Suara.com - Kasus penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy masuk babak baru. Mario Dandy kini ditetapkan sebagai tersangka pencabulan AG, setelah sebelumnya menyandang status jadi terdakwa kasus penganiayaan pada David Ozora.
Status tersangka diberikan kepada Mario Dandy setelah pihak Polda Metro Jaya menelusuri dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang dilaporkan AG.
Simak jejak kasus Mario Dandy dari hajar David hingga kini jadi tersangka pencabulan berikut ini.
Kasus penganiayaan David Ozora
Penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy terjadi pada 20 Februari 2023 di Perumahan Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Atas bantuan AG, Mario Dandy bertemu dengan David Ozora.
Pengembalian kartu pelajar jadi alasan AG bertemu dengan David Ozora ketika itu. Shane Lukas pun diminta Mario Dandy untuk merekam aksinya menganiaya David Ozora.
Atas perbuatannya, Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora. Tindak pidana itu disebut dilakukan secara bersama-sama dengan Shane Lukas dan AG.
Proses persidangan terhadap kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy kepada David Ozora masih berlanjut. Sejumlah saksi pun telah memberi keterangan di persidangan.
Terbaru Mario Dandy akan kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada hari ini, Selasa (4/7/2023) pada pukul 10.30 dengan agenda pemeriksaan saksi.
Baca Juga: 5 Fakta di Balik Penetapan Mario Dandy Sebagai Tersangka Pencabulan AG
Sementara itu penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy membuat David Ozora koma selama 38 hari. Dia akhirnya pulang setelah 53 hari dirawat di rumah sakit.
Tersangka pencabulan anak AG
Mario Dandy resmi berstatus tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap mantan kekasihnya berinisial AG. Status tersangka Mario Dandy itu telah ditetapkan sejak tanggal 27 Juni 2023 lalu. Anak eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo itu pun terancam hukuman 15 tahun penjara.
Pelaporan terhadap Mario Dandy dalam kasus pencabulan diketahui dari pengacara AG, Mangatta Toding Allo. Dia menyebut hubungan seksual yang terjadi antara Mario dengan kliennya AG adalah perbuatan pidana walau tanpa ada paksaan alias mau sama mau.
Hal itu karena AG masih berusia 15 tahun yang menyebabkan hubungan tersebut dilakukan Mario Dandy terhadap anak di bawah umur.
"Pelapor pencabulan terhadap anak itu sudah jelas adalah tindak pidana. Jadi siapapun yang berhubungan badan, baik mau sama mau atau dipaksa, itu tindak pidana," kata Mangatta di Polda Metro Jaya pada Senin (8/6/2023).
Berita Terkait
-
5 Fakta di Balik Penetapan Mario Dandy Sebagai Tersangka Pencabulan AG
-
Hari Ini, Mantan Pacar Mario Dandy Satriyo Dihadirkan dalam Sidang
-
Sah! Mario Dandy Jadi Tersangka Pencabulan Kekasihnya AG
-
Mario Dandy Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Ayah David Ozora: Selamat Membusuk di Penjara
-
Ayah David Ozora Saksikan Langsung Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas Hari Ini
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Cuma Boleh Pegang HP 4 Jam, Siswa Sekolah Rakyat: Bosen Banget, Tapi Jadi Fokus Belajar
-
Legislator DPR Minta Perusak Hutan Penyebab Banjir Sumatra Disanksi Pidana
-
Farhan Minta Warga Tak Terprovokasi Ujaran Kebencian Resbob, Polda Jabar Mulai Profiling Akun Pelaku
-
Banjir Jakarta Hari Ini: Pela Mampang dan Cilandak Terendam 60 Cm, Warga Diimbau Waspada
-
Misteri Sekeluarga Tewas di Tol Tegal: Mesin Mati AC Nyala, Pengemudi Sempat Tolak Bantuan Medis
-
Marak Kepala Daerah Kena OTT, Golkar Serukan Evaluasi Total Sistem Seleksi Pemimpin
-
Revolusi Digital GM FKPPI: Kaderisasi Kini Berbasis AI, Fokus Cetak Kualitas
-
Genangan Air di Jeruk Purut Bikin Transjakarta Rute 6T Dialihkan, Cek Titik yang Tak Disinggahi
-
Wacana Penunjukan Langsung Dinilai Tak Demokratis, FPIR: Bahaya Kapolri Ditunjuk Langsung Presiden
-
Hujan Deras Jumat Sore, Warga Pela Mampang Dikepung Banjir, Ketinggian Air Ada yang Mencapai 60 Cm