Putus Rantai Kemiskinan dan Kekerasan